Tautan-tautan Akses

Interpol Keluarkan Surat Perintah Penangkapan, Rumah Mantan CEO Nissan Digeledah


Rumah kediaman mantan pemimpin Nissan Carlos Ghosn di Beirut, Lebanon, 2 Januari 2020.
Rumah kediaman mantan pemimpin Nissan Carlos Ghosn di Beirut, Lebanon, 2 Januari 2020.

Jaksa penuntut Jepang menggeledah rumah mantan CEO Nissan Carlos Ghosn di Tokyo, Kamis (1/2), sementara organisasi kepolisian internasional Interpol mengeluarkan surat perintah penangkapannya ke pihak yang berwenang di Lebanon.

Ghosn menghindar dari syarat pembebasannya dengan jaminan di Jepang dan kabur ke Lebanon sebelum persidangan atas tuduhan pelanggaran finansial mulai digelar.

Pihak berwenang Jepang menyatakan mereka tidak tahu bagaimana Ghosn menghindar dari pengawasan ketat dan memasuki Lebanon. Akan tetapi pihak berwenang Lebanon menyatakan ia masuk negara itu secara legal dengan paspor Perancis dan bahwa tidak ada alasan untuk mengambil tindakan terhadap Ghosn.

Media Jepang memperlihatkan para penyelidik sedang memasuki rumah Ghosn, rumah ketiganya di Tokyo sejak ia pertama kali ditangkap setahun silam. Pengacara Ghosn di Jepang pada mulanya mengatakan mereka tidak tahu tentang kaburnya Ghosn dan bahwa mereka memegang semua paspornya. Ghosn memiliki kewarganegaraan Lebanon, Perancis dan Brazil.

Tanpa menyebutkan sumber informasinya, lembaga penyiaran pemerintah Jepang NHK TV melaporkan Ghosn memiliki dua paspor Perancis.

Media Jepang sebelumnya melaporkan bahwa tidak ada catatan resmi di Jepang mengenai kepergian Ghosn dan sebuah jet pribadi terbang dari sebuah bandara regional ke Turki. [uh/ab]

XS
SM
MD
LG