Tautan-tautan Akses

ICE Batalkan Denda Bagi Imigran yang Berlindung di Gereja


Polisi Imigrasi AS (ICE) menangkap warga negara asing dalam sebuah operasi penangkapan warga asing ilegal di Los Angeles, 7 Februari 2017.
Polisi Imigrasi AS (ICE) menangkap warga negara asing dalam sebuah operasi penangkapan warga asing ilegal di Los Angeles, 7 Februari 2017.

Badan Imigrasi dan Bea Cukai ICE membatalkan denda sangat besar terhadap imigran ilegal yang berlindung di gereja-gereja di seluruh Amerika.

Berdasarkan undang-undang 1996, imigran yang tidak mematuhi perintah deportasi akan didenda antara AS$300 ribu - AS$500 ribu.

Sebagai bagian dari upaya untuk memberantas imigrasi ilegal, Presiden Amerika Donald Trump pada 2017 menandatangani perintah eksekutif untuk mengarahkan ICE agar mulai mengumpulkan uang denda tersebut.

Tetapi sebuah koalisi pengacara hukum imigrasi dan kelompok-kelompok HAM yang mewakili tujuh perempuan yang menjadi sasaran ICE karena tinggal di gereja-gereja, menyebut denda itu ilegal.

“Tidak seorang pun di antara kita yang pernah melihat upaya untuk mengkaji nilai denda khusus ini terhadap siapa pun. Dengan menarget orang yang secara khusus telah berlindung di badan-badan keagamaan, ini tampak seperti bentuk penegakan hukum secara selektif yang tidak jelas,” ujar Jerry McKinney, salah seorang pengacara.

ICE tidak memberi alasan spesifik mengapa mereka memutuskan untuk tidak mencoba memberlakukan dan mengumpulkan denda itu, tetapi mengatakan mereka yang ingin bermigrasi dan melanggar hukum akan dideportasi.

Banyak imigran gelap yang khawatir dikirim kembali ke negara asal mereka berlindung di gereja-gereja, karena mengetahui bahwa agen-agen ICE segan menegakkan hukum di tempat-tempat ibadah itu. [em/ft]

XS
SM
MD
LG