Tautan-tautan Akses

Gambia Tuntut Myanmar atas Genosida terhadap Muslim Rohingya


Para pengungsi Rohingya memperingati dua tahun eksodus ke kamp pengungsi Kutupalong di Cox’s Bazar, Bangladesh, 25 Agustus 2019.
Para pengungsi Rohingya memperingati dua tahun eksodus ke kamp pengungsi Kutupalong di Cox’s Bazar, Bangladesh, 25 Agustus 2019.

Dalam suatu langkah yang tidak biasa, Gambia – suatu negara kecil di Afrika Barat – Senin (11/11) menggugat Myanmar. Dalam gugatannya Gambia menuduh Myanmar telah melakukan genosida terhadap warga etnis Muslim-Rohingya sehingga memaksa ratusan ribu orang mengungsi ke negara lain.

Gambia, dengan dukungan penuh dari 57 anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), mengajukan gugatan itu ke Mahkamah Internasional (ICJ), pengadilan PBB yang menangani perselisihan antara negara-negara.

“Gambia dan OKI berharap, kasus ini akan diputuskan oleh Mahkamah Internasional, yang memiliki otoritas hukum tertinggi dalam komunitas internasional, bahwa Myanmar bersalah telah melakukan genosida terhadap warga Muslim-Rohingya,” ujar Paul Reichler, seorang pengacara yang berkantor di Washington DC, yang memimpin tim hukum Gambia tersebut.

Putusan semacam ini dapat memakan waktu bertahun-tahun.

Sementara itu tim kuasa hukum Gambia sedang mengupayakan apa yang disebut sebagai “langkah-langkah sementara” – semacam perintah yang mengharuskan Myanmar untuk berhenti melakukan hal-hal yang membahayakan atau merugikan warga Muslim-Rohingya sementara pengadilan mempertimbangkan kasus tersebut. Sejumlah hakim di pengadilan di Den Haag itu dapat mengeluarkan putusan paling cepat bulan depan.

“Kami berharap mendapat perlindungan semacam itu bagi warga Muslim-Rohingya dalam bentuk langkah-langkah sementara sehingga genosida yang kami harapkan dapat berakhir, tidak terjadi lagi selama masa gugatan ini,” ujarnya kepada VOA.

Lebih dari 700 ribu warga Muslim-Rohingya melarikan dari Myanmar pada Agustus 2017 lalu karena kampanye bumi hangus yang dilancarkan militer Myanmar sebagai tanggapan terhadap serangan militan Muslim-Rohingya di negara bagian Rakhine yang menewaskan sekitar sepuluh polisi.

Mereka yang selamat dari genosida itu memberi kesaksian yang mengerikan tentang pembantaian, pemerkosaan, pembunuhan dan pembakaran desa-desa mereka oleh militer.

PBB telah menyebut kejahatan keji itu sebagai “contoh nyata” pembersihan etnis atau genosida. Tahun lalu Kepala Misi Pencari Fakta PBB untuk Kasus Muslim-Rohingya Marzuki Darusman mengatakan diperkirakan “sedikitnya” 10.000 orang tewas dalam genosida itu.

Pemerintah Myanmar menyangkal keras tuduhan genosida itu dan telah membentuk Komisi Penyelidik tersendiri. [em/pp]

XS
SM
MD
LG