Tautan-tautan Akses

Hakim Vonis Ahok 2 Tahun Penjara


Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tiba di pengadilan untuk mendengarkan keputusan hakim atas kasus penistaan agama, di Jakarta, Selasa (9/5).
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tiba di pengadilan untuk mendengarkan keputusan hakim atas kasus penistaan agama, di Jakarta, Selasa (9/5).

Hakim pengadilan Jakarta Utara hari Selasa (9/5) memvonis hukuman dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok atas kasus penodaan agama. Vonis itu dibacakan hakim dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

“Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama dua tahun,” ujar hakim.

Dalam putusan yang dibacakan secara bergantian, hakim menyatakan Ahok telah memenuhi unsur Pasal 156a KUHP.

Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut dengan hukuman satu tahun dengan masa percobaan dua tahun penjara.

Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap.

Ahok menyatakan mengajukan banding terhadap putusan ini. “Kami akan mengajukan banding,” ujar Ahok singkat seusai putusan vonis itu.

Ahok juga langsung dilarikan ke luar ruang sidang pengadilan, tetapi belum diketahui apakah ia langsung ditahan atau tidak.

Dalam putusannya majelis hakim juga menyatakan kasus Ahok tidak ada kaitannya dengan pemilihan gubernur DKI Jakarta.

“Kasus ini murni pidana, tidak ada kaitannya dengan pilkada,” ujar majelis hakim yang diketuai oleh Dwiarso Budisantiarto itu.

Kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok memang terjadi menjelang dan saat pemilihan gubernur DKI Jakarta. Pasangan Ahok-Djarot akhirnya kalah dari duet Anies-Sandy dalam pemungutan suara putaran kedua 19 April lalu.

Dalam Pledoi Pembelaan, Ahok analogikan dirinya bagai Ikan Kecil di Jakarta

Sebelumnya dalam pledoi pembelaan terhadap tuntutan jaksa, Ahok menganalogikan dirinya sebagai ikan kecil di tengah ibukota Jakarta. “Banyak orang tanya ke saya, kamu siapa? Saya bilang saya hanya seekor ikan kecil Nemo di tengah Jakarta. Ini pelajaran untuk kita… melawan arus untuk menyatakan kebenaran,” ujar Ahok ketika membacakan langsung pledoinya pada 25 April lalu.

Ditambahkannya, “Jadi inilah yang harus kita lakukan, sekalipun kita melawan arus semua, melawan semua orang berbeda arah, kita harus tetap teguh. Semua tidak jujur, gak apa-apa, asal kita sendiri jujur. Mungkin setelah itu tidak ada yang terima kasih sama kita, kita tidak peduli, karena Tuhan yang menghitung untuk kita, bukan orang.”

Nemo adalah nama ikan kecil dalam film “Finding Nemo” yang populer pada tahun 2003. Beberapa waktu lalu Ahok sempat menonton film itu bersama sejumlah anak TK di Balai Kota dimana ia menyebut pentingnya keteguhan hati meski harus melawan arus. [em]

Suasana sidang ketika majelis hakim membacakan secara bergantian putusan terhadap Basuki Tjahaya Purnama di Jakarta hari Selasa 9/5. (VOA/Fathiyah Wardah)
Suasana sidang ketika majelis hakim membacakan secara bergantian putusan terhadap Basuki Tjahaya Purnama di Jakarta hari Selasa 9/5. (VOA/Fathiyah Wardah)

Recommended

XS
SM
MD
LG