Tautan-tautan Akses

Tolak Tuduhan Subsidi, Indonesia Minta AS Hapus Bea Masuk Biodiesel


Pompa biodiesel di stasiun pengisian bahan bakar di San Diego, California, Januari 2015. (Foto:Dok)
Pompa biodiesel di stasiun pengisian bahan bakar di San Diego, California, Januari 2015. (Foto:Dok)

Pemerintah Indonesia meminta Pemerintah Amerika untuk mempertimbangkan kembali putusan final bea masuk tambahan (countervailing duty), yang dikenakan pada impor biodiesel dari Indonesia karena tuduhan subsidi, kata Kementerian Perdagangan dalam pernyataan pers, Minggu (19/11).

Dalam putusan final yang diumumkan pada 9 November 2017, United States Department of Commerce (USDOC) menetapkan bea masuk tambahan untuk impor biodiesel dari Indonesia antara 34,45 persen hingga 64,73 persen. Putusan final tersebut lebih rendah dari putusan sementara USDOC yang dikeluarkan pada Agustus 2017, yang berkisar antara 41,06 persen hingga 68,28 persen.

Namun Kementerian Perdagangan Indonesia menilai keputusan ini sewenang-wenang dan terlalu protektif. Pemerintah Indonesia tetap berupaya untuk membebaskan Indonesia dari tuduhan subsidi.

“Pemerintah Indonesia meminta Pemerintah AS untuk mempertimbangkan kembali putusan ini dan menghargai hubungan baik kedua negara dalam semangat perdagangan bebas dan adil. Indonesia tidak segan-segan mengajukan gugatan melalui mahkamah AS maupun melalui jalur Dispute Settlement Body WTO,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam siaran pers.

Saat ini Komisi Perdagangan Internasional Amerika (USITC) sedang menyelidiki ada atau tidaknya kerugian di industri dalam negeri Amerika akibat biodiesel impor. Jika USITC memutuskan terdapat kerugian, maka USDOC akan menginstruksikan Dinas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika untuk meneruskan pemungutan dana sesuai dengan tingkat bea masuk yan ditetapkan, menurut Kementerian Perdagangan.

Bila USITC menyatakan tidak terdapat kerugian karena biodiesel impor, maka penyelidikan harus dihentikan. USITC dijadwalkan akan memgumumkan putusan mengenai investigasi itu pada 21 Desember 2017

“Apabila dalam putusan akhir nantinya terbukti bahwa putusan maupun metodologi penghitungan yang digunakan AS tidak konsisten dengan aturan WTO-Subsidy and Countervailing Measures Agreement, maka Pemerintah Indonesia akan mempertimbangkan untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap seluruh impor Indonesia yang berasal dari AS,” kata Menteri Eggartiasto menegaskan.

Menurut data Kementerian Perdaganga, ekspor biodiesel Indonesia ke pasar Amerika tercatat sebesar 255,56 juta dolar atau menyumbang 89,19 persen dari total ekspor biodiesel Indonesia ke seluruh dunia.

Namun ekspor biodiesel Indonesia ke pasar Amerika sepanjang 2017, terhenti sama sekali karena tuduhan itu. [fw/au]

XS
SM
MD
LG