Tautan-tautan Akses

Kapolri: 17 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Bentrok di Morowali Utara


Personel gabungan TNI-Polri melakukan pengamanan di Pabrik Smelter PT GNI di Morowali Utara, Senin (16 Januari 2023) Foto (Courtesy/Humas Polda Sulteng)
Personel gabungan TNI-Polri melakukan pengamanan di Pabrik Smelter PT GNI di Morowali Utara, Senin (16 Januari 2023) Foto (Courtesy/Humas Polda Sulteng)

Kepolisian menyatakan sebanyak 17 orang pelaku perusakan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bentrok antar kelompok pekerja lokal dan tenaga kerja asing (TKA) asal China di Pabrik Smelter PT Gunbuster Nickel Industri (GNI). Aktivitas di perusahaan itu diharapkan kembali normal, Selasa (17/1).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan sebanyak 71 orang telah diamankan oleh pihak Kepolisian dalam peristiwa bentrok antarkelompok pekerja di pabrik Smelter PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) yang berada di desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara. Dari jumlah itu sebanyak 17 pelaku perusakan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tentunya pihak kepolisian akan menindak tegas terhadap pelaku-pelaku perusakan, terhadap pelaku-pelaku anarkis,” kata Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers daring di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/1).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (16 Januari 2023) (Foto : Tangkapan Layar)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (16 Januari 2023) (Foto : Tangkapan Layar)

“Ini dipicu karena adanya provokasi yang muncul karena ada ajakan mogok kerja dan ada beberapa peristiwa yang terkait dengan masalah industrial yang saat itu sedang dirundingkan, dan kemudian muncul viral seolah-olah telah terjadi pemukulan oleh TKA terhadap TKI,” jelas Listyo Sigit Prabowo.

Dijelaskan Kapolri, sebanyak 548 personel gabungan TNI-POLRI telah diturunkan untuk melakukan pengamanan pasca bentrok yang menewaskan dua orang pada Sabtu (14/1). Penguatan pengamanan di PT GNI akan ditingkatkan lagi dengan penambahan dua Satuan Setingkat Kompi (SSK) Brimob dari Jakarta. PT GNI, menurut Kapolri, akan kembali beroperasi pada Selasa (17/1) pagi. Perusahaan itu saat ini mempekerjakan 1.300 TKA asal China dan 11 ribu TKI.

Penyelesaian Masalah Perburuhan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan telah memerintahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Provinsi Morowali Utara untuk penanganan pemenuhan hak-hak buruh yang bekerja di PT GNI. Kepada VOA, tenaga ahli Gubernur Sulawesi Tengah, Ridha Saleh mengungkapkan perlu diketahui apa yang menjadi persoalan mendasar terkait permasalahan perburuhan di perusahaan itu.

“Karena persoalan seperti ini sudah beberapa kali terjadi di PT tersebut, PT GNI. Oleh karena itu pak gubernur inginkan agar persoalan dasarnya yang harus diselesaikan karena ini menyangkut investasi. Jadi pak gubernur tidak menginginkan masalah ini mengganggu investasi di Sulawesi Tengah,” jelas Ridha Saleh.

Personel gabungan TNI-Polri melakukan pengamanan di Pabrik Smelter PT GNI di Morowali Utara, Senin (16 Januari 2023) Foto (Courtesy/Humas Polda Sulteng)
Personel gabungan TNI-Polri melakukan pengamanan di Pabrik Smelter PT GNI di Morowali Utara, Senin (16 Januari 2023) Foto (Courtesy/Humas Polda Sulteng)

Ditambahkannya, Gubernur Sulawesi Tengah meminta agar Bupati Morowali Utara berkomunikasi dengan pihak perusahaan untuk penanganan masalah hak buruh yang belum terselesaikan. Hal itu untuk memastikan aktivitas perusahaan dapat berjalan dengan normal.

“Para pekerja bisa bekerja dengan baik. Baik yang tenaga kerja asingnya maupun tenaga kerja lokal itu bisa bersama-sama membangun perusahaan ini ke depan. Itu yang menjadi consern pak gubernur, jadi tidak mau ada ribut-ribut lagi di sana,” papar Ridha Saleh.

Kapolri: 17 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Bentrok di Morowali Utara
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:08 0:00

Dalam aksi unjuk rasa mogok kerja pada Sabtu (14/1), para buruh menyampaikan delapan tuntutan, antara lain: perusahaan wajib menerapkan prosedur keamanan dan keselamatan kerja (K3), pemberian alat pelindung diri (APD) kepada pekerja, menghentikan pemotongan upah yang tidak jelas, serta mempekerjakan kembali anggota SPN yang diberhentikan sebagai akibat dari pelaksanaan mogok kerja sebelumnya. Massa juga menuntut perusahaan agar memasang sirkulasi udara di setiap gudang atau smelter agar tidak berdebu. [ys/em]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG