Tautan-tautan Akses

Kasus Corona di Indonesia Dekati Angka 27.000


Seorang pria memeriksa telepon genggamnya di sebuah kedai kopi, duduk di belakang pelindung lembaran plastik yang dipasang untuk membantu mengendalikan wabah corona di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 31 Mei 2020. (AP Foto / Masyudi S. Firmansyah )
Seorang pria memeriksa telepon genggamnya di sebuah kedai kopi, duduk di belakang pelindung lembaran plastik yang dipasang untuk membantu mengendalikan wabah corona di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 31 Mei 2020. (AP Foto / Masyudi S. Firmansyah )

Meski kasus Covid-19 terus bertambah setiap harinya di Tanah Air, namun hari ini sebanyak 15 provinsi dilaporkan tidak ada penambahan kasus positif.

Juru bicara penanganan kasus virus Corona Dr Achmad Yurianto, pada Senin (1/6) melaporkan jumlah kasus corona di Indonesia menjadi 26.940, setelah ada penambahan 467 kasus baru.

DKI Jakarta kembali menjadi provinsi dengan penambahan kasus terbanyak, yakni 137, sehingga jumlah kasus di ibu kota menjadi 7.485. Provinsi-provinsi lain dengan jumlah kasus terbanyak secara kumulatif adalah Jawa Timur (4.922), Jawa Barat (2.294), Sulawesi Selatan (1.586), dan Jawa Tengah (1.417).

Hari ini juga dilaporkan sebanyak 15 provinsi tidak mengalami penambahan kasus positif. Daerah-daerah tersebut adalah Aceh, Bangka Belitung, DI Yogyakarta, Jambi, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Riau, Maluku, Papua Barat, Sulawesi Barat, dan Gorontalo.

Selain itu, juga tercatat ada 329 pasien yang sudah diperbolehkan pulang, sehingga total pasien yang telah pulih mencapai 7.637.

Sayangnya, jumlah kematian masih terus bergerak naik. Sebanyak 28 orang meninggal dunia sehingga total penderita yang meninggal pun menjadi 1.641.

Jumlah orang dalam pemantauan (ODP) menjadi 48.358 dan pasien dalam pengawasan (PDP) menjadi 13.120.

102 Daerah di Tanah Air Dapat Restu Jalankan Kehidupan Normal Baru

Ketua Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Kasus COVID-19, Doni Monardo mengatakan sebanyak 102 daerah di Indonesia telah diijinkan untuk menjalankan aktivitas kembali, karena berada dalam zona hijau yang artinya daerah tersebut belum terdampak penularan virus corona.

"Kemarin, tanggal 29 Mei 2020, Bapak Presiden Jokowi, memerintahkan Ketua Gugus Tugas untuk memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah kabupaten/kota yang saat ini, berada dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19,” jelas Doni.

Meski begitu, Doni mengingatkan masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat dan hati-hati terhadap ancaman COVID-19 ini, karena sekali lagi implementasi kehidupan normal baru atau new normal ini tergantung kepada tingkat kedislipinan masyarakat.

"Saya ulangi sekali lagi, ini sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat dan kesadaran kolektif, dalam mematuhi protokol kesehatan, antara lain, wajib pakai masker, jaga jarak aman, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, senantiasa melaksanakan olahraga yang teratur, istirahat yang cukup, dan juga tidak boleh panik, serta upaya akan selalu dapat mengkonsumsi makanan yang bergizi,” imbuhnya.

Adapun 102 wilayah tersebut meliputi Provinsi Aceh ada 14 kabupaten/kota, Sumatera Utara ada 15 kabupaten/kota, Kepulauan Riau ada tiga kabupaten, Riau dua Kabupaten, Jambi satu kabupaten, Bengkulu satu kabupaten, Sumatera Selatan empat kabupaten/kota, Bangka Belitung satu kabupaten dan Lampung dua kabupaten.

Kemudian Jawa Tengah ada satu kota, Kalimantan Timur, satu kabupaten, Kalimantan Tengah, satu kabupaten, Sulawesi Utara, dua kabupaten, Gorontalo, satu kabupaten, Sulawesi Tengah, tiga kabupaten, Sulawesi Barat, satu kabupaten, Sulawesi Selatan, satu kabupaten, Sulawesi Tenggara, lima kabupaten/kota.

Selanjutnya Nusa Tenggara Timur ada 14 kabupaten/kota, Maluku Utara dua kabupaten, Maluku, lima kabupaten/kota, Papua, 17 kabupaten/kota dan Papua Barat lima kabupaten/kota.

Lebih lanjut, ia juga meminta setiap daerah menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Dalam hal ini, terkait waktu dan sektor mana saja yang akan dibuka kembali, akan ditentukan oleh para pejabat bupati dan walikota di daerah.

Apabila dalam perkembangannya, ditemukan kenaikan kasus, maka Tim Gugus Tugas tingkat kabupaten/kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan atau penutupan kembali.

Dalam kesempatan ini, Doni juga mengatakan bahwa pihak Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 akan terus memberikan arahan dan evaluasi terhadap segala kegiatan yang ada di daerah dan terus berkomunikasi dengan Gugus Tugas di provinsi, kabupaten/kota. Hal ini perlu dilakukan dalam setiap pengambilan keputusan terkait bidang mana saja yang akan dibuka dalam menyambut kehidupan normal yang baru ini.

“Gugus Tugas Pusat bersama pemerintah provinsi, yaitu Gugus Tugas tingkat provinsi akan senantiasa memberikan informasi, memberikan pendampingan, dan evaluasi, serta arahan sesuai dengan perkembangan keadaan,” pungkas Doni. [gi/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG