Tautan-tautan Akses

Jusuf Kalla Soroti DPP Parpol Seperti Malaikat Maut


Wakil Presiden ke-12 Jusuf Kalla saat menghadiri diskusi yang diselenggarakan Jenggala Center di Jakarta, Selasa, 3 Desember 2019. (Foto: VOA/ Sasmito)
Wakil Presiden ke-12 Jusuf Kalla saat menghadiri diskusi yang diselenggarakan Jenggala Center di Jakarta, Selasa, 3 Desember 2019. (Foto: VOA/ Sasmito)

Wakil Presiden ke-12, Jusuf Kalla menyoroti kekuatan penuh yang dimiliki Dewan Pimpinan Pusat (DPP) parpol-parpol di Indonesia.

Jusuf Kalla (JK) menyebut DPP parpol-parpol di Indonesia memiliki kekuatan penuh dalam kebijakan-kebijakan partai, termasuk kebijakan di daerah. Semisal keputusan penentuan calon kepala daerah dan caleg daerah yang semestinya dilakukan Dewan Pimpinan Daerah, namun dilakukan DPP.

Menurutnya, kondisi ini membuat demokrasi di tingkat partai politik tidak jalan. Akibatnya, demokrasi di tingkatan nasional juga menjadi terdampak, seiring besarnya peran parpol di politik nasional Indonesia.

"Bahwa yang menentukan semua itu ketum dan sekjen, maka dengan mudah ketum dan sekjen ada yang menjadi komersial keputusannya, tidak semuanya ya. Karena itu buat sistem yang sampai ke bawah, kalau mau menunjuk gubernur maka harus melibatkan DPW," jelas JK di Jakarta, Selasa (3/12).

Wakil Presiden ke-12 Jusuf Kalla saat menghadiri diskusi yang diselenggarakan Jenggala Center di Jakarta, Selasa, 3 Desember 2019. (Foto: VOA/Sasmito)
Wakil Presiden ke-12 Jusuf Kalla saat menghadiri diskusi yang diselenggarakan Jenggala Center di Jakarta, Selasa, 3 Desember 2019. (Foto: VOA/Sasmito)

JK menambahkan situasi parpol yang terpusat tersebut didorong oleh Undang-undang tentang kepartaian. Karena itu, JK mengusulkan perlu ada revisi UU Kepartaian yang membuat parpol menjadi sentralistik. Namun, JK tidak menjelaskan poin apa yang perlu diubah dalam UU partai politik.

"DPP itu sekarang seperti malaikat maut. Apa Anda maksud DPP sebagai malaikat maut? Ya, dia menentukan segala-galanya kalau kita tidak setuju, langsung dia Plt-kan," tambah JK.

Peneliti Perludem Heroik Pratama menjelaskan ada sejumlah Undang-undang yang berkaitan dengan kepartaian di antaranya yaitu Undang-undang tentang Partai Politik dan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah. Menurutnya, memang perlu diatur pembagian tugas yang jelas antara DPP dan DPW Parpol untuk pendistribusian kewenangan yang merata antara pusat dan daerah.

"Karena ada ketentuan misalnya menyebutkan harus mendapat persetujuan ketua umum atau sekjen partai. Artinya kalau kita lihat di dalam UU Pilkada, konteks pencalonan kepala daerah itu diusulkan daerah. Tapi level pengambilan keputusan itu di level pusat," jelas Heroik saat dihubungi VOA.

Namun demikian, Heroik berharap usulan revisi terhadap sejumlah undang-undang yang berkaitan dengan kepartaian dilakukan dengan hati-hati. Ini supaya revisi undang-undang yang dilakukan dengan tujuan demokratisasi parpol, tidak berbalik menjadi penyeragaman parpol.

Jusuf Kalla Soroti: DPP Parpol Seperti Malaikat Maut
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:04 0:00

Sebelumnya, Perludem juga mendorong pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-undang Partai Politik, serta menyelaraskannya dengan UU Pemilu, UU Pilkada dan UU MD3 sebagai upaya mereformasi partai politik.

Salah satu poin yang perlu direvisi adalah syarat pembentukan dan kepesertaan pemilu yang berat. Kondisi ini mengakibatkan partai politik dan parlemen saat ini hanya dikuasai kelompok tertentu atau oligarki.

Perludem juga mengusulkan keberadaan partai lokal, seperti di Provinsi Aceh, dapat diterapkan di provinsi lain. Menurut Perludem, aturan seperti ini akan menyehatkan partai berbasis massa seperti partai buruh yang memiliki basis massa di beberapa kabupaten atau kota industri. [sm/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG