Tautan-tautan Akses

DPR Nilai Pencekalan Setya Novanto Salahi Prosedur


Ketua DPR RI, Setya Novanto (Foto: dok)
Ketua DPR RI, Setya Novanto (Foto: dok)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak pencekalan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua DPR Setya Novanto.

Dalam rapat Badan Musyawarah DPR yang dihadiri wakil-wakil seluruh fraksi, diputuskan untuk mengirim surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo atas pencekalan yang dikeluarkan KPK terhadap Ketua DPR Setya Novanto.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah menilai langkah KPK itu menyalahi prosedur karena dilakukan melalui konferensi pers dan dilakukan ketika yang bersangkutan masih menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang ditenggarai merugikan negara sekitar 2,4 triliun rupiah. Fahri Hamzah menyerukan agar pencekalan itu dibatalkan.

"Kalau ada pencekalan yang tidak berdasarkan hukum, termasuk pencekalan sebelum proses penyidikan, sebelum orang jadi tersangka, itu boleh dibatalkan. Cuma masalahnya, semua orang takut dengan KPK, termasuk Menteri Hukum dan HAM, juga takut dengan KPK. Sehingga apapun maunya KPK harus dipenuhi, KPK punya undnag-undang khusus. Ya nggak boleh begitu dong. Bacanya hukumnya dong," kata Fahri dengan nada sedikit emosional.

Dalam dakwaan kasus dugaan korupsi e-KTP, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, nama Setya Novanto sering muncul sebagai salah satu pihak yang berperan dalam pengadaan e-KTP yang menelan anggaran 5,95 triliun rupiah itu.

Saat menjadi saksi dalam sidang keenam kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 6 April lalu, Setya membantah menerima aliran dana 574,2 miliar rupiah atas perannya dalam perencanaan proyek e-KTP tersebut.

Fahri menegaskan lembaga ini harus menghormati hukum. Menurutnya mekanisme pencekalan adalah kewenangan imigrasi bukan KPK. Fahri menambahkan sesuai prosedur, pencekalan diusulkan oleh penyidik kepada imigrasi, yang kemudian dibahas dengan sepengetahuan Menteri Hukum dan HAM. Setelah menteri setuju, dikeluarkanlah surat pencekalan atas nama yang bersangkutan dan diberitahukan kepada yang bersangkutan melalui surat.

Mekanisme ini harusnya diikuti, apalagi yang dicekal itu adalah ketua lembaga tinggi negara, tambah Fahri. Pimpinan dan anggota DPR lanjutnya mesti dijaga karena mereka merupakan pengawas dari lembaga-lembaga tinggi negara lainnya.

Fahri menjelaskan nota keberatan itu merupakan keputusan semua fraksi dalam rapat Badan Musyawarah DPR yang digelar baru-baru ini. Namun sejauh ini, Fahri mengatakan, surat keberatan itu belum dikirim kepada presiden.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima surat dari DPR secara kelembagaan mengenai keberatan lembaga itu soal pencegahan Setya ke luar negeri.

Febri mengatakan pencegahan ke luar negeri atau pencekalan terhadap Setya Novanto adalah untuk kepentingan penyidikan atas nama tersangka AA dalam kasus e-KTP. Dalam proses penyidikan ini, KPK mempunyai kewenangan seperti diatur dalam pasal 12 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal 12 ayat b disebutkan “Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, KPK berwenang memerintahkan kepada instansi terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri”.

Selain Setya, tambah Febri, KPK juga sudah mencegah dua orang saksi lain dari pihak swasta ke luar negeri, dalam penyidikan tersangka AA untuk kasus dugaan korupsi e-KTP.

DPR Nilai Pencekalan Setya Novanto Salahi Prosedur
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:04:05 0:00

"Tentu saja tidak ada perlakuan khusus terhadap orang-orang tertentu, karena melihat jabatannya misalnya, karena KPK juga diberikan kewenangan bersifat lex specialis di undang-undang KPK. Para saksi kita cegah dibutuhkan keterangannya untuk proses penyidikan ini dan tentu saja ada skasi yang dibutuhkan keterangan lebih karena ada beberapa informasi perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada para saksi tersebut. Untuk mengefektifkan proses penyidikan, kami melakukan pencegahan agar pada saat pemeriksaan saksi memang sedang berada di Indonesia," jelas Febri.

Febri mengatakan pencegahan terhadap Setya Novanto dilakukan untuk kepentingan hukum dan sudah sesuai aturan yang ada. [fw/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG