Tautan-tautan Akses

JKP3 Sesalkan Penyusunan RUU PKS Tidak Melibatkan Masyarakat


Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (29/5) menyesalkan sikap pemerintah yang tidak melibatkan masyarakat sipil dalam penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (foto: VOA/Fathiyah Wardah)
Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (29/5) menyesalkan sikap pemerintah yang tidak melibatkan masyarakat sipil dalam penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (foto: VOA/Fathiyah Wardah)

Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) menyesalkan sikap pemerintah yang tidak melibatkan masyarakat sipil dalam penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual.

Dalam jumpa pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Aprilia Siantar dari LBH Jakarta menjelaskan sejak 8 Mei hingga kini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengadakan serangkaian pertemuan dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat Daftar Isian Masalah (DIM) RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang akan dibahas bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam masa persidangan tahun ini.

Namun, lanjutnya, dalam proses penyusunan DIM tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sangat minim melibatkan masyarakat, terutama kelompok perempuan yang berkepentingan terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai payung hukum perlindungan dan pemenuhan hak korban kekerasan seksual.

Padahal, menurut Aprilia, syarat dalam pembentukan sebuah undang-undang salah satunya harus memenuhi asas keterbukaan, yakni melibatkan masyarakat dalam proses perumusan, penyusunan, pemasukan ide-ide dan segala hal terkait pembentukan undang-undang tersebut.

"Ternyata pemerintah membatasi keterlibatan masyarakat sipil dalam pembentukan RUU ini. Masyarakat sipil sulit diberikan akses untuk memberikan masukan terkait dengan pasal-pasal yang ada ataupun segala ide yang ada untuk kepentingan masyarakat dalam RUU ini," kata Aprilia.

JKP3 Sesalkan Penyusunan RUU PKS Tidak Melibatkan Masyarakat
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:21 0:00

Direktur LBH APIK Siti Mazumah mengatakan Indonesia membutuhkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual karena Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) hanya mengatur tentang dua jenis kekerasan seksual, yakni pemerkosaan dan pencabulan.

Menurut Mazumah, hukuman acara pidana khusus sangat diperlukan dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual karena selama ini kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan itu kerap menemui kendala, seperti korban dipersalahkan, tidak ada saksi, dan korban masih trauma sehingga membutuhkan hukum acara secara khusus.

Lebih lanjut Mazumah menerangkan banyak perempuan menjadi korban kekerasan seksual takut untuk melapor karena khawatir akan disalahkan. Bahkan di beberapa kasus, korban dilaporkan balik dengan dugaan pencemaran nama baik karena tidak ada bukti atau saksi.

"Itu kenapa pentingnya buat kami di LBH APIK sendiri sangat mendorong disahkannya RUU ini, tentu dengan melibatkan tim dari masyarakat dan juga sembilan jenis kekerasan seksual kita harapkan tetap ada (dalam RUU). Karena kalau cuma empat, apa bedanya dengan undang-undang yang sekarang," kata Mazumah

Siti Aminah, anggota tim substansi JKP3, menjelaskan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual awalnya digodok oleh Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Forum Pengada Layanan. Kemudian rancangan itu dibawa ke DPR dan akhirnya lembaga perwakilan itu menjadikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tersebut sebagai hak inisiatif.

Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini sudah masuk tahap pertama, di mana DPR dan pemerintah sama-sama membuat DIM. Aminah menekankan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual akan memenuhi kepentingan korban jika enam elemen di dalam rancangan beleid itu dipertahankan.

Keenam elemen ini adalah pencegahan, sembilan bentuk kekerasan seksual, hukum acara pidana khusus kekerasan seksual, ketentuan pidana, pemulihan, dan pemantauan.

"Keenam elemen ini harus ada di dalam RUU PKS. Ketika salah satu elemen ini dihilangkan, maka tujuan agar korban mendapatkan keadilan, korban dipulihkan, dan tidak adanya keberulangan dari kekerasan seksual, itu tidak akan tercapai," kata Aminah.

Namun, lanjutnya, ada 17 isu yang dihapus dalam DIM pemerintah untuk merespons draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Terkait enam elemen yang harus ada dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, yang dihapus dalam DIM pemerintah adalah menghapus ruang lingkup penanganan dan pemulihan.

Jadi DIM pemerintah hanya membatasi ruang lingkup RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di perlindungan dan penegakan hukum. Menurut Aminah, memang DIM pemerintah memberikan usulan baru tetapi konteksnya menjadi berbeda.

Dalam usulan versi DPR, pencegahan kekerasan seksual menggunakan pendekatan pendidikan, sosial budaya, ekonomi, dan sebagainya. Sedangkan yang diusulkan oleh pemerintah, lebih dalam bentuk program, misalnya membangun lingkungan yang sehat.

DIM pemerintah juga menghapus lima bentuk kekerasan seksual, dari sembilan menjadi empat bentuk. Jadi yang tersisa dalam DIM pemerintah yakni pencabulan, eksploitasi seksual, persetubuhan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat, serta penyiksaan seksual.

Sedangkan lima bentuk kekerasan seksual yang dihilangkan adalah pelecehan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perbudakan, pemaksaan pelacuran.

Mengenai korban, dalam DIM pemerintah yang dihilangkan adalah tentang penanganan perlindungan dan pemulihan korban, hak saksi, hak ahli, pusat pelayanan terpadu. Padahal, menurut Aminah, yang ingin dicapai dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah pelayanan terhadap korban kekerasan seksual terintegrasi dengan sistem peradilan perdana.

Hal lain yang dihilangkan dalam DIM pemerintah adalah pelaksanaan putussan ganti rugi, penyidikan yang memberikan kewajiban hal-hal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan penyidik ketika memeriksa korban, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.

Aminah menegaskan RUU Penghapusan Kekerasan Sesksual dibutuhkan karena korban tidak terlayani dengan baik dalam sistem peradilan pidana. Dia menyebutkan hukum acara pidana khusus dibutuhkan karena Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang ada tidak berorientasi kepada korban, namun pada perlindungan terhadap tersangka dan terdakwa.

DIM pemerintah juga menghapus bab pendidikan dan pelatihan. Padahal, lanjut Aminah, pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum diperlukan. Bagian lain yang dihilangkan juga yakni peran pemantauan oleh Komnas Perempuan. Sejatinya Komnas Perempuan berwenang meneliti dan memberikan rekomendasi untuk menilai sejauh mana kemajuan negara dalam menghapus kekerasan seksual terhadap kaum hawa.

Bagian lain yang dihilangkan adalah kewajiban hakim menjatuhkan vonis dengan pemberatan terhadap terpidana. Isu lainnya yang dihapus adalah pidana pokok dan pidana tambahan dan ini terkait dengan rehabilitasi khusus. Rehabilitasi khusus ini adalah sanksi bagi tindak pidana pelecehan seksual non-fisik atau sanksi terhadap pelaku berusia di bawah 18 tahun.

Rehabilitasi khusus ini tidak menggunakan pidana penjara, namun pelaku diberikan pendidikan dan pembinaan soal pelecehan seksuai itu tidak baik, tidak bagus.

Aminah menegaskan pemerintah dan DPR harus membuka partisipasi publik seluas-luasnya agar menghasilkan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang memenuhi tujuannya.

JKP3 terdiri dari 45 lembaga di tingkat nasional, termasuk LBH APIK, LBH Jakarta, Kelompok Perempuan pendamping Korban, Institut Perempuan, Yayasan Pulih, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Sebelumnya Vennetia R. Danes, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, mengatakan RUU PKS akan berpihak kepada korban dan dapat membela korban kekerasan seksual dari kesewenang-wenangan.

"Jadi RUU PKS ini akan berpihak pada korban, akan melindungi perempuan, di mana perempuan adalah ibu bangsa. Ibu bangsa ini harus menelurkan anak-anak, generasi yang bermutu," ujar Vennetia. [fw/uh]

Recommended

XS
SM
MD
LG