Tautan-tautan Akses

DPR: Aturan Teknis Pemilu 2024 Berpeluang Diatur Dalam Perppu


Pelaksaanan Pilkada di sebuah TPS di Tanggerang, 9 Desember 2020. (AP Photo/Tatan Syuflana)
Pelaksaanan Pilkada di sebuah TPS di Tanggerang, 9 Desember 2020. (AP Photo/Tatan Syuflana)

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan ketentuan teknis tentang pemilu 2024 berpeluang untuk diatur melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu).

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan pemerintah dan DPR telah sepakat tidak akan merevisi Undang-undang Pemilu dan Undang-undang Pilkada. Namun, kata dia, penyelenggara pemilu tetap dapat mendorong perubahan aturan teknis pemilu 2024 melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu). Aturan teknis tersebut misalkan soal tahapan pemilu, surat suara, dan penggunaan teknologi.

"Kalau revisi undang-undang secara menyeluruh, saya kira sudah diputuskan tidak ada revisi undang-undang. Yang dimungkinkan kalau memang keadaan-keadaan cukup penting terhadap beberapa isu strategis demi jaminan pemilu berkualitas, yang paling mungkin Perppu," jelas Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam diskusi daring, Kamis (26/8/2021).

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (Foto: DPR)
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (Foto: DPR)

Ahmad Doli menambahkan revisi undang-undang dengan penerbitan Perppu pernah dilakukan saat Pilkada serentak 2020. Namun, hal tersebut bergantung kepada kesepakatan pemerintah dan DPR.

Doli menyebut Komisi II DPR juga telah membentuk tim bersama sejumlah lembaga seperti Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu. Tim ini untuk memetakan persoalan yang berpotensi muncul pada pemilu 2024.

"Kita akan laksanakan rapat kerja antara Komisi II dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan kita akan putuskan design yang akan kita rancang. Termasuk soal penetapan tanggal, pencobolosan pemilihan legislatif dan Pilpres," tambahnya.

Doli menuturkan perlu memperhitungkan dampak dari dari pelaksanaan pemilihan legislatif, pemilihan presiden, dan Pilkada serentak. Selain itu, anggaran pemilu 2024 yang diajukan sebesar Rp 147 triliun perlu dihitung dengan matang agar bermanfaat bagi pembangunan demokrasi di Indonesia.

DPR: Aturan Teknis Pemilu 2024 Berpeluang Diatur Dalam Perppu
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:32 0:00

Tiga Gugatan di MK

Sementara Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengingatkan ada tiga gugatan terkait Undang-undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Kata dia, putusan perkara tersebut nantinya dapat mempengaruhi perkembangan pemilu 2024 meski UU Pemilu tidak direvisi.

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. (Dokumentasi: Titi)
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. (Dokumentasi: Titi)

"Makanya kita penting untuk memantau proses yang berjalan di MK. Misal model keserentakan, kalau MK mengabulkan, lalu DPRD dikeluarkan dari pemilu serentak nasional. Hanya pemilihan presiden, DPR, dan DPD tentu ini akan mengubah lanskap politik kita," jelas Titi Anggraini.

Titi mengusulkan pemilu serentak terbagi menjadi dua yakni pemilihan serentak nasional dan pemilihan serentak daerah. Pemilihan nasional memilih presiden, DPR, dan DPD secara bersamaan pada waktu dan tempat yang sama. Baru kemudian setelah dua tahun digelar pemilihan serentak daerah dengan memilih kepala daerah dan legislatif daerah. Menurutnya, model ini juga lebih relevan dengan periode kelembagaan penyelenggara pemilu lima tahunan karena ada keterhubungan jadwal pemilu. Titi juga menilai model ini akan menguatkan partai politik karena agenda politik yang terus berjalan.

KPU Bantah Wacana Pemilu Mundur

Rabu (17/8) lalu, KPU membantah wacana pemunduran pelaksanaan pemilu dan pemilihan dari tahun 2024 menjadi tahun 2027. Anggota KPU Ilham Saputra mengatakan bahwa pemilu sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 diselenggarakan pada 2024. Pemilu direncanakan digelar pada 21 Februari 2024 dan pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024.

Seorang pekerja memeriksa surat suara yang dicetak untuk pemilihan presiden Indonesia di sebuah pabrik di Jakarta, 20 Januari 2019. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)
Seorang pekerja memeriksa surat suara yang dicetak untuk pemilihan presiden Indonesia di sebuah pabrik di Jakarta, 20 Januari 2019. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)

"Adapun kewenangan dalam hal pembentukan dan perubahan UU ada pada pembentuk UU, dalam hal ini adalah DPR bersama pemerintah," bunyi keterangan tertulis KPU pada Rabu (18/8).

KPU menegaskan sebagai penyelenggara pemilu fokus pada tugas, wewenang, dan kewajibannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Atau sebatas memberikan masukan dan pengalaman dalam menjalankan pemilu dan Pilkada kepada Kementerian Dalam Negeri dan DPR. [sm/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG