Tautan-tautan Akses

Indonesia Perketat Keberadaan Ormas dan Lembaga Asing


Aktivis Greenpeace Indonesia memakai kostum orangutan berdemo di Kementerian Kehutanan Jakarta (foto: dok).
Aktivis Greenpeace Indonesia memakai kostum orangutan berdemo di Kementerian Kehutanan Jakarta (foto: dok).

Dewan Perwakilan Rakyat saat ini sedang membahas tentang Rancangan Undang-undang Ormas yang di antaranya mengatur soal seleksi organisasi masyarakat atau lembaga asing sebelum menjalankan aktivitas di Indonesia.

Ketua Rancangan Undang-undang Ormas Abdul Malik Harmain menyatakan seleksi terhadap ormas asing akan dilakukan oleh sejumlah lembaga negara seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Harmain menambahkan untuk bisa beraktivitas di Indonesia maka organisasi asing harus memenuhi sejumlah prinsip, yaitu tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 45, serta berpihak dan mendukung pembangunan nasional dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam Rancangan Undang Undang Ormas itu disebutkan bahwa ormas maupun lembaga asing yang ingin beroperasi di Indonesia harus mendaftar, melaporkan aktivitas dan kegiatannya serta menyampaikan laporan penggunaan dana.

Menurut Harmain apabila keberadaan lembaga atau ormas asing tidak diatur maka akan berbahaya karena dikhawatirkan lembaga atau ormas asing itu mempunyai kepentingan dan agenda sendiri yang kontraproduktif dengan Indonesia seperti memberikan data dan rahasia negara.

Abdul Malik Harmain menjelaskan, "(RUU) yang isinya adalah menseleksi kira-kira lembaga asing yang dibentuk ini kontradiktif gak dengan kita, produktif gak dengan kita. Kalau misalnya dianggap baik dan pro dengan pembangunan kita, yah kita daftarkan, kita terima tetapi tetap saja harus dikawal tentang aktivitas kegiatan terutama tentang logistik atau dana yang mereka terima dari negara asal mereka dibentuk."

Kepala Greenpeace di Indonesia Nurhidayati menilai keberadaan Rancangan Undang-undang Ormas ini tidak diperlukan karena saat ini sudah ada sejumlah peraturan yang mengatur soal organisasi masyarakat atau lembaga.

Selain itu, menurutnya, RUU Ormas seperti ini tidak diperlukan di era reformasi.
"Dalam kondisi yang demokratis saat ini, itu seharusnya tidak lagi menerapkan aturan-aturan yang justru akan mengekang kebebasan berekspresi masyarakat sipil," ujar Nurhidayati.

Nurhidayati mengungkapkan bahwa Organisasi Lingkungan Greenpeace yang berada di Indonesia telah terdaftar sebagai perkumpulan di Kementerian Hukum dan HAM.

Ia menambahkan, "Kita Greenpeace secara global itu ada di sekitar 40 negara. Dan disetiap negara legal entity dari Greenpeace disetiap negara itu adalah legal entity nasional. Jadi mereka organisasi-organisasi nasional di negaranya masing-masing. Dan ada satu Greenpeace internasional yang fungsinya fungsi adalah koordinasi dan fasilitasi dari berbagai kantor Greenpeace yang ada di seluruh dunia."

Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Ormas mendapatkan informasi dari Kementerian Luar Negeri yang mencatat sekitar 150 lembaga asing beroperasi di Indonesia, dan hanya sekitar 100 yang terdaftar.


XS
SM
MD
LG