Tautan-tautan Akses

Jokowi Dukung Banding KPU Soal Putusan Pengadilan yang Tunda Pemilu


FILE: Presiden Jokowi saat berada di balik bilik suara Pemilu di salah satu TPS di Jakarta, 17 April 2019. (REUTERS/Edgar Su)
FILE: Presiden Jokowi saat berada di balik bilik suara Pemilu di salah satu TPS di Jakarta, 17 April 2019. (REUTERS/Edgar Su)

Presiden Joko Widodo mengatakan, Senin (6/3), bahwa ia mendukung keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan yang kontroversial yang menyerukan agar pemilihan presiden dan pemilihan umum tahun 2024 ditunda.

Komentarnya muncul setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pekan lalu memerintahkan KPU untuk menghentikan semua persiapan pemilihan atas dasar pengaduan prosedural oleh partai yang tidak jelas.

Keputusan pengadilan telah menghidupkan kembali perdebatan di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia itu tentang perpanjangan masa jabatan presiden, yang dibatasi untuk dua masa jabatan lima tahun oleh konstitusi. Beberapa tokoh politik senior telah mendukung gagasan tersebut sementara yang lain telah memperingatkan bahwa hal itu dapat membatalkan reformasi demokrasi yang dicapai selama 20 tahun terakhir setelah puluhan tahun pemerintahan otoriter.

Jokowi mengatakan, Senin (6/3), bahwa pemerintah berharap persiapan pemilu berjalan sesuai rencana.

"Ini kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tapi pemerintah mendukung KPU untuk mengajukan banding," katanya kepada wartawan dalam video yang diunggah sekretariat presiden.

Jokowi sebelumnya mengatakan ia menolak gagasan untuk memperpanjang masa jabatannya. Mahkamah Konstitusi juga mengatakan dalam kasus terpisah pekan lalu tidak boleh ada perpanjangan.

KPU mengatakan akan terus maju menyelenggarakan pemilihan dan ketuanya, Hasyim Asy'ari, mengatakan kepada Reuters pada hari Senin bahwa pihaknya akan "mencoba langkah hukum berikutnya" di pengadilan yang lebih tinggi.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu dikritik banyak pakar hukum yang menyebut para hakim bertindak di luar kewenangan mereka.

Salinan putusan yang dilihat oleh Reuters pekan lalu menunjukkan para hakim menyimpulkan pengadu, partai Prima, secara tidak adil ditolak untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk mengikuti pemilihan, sebagian karena gangguan pada perangkat lunak KPU.

Berbagai survei menunjukkan sebagian besar masyarakat Indonesia menentang perpanjangan masa jabatan Jokowi. [ab/uh]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG