Tautan-tautan Akses

Indonesia Diminta Tiru Belanda Tangani Lapas


Penjara di Belanda (Foto: ilustrasi)
Penjara di Belanda (Foto: ilustrasi)

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) untuk belajar dari Belanda dalam penanganan rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas). Terutama dalam mengatasi overcrowding atau kelebihan penghuni rutan dan lapas.

Direktur Eksekutif ICJR, Anggara mengatakan, salah satu pelajaran dari Belanda yang bisa diambil adalah berani menolak tahanan dari lembaga terkait dengan alasan ketiadaan ruangan. Menurutnya, hal tersebut akan efektif untuk memaksa pemerintah dan DPR berpikir ulang tentang pemidanaan seseorang.

"Belanda pernah, jadi mereka langsung menolak. Tapi di sini kalau dilakukan kan risikonya kehilangan jabatan. Tapi harus ada orang yang berani memulai itu. Di Belanda orang mengantri untuk masuk Lapas itu. Jadi orang sudah diputus hukuman penjara tidak boleh masuk oleh lapasnya, ada orang keluar baru masuk. Itu kan memaksa pemerintah dan DPR untuk berpikir ulang," jelas Anggara dalam diskusi "Dunia Dibalik Lapas" di Jakarta, Minggu (23/9).

Anggara menambahkan penolakan tersebut diharapkan dapat membuat pemerintah dan DPR berpikir ulang dalam merumuskan ulang pasal-pasal pemidanaan dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan UU Pidana di luar KUHP. Sebab RKUHP terlalu berperspektif pemenjaraan dan membuka ruang kriminalisasi melebihi KUHP produk kolonial.

"RKUHP memuat 1.251 perbuatan pidana, 1.198 di antaranya diancam dengan pidana penjara. Kebijakan ini akan semakin membebani permasalahan lembaga pemasyarakatan yang kekurangan kapasitas (overcrowd)," tambah Anggara.

Menanggapi soal kepadatan penghuni penjara, Dirjen PAS Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami mengatakan belum akan mengambil sikap seperti yang diusulkan ICJR. Namun, Ditjen PAS, kata Utami telah mengusulkan revitalisasi lapas yakni membagi narapidana dalam kelas masing-masing. Kelas tersebut adalah high risk, maksimum, medium dan minimum. Ia meyakini revitalisasi lapas tersebut akan mampu mengatasi sejumlah persoalan di lapas-lapas Indonesia.

"Kami sepertinya akan mengambil alternatif revitalisasi. Ini akan memberi ruang di minimum security, mereka diminta bekerja menghasilkan produk dan jasa. Dengan dikembangkannya lapas dengan minimum security, negara bisa menerima pendapatan negara bukan pajak. Itu solusi dari kami," jelas Sri Puguh Budi Utami.

Kendati demikian, Utami mengakui lembaganya saat ini masih kekurangan sumber daya manusia dalam menangani penghuni Lapas. Menurutnya, pegawai Ditjen Pas pada 2018 hanya 44 ribu orang, sementara penghuni lapas mencapai 249 ribu orang.

Sementara itu, Direktur Central Detention Studies (CDS), Ali Aranoval mengatakan Ditjen PAS perlu berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk mengurangi isi tahanan. Salah satunya yaitu dengan cara merehabilitasi pengguna narkoba, bukan malah menahan mereka.

"Jadi kalau polisi melihat ini kejahatan kecil, kemudian bisa dimediai atau melihat ada peluang tidak dihukum. Ini kan ruangnya di penyidik dan penuntut, maksimalkan ruang itu. Sehingga tidak terlalu banyak orang masuk penjara karena produk kerja dari polisi dan jaksa," jelasnya.

Ali mengakui cara tersebut memang berpeluang membuka celah korupsi di tingkat kepolisian dan kejaksaan. Namun, peluang tersebut dapat dikurangi dengan memaksimalkan pengawasan pada aparat penegak hukum tersebut.

Penelitian ICJR, Empowerment and Justice Action dan Rumah Cemara pada 2016 menemukan 48% Pengguna dijerat pasal penguasaan/kepemilikan hanya 6% yang diputus rehabilitasi. Penelitian ini dilakukan terhadap putusan di PN Surabaya dengan fokus pada 32 putusan terkait kasus para pecandu dan pengguna narkotika.

Dalam lima tahun terakhir, tidak ada tanda-tanda penurunan jumlah penghuni di lapas dan rutan di Indonesia. Data terbaru dari Ditjen PAS, pada Agustus 2018, beban di Rutan dan Lapas di Indonesia berada di angka 199%. Artinya, jumlah penghuni Rutan dan Lapas yang ada saat ini telah melebihi kapasitas yang mampu ditampung hampir 100%.

Persoalan lain yaitu soal kerusuhan dan kaburnya narapidana di Lapas. ICJR mencatat sepanjang 2017 telah terjadi 6 kasus kerusuhan dan 30 kasus napi dan tahanan kabur. Terbaru soal temuan Ombudsman atas sel mantan Ketua DPR Setya Novanto yang lebih luas dibandingkan narapidana lainnya. [ab/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG