Tautan-tautan Akses

Hakim AS: Daftar Pengawasan Teror FBI Langgar Hak-hak Konstitusional


Kantor pusat FBI di Washington DC (foto: ilustrasi).
Kantor pusat FBI di Washington DC (foto: ilustrasi).

Seorang hakim federal hari Rabu (4/9) memutuskan bahwa daftar yang berisi lebih dari satu juta orang yang diidentifikasi sebagai “diketahui sebagai atau tersangka teroris” dan dipantau oleh pemerintah, telah melanggar hak-hak konstitusional mereka yang namanya ada dalam daftar itu. Tetapi hakim itu sedang mengupayakan tambahan penjelasan hukum tambahan sebelum memutuskan solusi apa yang akan diterapkan.

Putusan hakim distrik Anthony Trenga menyimpulkan penilaian atas hampir 20 warga Muslim Amerika yang telah menantang keberadaan daftar pemantauan itu dengan bantuan kelompok hak-hak sipil Muslim, Dewan Hubungan Amerika-Islam.

Para penggugat mengatakan mereka telah secara salah dimasukkan dalam daftar pemantauan itu dan bahwa proses penambahan nama yang dilakukan pemerintah terlalu banyak dan penuh dengan kesalahan.

Daftar pemantauan itu telah disebarluaskan ke berbagai departemen pemerintah, pemerintah asing dan badan-badan kepolisian.

FBI menolak mengomentari putusan itu. Di pengadilan, tim kuasa hukum FBI menilai kesulitan yang dialami penggugat tidak seberapa dibanding kepentingan pemerintah untuk memerangi terorisme.

Gadeir Abbas, pengacara dua puluh penggugat itu, menyebut keputusan tersebut sebagai kemenangan. Ia mengatakan akan meminta hakim untuk membatasi secara serius proses penyusunan dan penggunaan daftar itu oleh pemerintah.

“Orang yang tidak bersalah seharusnya tidak ada dalam sistem daftar pemantauan itu,” ujar Abbas. “Kami kira hal ini yang disyaratkan dalam konstitusi.”

Abbas mengatakan meskipun ada proses litigasi yang signifikan terhadap daftar orang yang dilarang bepergian dengan pesawat terbang, yang memaksa pemerintah meningkatkan proses bagi mereka yang namanya dihapus dari daftar itu, ia mengatakan keputusan hakim Trenga itu adalah yang pertama, yang mengecam keras penggunaan daftar pemantauan pemerintah itu. Dalam putusan setebal 31 halaman itu, Trenga juga menulis bahwa kasus itu “menyajikan masalah-masalah yang belum diselesaikan.”

Trenga memutuskan bahwa kesulitan melakukan perjalanan yang dialami para penggugat – yang mengatakan mereka telah diborgol di penyebrangan perbatasan dan kerap menjadi subyek penggeledahan secara invasif di bandara – merupakan hal penting. Dan bahwa mereka berhak mendapat bantuan hukum ketika hak-hak konstitusional mereka dilanggar. Hakim itu juga menyampaikan kekhawatirannya karena kesalahan penempatan sejumlah orang dalam daftar itu.

Daftar Pemantauan yang juga dikenal sebagai “Terrorist Screening Database” atau “Arsip Pemeriksaan Data Teroris” dikelola oleh FBI dan disebarluaskan ke berbagai badan federal. Petugas bea cukai memiliki akses pada daftar itu untuk memeriksa orang-orang yang menyebrangi perbatasan untuk masuk ke Amerika. Sementara petugas maskapai penerbangan menggunakan bagian yang jauh lebih kecil dari daftar pemantauan itu. (em/jm)

XS
SM
MD
LG