Tautan-tautan Akses

2 Partai Islam Ajukan RUU Larangan Konsumsi Alkohol di Indonesia


Bir produksi Heineken, yang memiliki mayoritas saham PT Multi Bintang Indonesia Tbk, produsen Bir Bintang.
Bir produksi Heineken, yang memiliki mayoritas saham PT Multi Bintang Indonesia Tbk, produsen Bir Bintang.

RUU itu bertujuan untuk melarang penjualan, produksi, distribusi dan konsumsi minuman dengan kandungan alkohol lebih dari satu persen, termasuk minuman lokal seperti arak.

Dua partai Islam telah mengajukan rancangan undang-undang untuk melarang semua konsumsi minuman beralkohol di Indonesia dan hukuman penjara sampai dua tahun untuk para pelanggarnya.

Tidak jelas sejauh mana dukungan di parlemen dalam upaya tersebut, dengan seorang menteri menunjukkan keprihatinan mengenai kemungkinan dampaknya bagi pariwisata.

Anggota DPR Abdul Hakim dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengatakan RUU tersebut, yang mungkin disahkan akhir tahun, didorong atas keprihatinan akan masalah kesehatan daripada ideologi.

"Ini bukan isu agama atau ideologis," ujarnya pada kantor berita Reuters. "Ini semata-mata untuk perlindungan anak-anak di negara ini."

RUU itu bertujuan untuk melarang penjualan, produksi, distribusi dan konsumsi minuman dengan kandungan alkohol lebih dari satu persen, termasuk minuman lokal seperti arak.

Pemerintah belum membahas posisi mereka untuk RUU tersebut, namun Menteri Koordinator bidang Ekonomi, Sofyan Djalil, memperingatkan bahwa larangan itu dapat melukai pariwisata.

"Kita tidak boleh membiarkan aturan yang berlebihan karena ini dapat membunuh potensi pariwisata," ujar Sofyan. "Untuk beberapa orang dari Barat, alkohol itu bagian dari gaya hidup mereka."

Untuk melindungi pariwisata, aturan itu akan memberi pengecualian untuk hotel-hotel bintang lima dan Bali.

Indonesia mengalami pertumbuhan penjualan alkohol di Indonesia yang pesat, seperti untuk bir Bintang produk PT Multi Bintang Indonesia Tbk, dengan mayoritas sahamnya dimiliki oleh Heineken.

Diageo dan Carlsberg juga memiliki eksistensi di Indonesia.

Negara ini merupakan konsumen bir ke-10 terbesar di Asia, dengan penjualan minuman tersebut naik 54 persen dalam dekade terakhir.​

"Tentu saja saya tidak setuju, mengapa hobi seseorang untuk minum dilarang? Setelah minuman dilarang, apa lagi yang akan dilarang? Merokok?" ujar Diponagara, 28, seorang pagawai LSM di Jakarta.

Namun, sebuah survei 2014 dari lembaga riset pasar Nielsen menemukan bahwa hanya 2,2 persen orang Indonesia yang berusia lebih dari 20 tahun telah mengkonsumsi alkohol dalam setahun terakhir.

Larangan total akan menghancurkan industri minuman dan bisnis distribusi, dan membuat 200.000 pekerjaan terancam, menurut Charles Poluan, direktur eksekutif Gabungan Industri Minuman mengandung Etanol Indonesia.

"Tahun depan, jika undang-undang ini lolos, semua turis akan merasa tidak menyenangkan lagi pergi ke Indonesia," ujarnya pada Reuters.

"Ironisnya, tetangga kita Malaysia menjalankan hukum syariah, tapi mereka tidak melarang penjualan alkohol."

Recommended

XS
SM
MD
LG