Tautan-tautan Akses

Kalla: Tunggu Proses Hukum, Pemerintah Tunda Eksekusi


Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta. (Foto: Dok)
Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta. (Foto: Dok)

Kalla mengingatkan bahwa isu tersebut telah menarik perhatian dunia, "jadi pemerintah harus berhati-hati dalam hal aspek-aspek legal."

Wakil Presiden Jusuf Kalla, Rabu (18/3), mengatakan bahwa eksekusi 10 pengedar narkoba, sembilan diantaranya warga asing, mungkin tidak akan dilaksanakan dalam waktu dekat karena beberapa dari mereka masih menjalani proses naik banding di pengadilan.

Kalla mengatakan pemerintah harus berhati-hati dan menunggu keputusan-keputusan dari Mahkamah Agung.

Pihak berwenang sebelumnya mengindikasikan bahwa eksekusi akan dilakukan dalam waktu dekat. Sembilan pria sekarang dipenjara di Nusakambangan, tempat dilakukannya ekesekusi, dan persiapan-persiapan akhir untuk regu tembak untuk mengeksekusi kelompok itu telah tuntas.

Eksekusi ditunda karena empat di antara terpidana telah mengajukan kajian yudisial dan dua lagi menantang penolakan Presiden atas pengampunan di pengadilan administratif.

Para warga asing itu termasuk tiga warga Nigeria, dua Australia, empat dari Brazil, Perancis dan Ghana, serta seorang perempuan Filipina.

"Sebenarnya eksekusi seharusnya dilakukan berminggu-minggu lalu namun beberapa darinya telah mengajukan kajian yudisial ke pengadilan," ujar Kalla pada stasiun radio El Shinta dalam wawancara eksklusif.

"Jaksa Agung harus menunggu keputusan-keputusan... agar tidak ada masalah hukum nantinya."

Kalla mengingatkan bahwa isu tersebut telah menarik perhatian dunia, "jadi pemerintah harus berhati-hati dalam hal aspek-aspek legal."

Pengadilan Tinggi Administrasi Jakarta dijadwalkan melakukan sidang Kamis atas pengajuan banding dari dua warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Para pengacara mereka mengatakan penolakan Presiden Joko Widodo untuk memberikan pengampunan tidak melalui pertimbangan yang sesuai atas permintaan-permintaan mereka.

Tiga terpidana lainnya -- Mary Jane Viesta Veloso dari Filipina, Serge Areski Atlaoui dari Perancis dan Martin Anderson dari Ghana, masih menunggu proses kajian yudisial mereka dari Mahkamah Agung, sementara pengajuan banding dari warga Indonesia, Zainal Abidin, telah ditolak.

​Semua terpidana kecuali Veloso sudah dipindahkan ke Nusakambangan. Ia masih ditahan di penjara Wirogunan, Sleman di Jawa Tengah.

Recommended

XS
SM
MD
LG