Tautan-tautan Akses

DPR AS Loloskan RUU Penataan Ulang Badan Penyiaran Internasional


DPR Amerika meloloskan RUU penataan-ulang empat badan penyiaran internasional (foto: dok).
DPR Amerika meloloskan RUU penataan-ulang empat badan penyiaran internasional (foto: dok).

DPR Amerika meloloskan sebuah RUU yang menata-ulang empat badan penyiaran internasional yang didanai pemerintah AS, termasuk Voice of America, dan the Broadcasting Board of Governors yang mengawasi seluruh badan tersebut.

Para pendukung RUU bipartisan itu mengatakan Amerika perlu melawan perang informasi secara lebih efektif terhadap negara-negara seperti Rusia dan China. Tetapi beberapa pihak yang menentang RUU itu mengatakan mereka khawatir RUU itu akan merongrong integritas jurnalistik dan reputasi VOA.

Ketua Komite Urusan Luar Negeri DPR Amerika Ed Royce mengatakan kemarahan internasional atas sejumlah peristiwa di Ukraina menunjukkan betapa pentingnya Amerika menandingi apa yang disebutnya sebagai propaganda Rusia yang terus-menerus di kawasan itu.

“Siapa yang akan menandingi propaganda itu?. ‘The Broadcasting Board of Governors (BBG) – senjata terbaik kita dalam perang informasi ini – sama sekali tidak berfungsi,” kata Ed Royce.

Reformasi RUU di tingkat DPR itu diloloskan hari Senin (28/7) hanya dengan selisih satu suara. RUU itu akan membuat BBG yang menurut mantan menteri luar negeri Hillay Clinton ‘mati’ berubah peran sebagai penasihat dan akan menunjuk seorang eksekutif untuk mengelola badan penyiaran internasional Amerika tersebut.

Langkah itu juga menetapkan kembali peran Voice of America sebagaimana dijelaskan anggota Kongres dari faksi Demokrat Gerald Connolly.

“Misalnya, Voice of America (VOA) kini akan membatasi fungsinya untuk misi diplomasi publik, untuk membina hubungan yang positif antara Amerika dan seluruh dunia,” ujar Connolly.

Beberapa mantan wartawan VOA dan mereka yang hingga kini masih bekerja di VOA setuju bahwa perubahan manajemen itu memang diperlukan, tetapi mereka khawatir dengan bahasa yang digunakan dalam RUU tersebut, yang menyerukan ‘Voice of America’ untuk mempromosikan kebijakan luar negeri Amerika sementara tetap menjadi sumber berita yang akurat dan berimbang.

RUU itu juga akan mengurangi cakupan liputan VOA dari berita dunia menjadi berita dan kebijakan Amerika saja. Mantan Wakil Direktur VOA Alan Heil mengatakan perubahan-perubahan itu akan mengganggu.

“Jika RUU itu (disahkan) menjadi undang-undang, pendengar radio, televisi dan liputan online VOA akan turun tajam. Kekuatan terbesar VOA, yaitu kredibilitasnya (akan) berantakan.”

Beberapa kelompok aktivis media juga telah menunjukkan kekhawatiran. Sekjen “Reporters Without Borders” Christophe Deloire pada bulan Mei lalu mengeluarkan pernyataan yang mendesak pihak berwenang Amerika untuk tidak mengubah media seperti ‘Voice of America’, ‘Radio Free Europe’ dan ‘Radio Free Asia’ menjadi perangkat komunikasi diplomatik. Deloire mengatakan “mengadopsi perilaku perang informasi” akan sangat disesalkan.

RUU penyiaran Amerika ini masih harus disetujui Senat dan kemudian ditandatangani oleh Presiden Barack Obama untuk menjadi undang-undang. Belum jelas kapan atau apakah Senat akan membahas isu ini atau tidak.

XS
SM
MD
LG