Tautan-tautan Akses

Hakim AS: Larangan 'Stun Gun' di New York Tidak Konstitusional


Beberapa jenis "stun gun" (foto: Wikipedia).
Beberapa jenis "stun gun" (foto: Wikipedia).

Larangan kepemilikan senjata jenis “stun gun” – semacam senjata yang digunakan untuk melumpuhkan penyerang tanpa menimbulkan cedera serius dan biasanya menggunakan setrum listrik – yang diberlakukan pemerintah negara bagian New York, dinilai tidak konstitusional; demikian putusan seorang hakim federal hari Jumat (22/3), yang terbaru dalam serangkaian putusan pengadilan untuk mendorong pelonggaran pembatasan senjata di beberapa negara bagian.

Keputusan itu disampaikan bagi gugatan hukum yang diajukan Matthew Avitabile, warga Schoharie County di New York yang ingin membeli “stun gun” untuk pertahanan diri di rumahnya yang terletak di pedalaman.

Kuasa hukumnya menggugat larangan kepemilikan “stun gun” yang diberlakukan New York, yang dinilai melanggar Amandemen Konstitusi Kedua untuk membawa senjata api. Hakim distrik David Hurd menyetujui pandangan itu.

“Larangan kepemilikan dan penggunaan taser dan “stun gun” oleh seluruh warga negara untuk semua tujuan, bahkan untuk pertahanan diri di rumah sendiri, harus dinyatakan tidak konstitusional,” tulis Hurd dalam putusannya. (em)

XS
SM
MD
LG