Tautan-tautan Akses

Hakim Agung Diberhentikan Terkait Pemalsuan Berkas Kasus


Hakim Agung Ahmad Yamani saat pembacaan putusan pemberhentian dirinya di Mahkamah Agung. (VOA/A. Waluyo)
Hakim Agung Ahmad Yamani saat pembacaan putusan pemberhentian dirinya di Mahkamah Agung. (VOA/A. Waluyo)

Hakim Agung Ahmad Yamani diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti melakukan pemalsuan berkas putusan gembong narkoba Hengky Gunawan.

Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung di Jakarta, Selasa (11/12) memberhentikan Hakim Agung Ahmad Yamani secara tidak hormat, karena terbukti melakukan pemalsuan berkas putusan pengajuan kembali (PK) terpidana kasus narkoba Hengky Gunawan.

“[Majelis Hakim] memutuskan menolak pembelaan diri hakim terlapor dan menjatuhkan sanksi terhadap hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatan Hakim Agung,” ujar Ketua Majelis Kehormatan Hakim Paulus E. Lotulung saat membacakan putusan.

Anggota Majelis Kehormatan Hakim dari unsur Komisi Yudisial, Suparman Marzuki, saat membacakan pertimbangan hukum menjelaskan pembelaan Yamani tidak dapat mematahkan fakta-fakta tim internal Mahkamah Agung.

“Bahwa Majelis Kehormatan Hakim mempelajari dengan seksama pembelaan diri hakim terlapor (Ahmad Yamani). Ternyata bahwa dalam pembelaan diri hakim terlapor tersebut tidak didasarkan pada argumentasi yang logis dan tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat. Sehingga karenanya tidak dapat mematahkan fakta-fakta yang ditemukan oleh tim pemeriksa Mahkamah Agung. Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Kehormatan Hakim berpendapat bahwa pembelaan diri yang diajukan hakim terlapor harus ditolak,” ujar Suparman.

Juru Bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar usai persidangan kepada VOA menjelaskan Majelis Kehormatan Hakim ini terdiri dari tiga dari unsur Mahkamah Agung dan empat unsur lainnya dari Komisi Yudisial. Komisi Yudisial menurut Asep berharap, putusan ini mampu membuat efek jera buat para hakim baik di Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi maupun Pengadilan Negeri.

“Harapan kita, adanya proses ini, bisa memberikan implikasi ataupun efek jera kepada proses penegakan kode etik untuk hakim baik di jajaran Mahkamah agung, Pengadilan Tinggi maupun Pengadilan Negeri,” ujar Asep.

Kasus ini bermula saat Pengadilan Negeri Surabaya pada 2011 memvonis Hengky Gunawan pemilik pabrik ekstasi di Surabaya. Sementara itu di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya Henky divonis 18 tahun penjara. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati, namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.

Belakangan, pimpinan Mahkamah Agung meminta Yamani untuk mengundurkan diri karena terbukti lalai dalam menuliskan putusan gembong narkoba itu. Vonis untuk Hengky yang diputuskan 15 tahun penjara, ditulis oleh Yamani yang menjadi anggota majelis menjadi 12 tahun saja.

Pimpinan Mahkamah Agung pada waktu itu menyebut kesalahan Yamani itu kelalaian semata. Yamani sebelumnya sempat membantah telah mengubah amar putusan hukuman terhadap Hengky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun, yang sebelumnya diakui dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Yamani merupakan hakim agung pertama kali di Indonesia yang dipecat oleh Majelis Kehormatan Hakim bentukan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Dalam persidangan itu, Achmad Yamani didampingi anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Andi Samsan Nganro.

Recommended

XS
SM
MD
LG