Tautan-tautan Akses

Industri Tembakau Tuntut Peraturan Lebih Adil Soal Merokok


Peringatan sekaligus komitmen penjual dan produsen untuk menjual rokok hanya untuk 18 tahun ke atas (Foto: dok).
Peringatan sekaligus komitmen penjual dan produsen untuk menjual rokok hanya untuk 18 tahun ke atas (Foto: dok).

Dalam Peta Jalan Pengendalian Rokok yang dikeluarkan Departemen Kesehatan disebutkan bahwa pada tahun 2019 seluruh daerah di Indonesia wajib sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Asap Rokok.

Indonesia sudah memiliki Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Industri rokok menilai, banyak peraturan daerah yang dibuat berdasarkan PP ini yang menghancurkan sektor ini.

Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012 adalah amanat dari Undang-Undang No 36 tahun 2009, tentang Kesehatan. Peraturan ini secara terperinci mewajibkan produsen rokok mencantumkan bahaya merokok dalam kemasan, gambar dampak buruk merokok, kandungan tar dan nikotin, hingga pemasangan iklan rokok dan penetapan kawasan tanpa rokok.

Dalam Peta Jalan Pengendalian Rokok yang dikeluarkan Departemen Kesehatan disebutkan bahwa pada tahun 2019 seluruh daerah di Indonesia wajib sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Asap Rokok.

Namun, seiring dengan munculnya Perda di masing-masing daerah, industri rokok menilai ada penerapan kebijakan yang berada di luar batas undang-undang sebagai panutan. Banyak daerah yang memuat pasal-pasal yang langsung mematikan industri rokok.

Budidoyo, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) dalam diskusi mengenai Perda Merokok di Yogyakarta, Kamis siang mengatakan, Perda semestinya berpedoman pada undang-undang. Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia mengeluhkan, banyak daerah juga mengatur persoalan di luar urusan asap rokok.

“Silahkan saja di seluruh kota dan kabupaten di Indonesia itu ada Perda. Tapi harapan kami, semua Perda itu selaras dengan PP 109. Iklan luar ruang seharusnya juga masih diperbolehkan, tidak dilarang sepenuhnya seperti kasus di Kabupaten Kulonprogo, DIY. Misalnya juga seperti kasus di Kota Salatiga, Jawa Tengah, ketika orang mendapatkan dana BPJS, kalau ketahuan merokok maka hak BPJS-nya akan dicabut. Ini kan juga sangat melampaui PP 109,” kata Budidoyo.

Budidoyo menambahkan, secara khusus industri rokok mengapresiasi Perda di Yogyakarta yang saat ini sedang disusun. Dalam Perda ini, pemerintah lokal tidak hanya menetapkan kawasan tanpa asap rokok, tetapi juga mewacanakan kewajiban penyediaan kawasan merokok. Langkah ini dinilai menjamin hak-hak masyarakat perokok, dan secara bersamaan, melindungi mereka yang tidak merokok.

Peneliti dari Pusat Studi Kependudukan Universitas Gadjah Mada, Prof Muhadjir Darwin dalam diskusi yang sama menyatakan, salah satu kewenangan pemerintah adalah membuat peraturan. Termasuk kaitannya dengan industri rokok, peraturan yang dibuat ditujukan untuk menjamin terpenuhinya kepentingan publik. Industri rokok harus meyakini, bahwa pembatasan-pembatasan yang dilakukan tidak akan serta merta mematikan bisnis ini.

“Pemerintah daerah memiliki kewenangan mengatur sesuai dengan otoritasnya, untuk yang berlaku di daerah itu. Dia memiliki pertimbangan hukum dan pertimbangan sosial yang relevan, dan menjadi basis untuk pembuatan peraturan itu. Seharusnya ini tidak menjadi masalah. Hanya jika memang pertentangan itu betul-betul menonjol dengan pemerintah pusat, yang karena perbedaan itu kepentingan publik dikorbankan, bisa kemudian dilakukan gugatan,” jelas Prof Muhadjir Darwin.

Muhadjir Darwin lebih jauh justru mengkritisi bahwa peraturan di Indonesia masih sangat lemah penerapannya. Dalam berbagai penelitian yang dia lakukan, terbukti bahwa rokok dijual di sembarang tempat dan bahkan anak-anak memiliki akses untuk membelinya. Dia juga prihatin, karena belum adanya aturan yang menjerat orang tua, ketika ditemukan anak-anaknya yang belum berumur lima tahun sudah merokok. Padahal, banyak ditemukan kasus semacam itu di Indonesia.

“Di Indonesia masih liar sekali, belum ada regulasi yang seketat seharusnya. Kita sering lihat anak usia Balita sudah merokok, orang tua membiarkan, masyarakat membiarkan, negara membiarkan. Nah, kalau ada peraturan yang lebih ketat itu, orang tuanya yang terkena sanksi. Apakah aturan ketat ini merugikan industri rokok? Tidak sama sekali. Industri rokok harus paham bahwa ada batasan-batasan seperti itu,” lanjutnya.

Yogyakarta membuat terobosan dengan mewacanakan kewajiban penyediaan tempat merokok di perkantoran, pusat perbelanjaan, dan area umum sejenis. Selama ini, banyak daerah hanya menetapkan kawasan tanpa asap rokok tetapi tidak mewajibkan disediakannya area khusus merokok. Dalam prakteknya, perokok kemudian justru merokok di sembarang tempat sehingga asapnya tidak dapat dikontrol. [ns/lt]

Recommended

XS
SM
MD
LG