Tautan-tautan Akses

Pemerintah dan DPR Sepakat Tunda Revisi UU KPK 


Presiden Joko Widodo bersama Ketua DPR Ade Komarudin beserta pimpinan Fraksi DPR serta para menteri memberikan keterangan pers bersama di Istana Merdeka, Jakarta, 22 Februari 2016 (Foto: VOA/Andylala)
Presiden Joko Widodo bersama Ketua DPR Ade Komarudin beserta pimpinan Fraksi DPR serta para menteri memberikan keterangan pers bersama di Istana Merdeka, Jakarta, 22 Februari 2016 (Foto: VOA/Andylala)

Ketua DPR Ade Komaruddin memastikan meski dilakukan penundaan pembahasan, Pemerintah dan DPR sepakat dengan revisi UU KPK ini khususnya terkait empat poin dalam materi revisi sebagai penguatan lembaga dan kinerja KPK.

Setelah melakukan rapat konsultasi, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk menunda pembahasan revisi Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers bersama pimpinan DPR di Istana Merdeka Jakarta, Senin (22/2), mengatakan bahwa penundaan ini diperlukan untuk mematangkan rencana revisi UU KPK sekaligus mendengarkan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Kita bersepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini, ditunda. Dan saya memandang perlu adanya waktu yang cukup, untuk mematangkan rencana revisi undang-undang KPK. Dan sosialisasinya kepada masyarakat," kata Presiden Joko Widodo.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Ketua DPR Ade Komaruddin memastikan, meski dilakukan penundaan pembahasan, namun Pemerintah dan DPR sepakat dengan revisi UU KPK ini khususnya terkait empat poin dalam materi revisi yang ia sebut sebagai penguatan lembaga dan kinerja KPK kedepan.

"Dan kami telah bersepakat untuk menunda, membicarakan sekarang ini. Tetapi, tidak menghapus dalam daftar prolegnas. Waktu (yang ada) akan dipergunakan untuk menjelaskan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Karena kami bersama Pemerintah, sama sepakat tentang empat poin yang menjadi concern untuk dilakukannya penyempurnaan itu. Dan sesungguhnya sangat bagus untuk menguatkan KPK di masa yang akan datang," jelas Ketua DPR Ade Komaruddin.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Fadli Zon memastikan, sikap politik Gerindra tetap menolak revisi UU KPK.

"Ya saya kira posisi kami dari awal menolak. Itu yang menjadi suara masyarakat. Jadi kita tidak harus menunggu aspirasi dari masyarakat, dari kalangan guru besar atau dari KPK sendiri. Tapi kita melihat dan kita mendengar suara masyarakat. Bahwa memang ada penolakan terhadap revisi undang-undang KPK ini," katanya.

Meski mengaku puas dengan sikap akhir dari DPR dan Pemerintah seputar penundaan pembahasan revisi UU KPK, namun Fadli Zon menyarankan agar Presiden mendengar suara rakyat yang umumnya menolak revisi UU KPK.

"Kalau Pemerintah mau sebaiknya ini atas inisiatif Pemerintah. Kalau tidak, ya tidak usah ada revisi. Yang jelas keputusan ini saya kira keputusan yang sudah tepat. Kita melihat arus penolakkan dari masyarakat cukup kuat. Dan memang selayaknya Pemerintah dalam hal ini Presiden, mendengar suara rakyat," lanjut Fadly Zon.

Sebelumnya pada Rabu (17/2), Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP memastikan, Presiden Joko Widodo berpendapat, ada beberapa poin pasal dalam draft revisi itu yang justru memperlemah kerja KPK.

"Kalau di revisi itu ada misalnya, KPK dibatasi 12 tahun, itu jelas memperlemah. Kemudian, kewenangan penuntutan KPK dicabut, itu jelas memperlemah. Kemudian, penyadapan harus ijin pengadilan, itu juga memperlemah. Dalam perspektif Presiden itu semua memperlemah," jelas Johan Budi.

Johan Budi pada saat itu juga mengatakan, Presiden mengimbau dalam revisi UU KPK ini, semua pihak terkait agar mendengar suara rakyat. [aw/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG