Tautan-tautan Akses

Jokowi Tolak Wacana Jabatan Presiden 3 Periode


Presiden Indonesia Joko Widodo saat menghadiri KTT para pemimpin ASEAN di Bangkok, Thailand, 3 November 2019. (Foto: dok).
Presiden Indonesia Joko Widodo saat menghadiri KTT para pemimpin ASEAN di Bangkok, Thailand, 3 November 2019. (Foto: dok).

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melontarkan wacana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode dengan amendemen UUD 1945. Dengan tegas Presiden Joko Widodo menolak wacana tersebut.

Wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang digulirkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terus berkembang. Setelah ada usulan Presiden kembali dipilih oleh MPR, kini muncul wacana jabatan Presiden yang diperpanjang hingga tiga periode.

Mendengar hal ini Presiden Joko Widodo dengan tegas menolak. Menurutnya, usulan itu tidak menjadi hal utama yang harus dilakukan. Mantan walikota Solo ini mengatakan baik pemerintah dan parlemen harus fokus terhadap hal lain yang lebih penting demi majunya Indonesia ke depan.

"Gini ya, sejak awal sudah saya sampaikan saya ini produk pemilihan langsung sehingga waktu ada keinginan amendemen apa jawaban saya? Apa gak bisa amendemen itu hanya dibatasi untuk urusan haluan negara. Sekarang kenyataannya begitu kan, presiden dipilih MPR, presiden tiga periode. Jadi lebih baik gak usah amandemen. Kita konsentrasi saja ke tekanan internal yang tidak mudah diselesaikan," ujarnya saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12).

Bahkan Jokowi nilai bahwa orang-orang yang mengusulkan hal tersebut hanya ingin mencari perhatian, atau bahkan mau berniat buruk kepada dirinya.

"Kalau ada yang usulkan itu ada tiga (makna) menurut saya. Satu, ingin menampar muka saya, ingin cari muka, menjerumuskan. Itu saja," tegas Jokowi.

Sementara itu pengamat politik Gun Gun Heryanto mengatakan bahwa sistem jabatan presiden selama dua periode maksimal, dengan masing-masing lima tahun sudah cukup ideal. Apalagi sistem semacam ini sudah diberlakukan di negara-negara maju di dunia.

Menurutnya, ada beberapa resiko kalau memang wacana ini diwujudkan. Pertama, kata Gun Gun perpanjangan jabatan presiden menjadi tiga periode ini akan menimbulkan keadaan rawan korupsi. Kedua, akan ada ketidakjelasan dalam sistem politik di Indonesia, karena bukan tidak mungkin ada wacana lain timbul misalnya masa jabatan presiden diperpanjang empat atau bahkan sampai lima periode. Hal ini pun kata Gun Gun akan menjadi mainan politik bagi yang sedang berkuasa.

"Bayangin aja itu uncertainty kan, berapa periode, akan sangat bergantung kepada siapa yang berkuasa. Kalau sekarang sudah tertanam semacam konsensus politik bahwa kekuasaan itu dua periode," ungkapnya kepada VOA.

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI oleh MPR. (Foto: Setneg)
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI oleh MPR. (Foto: Setneg)

Ketiga, tambahnya, akan ada potensi kartel dalam kekuasaan. Ketika satu sosok terus-terusan diberi jatah untuk berkuasa maka kartel kekuasaan pun akan muncul dan menutup adanya akses pada kompetisi yang jujur dan adil karena pada dasarnya kekuasaan itu akan membentuk sistem yang powerful kemudian sedikit demi sedikit menghilangkan kontrol.

Menurutnya, kalau wacana ini direalisasikan maka sistem demokrasi di Indonesia akan mengalami kemunduran yang sangat luar biasa.

"Dua kali lima tahun itu sudah lebih dari cukup untuk memiliki mandat kuasa. Kalau lebih dari itu menurut saya, justru akan menciptakan masalah baru seperti korupsi," tuturnya. [gi/ii]

Recommended

XS
SM
MD
LG