Tautan-tautan Akses

Hasil Autopsi Sebut Kematian Floyd sebagai Pembunuhan


Terrence Floyd, saudara laki-laki George Floyd, memperhatikan tempat peringatan untuk menghormati saudaranya di Minneapolis, Minnesota, 1 Juni 2020.
Terrence Floyd, saudara laki-laki George Floyd, memperhatikan tempat peringatan untuk menghormati saudaranya di Minneapolis, Minnesota, 1 Juni 2020.

Para pejabat Minnesota menetapkan kematian George Floyd sebagai pembunuhan. Mereka mengatakan Floyd kehilangan aliran darah akibat tekanan di leher saat ditahan oleh polisi Minneapolis.

Floyd, warga kulit hitam Amerika berusia 46 tahun, meninggal pekan lalu dengan tangan diborgol ke belakang setelah seorang petugas polisi kulit putih, Derek Chauvin, menekan lehernya dengan lutut selama beberapa menit. Kematiannya, yang terekam dalam video, memicu demonstrasi yang rusuh di puluhan kota di Amerika, beberapa di antaranya berubah menjadi aksi kekerasan.

Hasil autopsi Hennepin County, Senin (1/6), menunjukkan Floyd meninggal karena "henti jantung ketika penegak hukum menahan dan menekan lehernya." Juga dikatakan Floyd mengidap penyakit jantung, keracunan fentanyl dan belum lama ini menggunakan metamfetamin, tetapi tidak menyebut faktor-faktor itu sebagai penyebab kematian.

Laporan itu membalik temuan awal, yang menyatakan kematian Floyd adalah gabungan dari penahanan oleh polisi serta kondisi kesehatan dan kemungkinan tingginya kadar alkohol.

Penetapan itu beberapa jam setelah autopsi oleh keluarga Floyd mendapati kematiannya disebabkan sesak napas dan menyatakan itu sebagai pembunuhan. Pemeriksa medis yang ditunjuk keluarga, Michael Baden, menyatakan tidak ada kondisi medis Floyd yang menyebabkan atau berkontribusi pada kematian Floyd.

Kematian Floyd memicu protes di seluruh Amerika hingga Senin (1/6) malam.[ka/ft]

XS
SM
MD
LG