Tautan-tautan Akses

Izinkan Pabrik Foxconn Tanpa Aturan Ketat Anti-Polusi, EPA Digugat Illinois


Logo Foxconn di lokasi pabrik di Shenzhen, China, 27 Mei 2010.
Logo Foxconn di lokasi pabrik di Shenzhen, China, 27 Mei 2010.

Jaksa Agung negara bagian Illinois mengatakan akan mengajukan gugatan hukum terhadap Badan Perlindungan Lingkungan Amerika atau EPA karena mengizinkan perusahaan elektronik milik Taiwan membuka pabrik layar komputer yang disebut liquid crystal display tanpa memberlakukan peraturan anti-polusi yang ketat.

Pabrik elektronik Foxconn itu akan dibangun di Kabupaten Racine, Wisconsin, kawasan yang dinyatakan punya udara yang sangat tercemar. Kawasan itu terletak di sebelah utara garis perbatasan dengan negara bagian Illinois.

Kantor berita Reuters melaporkan data pemantauan polusi menunjukkan tingkat ozon di kabupaten itu melebihi batas 70 bagian per miliar (ppb). Kendati begitu, negara bagian Wisconsin tidak mengharuskan Foxconn memasang peralatan untuk mencegah polusi dengan ketat.

Jaksa Agung Illinois Lisa Madigan mengatakan ia akan mengajukan tuntutan hukum itu di Pengadilan Banding District of Columbia di Washington DC, untuk menantang peraturan ozon yang dikeluarkan oleh EPA.

“Walaupun namanya Badan Perlindungan Lingkungan, EPA sepenuhnya mengabaikan kualitas udara, dan mendahulukan kepentingan perusahaan daripada keamanan sumber-sumber alam serta kesehatan rakyat,” kata Madigan dalam sebuah pernyataan.

Gubernur negara bagian Wisconsin, Scott Walker, yang mendukung investasi pabrik elektronik Foxconn mengatakan, negara bagiannya akan bekerja sama dengan EPA untuk menjalankan peraturan yang menjamin kepentingan negara bagian.” [ii]

Recommended

XS
SM
MD
LG