Tautan-tautan Akses

Empat Legislator Prodemokrasi Hong Kong Dipecat


Legislator pro-demokrasi Hong Kong menghadiri konferensi pers di Dewan Legislatif di Hong Kong, Senin, 9 November 2020. Para anggota parlemen mengatakan mereka akan mengundurkan diri secara massal jika Beijing mendiskualifikasi salah satu dari mereka. (Foto: AP)
Legislator pro-demokrasi Hong Kong menghadiri konferensi pers di Dewan Legislatif di Hong Kong, Senin, 9 November 2020. Para anggota parlemen mengatakan mereka akan mengundurkan diri secara massal jika Beijing mendiskualifikasi salah satu dari mereka. (Foto: AP)

Empat legislator Hong Kong yang prodemokrasi dipecat dari parlemen kota itu hari Rabu (11/11).

Mereka dipecat segera setelah komite legislator China memutuskan bahwa pemerintah Hong Kong dapat mendiskualifikasi anggota parlemen yang diyakini merupakan ancaman bagi keamanan nasional tanpa melalui pengadilan.

Pemecatan Alvin Yeung, Dennis Kwok, Kwok Ka-ki dan Kenneth Leung berlangsung hanya dua hari setelah 19 legislator prodemokrasi di parlemen yang beranggotakan 70 orang mengancam akan mundur beramai-ramai jika salah seorang di antara mereka didiskualifikasi. Pengunduran diri massal akan menyebabkan hanya legislator pro-Beijing yang tersisa di parlemen.

Dennis Kwok, Rabu (11/11), mengatakan kepada wartawan bahwa pemecatan mereka berempat melanggar konstitusi kota itu maupun hak-haknya dan sejawatnya untuk melalui proses hukum.

Mereka berempat termasuk di antara 12 legislator yang dilarang mencalonkan diri dalam pemilu yang semula dijadwalkan berlangsung September lalu. Pemerintah menunda pemilu selama setahun, dengan alasan pandemi virus corona.

Pemecatan ini tampaknya merupakan upaya terbaru Beijing untuk menumpas kekuatan prodemokrasi di kota semiotonom itu, yang dilanda demonstrasi prodemokrasi besar-besaran dan kerap disertai kekerasan sepanjang semester kedua tahun lalu.

Pemerintah komunis di China daratan meloloskan undang-undang keamanan baru pada Juni lalu untuk menanggapi demonstrasi tersebut. Berdasarkan undang-undang tersebut, siapapun di Hong Kong yang diduga melakukan tindak terorisme, separatisme, subversi atau berkolusi dengan kekuatan-kekuatan asing, dapat diadili dan diancam hukuman seumur hidup apabila terbukti bersalah.

Negara-negara Barat dan para aktivis HAM menyatakan undang-undang itu praktis mengakhiri otonomi yang dijamin di bawah perjanjian penyerahan Hong Kong dari Inggris ke China pada tahun 1997. [uh/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG