Tautan-tautan Akses

Investigasi Lion Air dan Air Asia Dimulai


Pesawat Lion Air di bandara internasional Juanda, Surabaya (Foto: dok).
Pesawat Lion Air di bandara internasional Juanda, Surabaya (Foto: dok).

Sambil menunggu hasil investigasi, Kementerian Perhubungan akan membekukan kegiatan operasional ground handling AirAsia dan Lion Air mulai Rabu, pekan depan (25/5).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai melakukan investigasi seluruh kegiatan pengangkutan darat penumpang dan barang (ground handling) PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) dan PT Indonesia AirAsia (AirAsia). Langkah ini untuk menanggapi kasus salah antar penumpang dua maskapai penerbangan tersebut, yaitu Lion Air tujuan Soekarno Hatta pada pekan lalu dan AirAsia tujuan Denpasar pada Selasa lalu (17/5).

Kepala Biro Komunikasi Publik Kemenhub Hemi Pramuraharjo kepada VOA Jumat (20/5) mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi bersama Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Keuangan. Koordinasi itu dilakukan untuk menginvestigasi proses kegiatan ground handling yang dilakukan oleh Lion Air dan AirAsia.

"Bahwa ground handler Lion Air dan Air Asia itu dibekukan sementara sampai hasil investigasi yang dilakukan kementerian perhubungan selesai dilakukan," jelasnya.

Hemi menambahkan, tim investigasi untuk Bandara Soekarno Hatta telah dibentuk dan sudah mulai bekerja sejak Senin lalu (16/5). Sedangkan pembentukan tim investigasi untuk Bandara Ngurah Rai di Bali baru disahkan Rabu ini (18/5).

Jika terbukti melakukan kesalahan, AirAsia dan Lion Air dapat dikenai sanksi. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 187 Tahun 2015 tentang Kegiatan Pengusahaan Bandar Udara. Pemberian sanksi itu bertujuan agar setiap maskapai memahami pentingnya memberikan pelayanan dan keselamatan terbaik bagi penumpang.

Sambil menunggu hasil investigasi, Kementerian Perhubungan akan membekukan kegiatan operasional ground handling AirAsia dan Lion Air mulai Rabu pekan depan (25/5). Namun, larangan itu hanya berlaku di Bandara Ngurah Rai bagi Air Asia dan di Bandara Soekarno-Hatta untuk Lion Air.

Kementerian Perhubungan, tambah Hemi, memberikan masa tenggang selama lima hari kerja ke depan agar Lion Air dan AirAsia dapat mencari penyedia jasa ground handling pengganti. Dengan begitu, kebijakan pembekuan itu tidak akan mengganggu arus barang dan penumpang kedua maskapai tersebut.

"Lion sebagai airlines tidak salah. Yang salah adalah handling-nya. Air Asia sebagai airlines tidak salah, yang salah groundhandler-nya. Kesalahannya jelas, penumpang internasional dibawa ke domestik, itu kan mengganggu keamanan nasional," jelas Helmi.

Terkait hal itu, pihak Lion Air tengah mempelajari terlebih dahulu surat pembekuan kegiatan operasional ground handling tersebut. Namun, kuasa hukum Lion Air Harris Arthur Hedar memastikan tidak terima dengan sanksi-sanksi dari Kemenhub tersebut. Maskapai ini akan mengambil upaya hukum baik pidana maupun perdata terhadap seluruh sanksi yang dijatuhkan.

"Kami laporkan dirjen perhubungan udara yang sudah melalui kewenangannya. Semena-mena dalam menjatuhkan sanksi. Padahal di dalam aturan yang mereka buat sendiri ada tahapannya seperti peringatan. Lalui dulu dong kalau toh memang ada pelanggaran, kan Anda sendiri yang buat. Ini tidak ada peringatan langsung hukuman," kata Arthur.

Investigasi Lion Air dan Air Asia Dimulai
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:54 0:00

Seperti diketahui, pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan QZ 509 membawa 155 penumpang dari Singapura ke Bandara Ngurah Rai Denpasar, Bali, pukul 23.54 waktu setempat, Selasa (17/5). Pada saat berdekatan, ada dua pesawat lain yang tiba, yaitu AirAsia X dari Kuala Lumpur dan AirAsia Indonesia dari Perth, Australia.

AirAsia Indonesia menyiapkan tiga bus untuk mengantar penumpang QZ509 ke terminal kedatangan internasional, tetapi 47 penumpang diarahkan menuju terminal kedatangan domestik.

Petugas darat atau ground handling AirAsia dan aviation security kemudian mengantar para penumpang itu kembali ke bus untuk menuju terminal kedatangan internasional. Namun, Angkasa Pura I yang merupakan pengelola Bandara Ngurah Rai itu menyebut rekaman CCTV memperlihatkan ada satu dari 47 penumpang yang tidak kembali ke bus. Penumpang ini keluar bandara melalui pintu kedatangan domestik.

Sebelumnya, kesalahan prosedur serupa terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Pekan lalu, Lion Air melakukan kelalaian ketika menurunkan penumpang dan mengantarnya ke terminal kedatangan domestik di Bandara Soekarno-Hatta setelah terbang dari Singapura. [aw/lt]

Recommended

XS
SM
MD
LG