Tautan-tautan Akses

Diversi dan Upaya Menekan Kriminalitas Anak


Pertemuan warga dan anggota DPRD DIY membahas kekerasan anak. (VOA/Nurhadi Sucahyo)
Pertemuan warga dan anggota DPRD DIY membahas kekerasan anak. (VOA/Nurhadi Sucahyo)

Indonesia menerapkan mekanisme diversi dalam penegakan hukum, terutama jika pelaku tindak kejahatan masih di bawah umur. Namun dalam penerapannya mekanisme ini ternyata seperti pedang bermata dua.

Baru seminggu yang lalu, aparat Kepolisian Resort Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap enam remaja pelaku pembacokan. Pelaku rata-rata masih duduk di sekolah menengah atas. Bentuk kriminalitas ini khas di Yogyakarta, sampai memiliki istilah sendiri, yaitu klithih.

Klithih adalah tindakan anak-anak dan remaja berkeliling di jalanan, dan kemudian melakukan pembacokan atau aksi kekerasan lain. Alasan melakukan tindakan itu tidak jelas, demikian pula korban dipilih tanpa dasar yang pasti.

Tingginya angka kriminalitas dengan pelaku anak-anak ini membuat politisi lokal bersuara keras. Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, bahkan tegas meminta polisi mengambil langkah pemidanaan. Meskipun aturan hukum mewajibkan adanya upaya diversi atau perdamaian antara pelaku dan korban, menurut Eko, pelaksanaannya cenderung membuat anak-anak justru makin berani bertindak kriminal.

“Yang penting ketika dipidana, dia tetap diperlakukan sebagai anak-anak dan yang kedua, sekolahnya tidak boleh putus. Karena bagaimanapun, mereka adalah anak-anak kita yang hari ini bermasalah, tetapi tidak boleh kita mematikan masa depan anak-anak itu sendiri. Itu prinsip dasarnya, agar anak tidak menjadi korban sekaligus pelaku tindak kekerasan,” kata Eko.

Diversi memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Pasal 1, ayat 7. Pengertian diversi menurut undang-undang ini adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana, ke proses di luar peradilan pidana. Pasal 5 ayat (3) undang-undang yang sama menyatakan bahwa dalam sistem peradilan pidana anak, wajib diupayakan diversi. Anak yang dimaksud dalam undang-undang ini adalah mereka yang berusia antara 12-18 tahun.

Tentu saja Eko berbicara atas data yang ada di DIY.

Geng pelajar tumbuh subur dan pelaku kekerasan bersenjata yang ditangkap semakin muda. Dalam sejumlah kasus terakhir, umur pelaku baru 14 tahun dan belum lama lulus dari Sekolah Dasar (SD). Dalam pertemuan dengan masyarakat di Yogyakarta akhir pekan lalu, Eko juga memaparkan suburnya geng sekolah.

“Anak-anak yang belum sunat ini diberi tahu oleh seniornya, bahwa kalau mereka melakukan kejahatan, tidak akan masuk penjara, tetapi akan dikembalikan ke orang tua. Karena itu anak-anak makin berani,” ujar Eko.

Penerapan diversi menjadi pedang bermata dua. Negara berkehendak melindungi hak anak yang berhadapan dengan hukum, untuk memperoleh pendidikan dan bimbingan orang tua. Namun di sisi lain, kata Wati Marliawati, niat baik itu dimanfaatkan justru oleh anak-anak sendiri. Wati adalah Kepala Bidang Perlindungan Hak-hak Perempuan dan Anak, di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat (BPPM) DIY.

Polisi menunjukkan senjata yang dipakai geng anak sekolah di Yogyakarta
Polisi menunjukkan senjata yang dipakai geng anak sekolah di Yogyakarta

“Di satu pihak, semangatnya kita ingin melindungi anak. Kalau bisa, anak-anak itu dijauhkan dari Lembaga Pemasyarakatan atau penjara. Akan tetapi dengan kondisi yang sekarang, masyarakat juga khawatir, kalau anak ini dibiarkan lewat diversi dan penerapan peradilan anak, dan anak itu kemudian dikembalikan ke orang tua, sementara di sisi lain orang tuanya tidak bisa mendidik, maka akan terjadi aksi kriminal lagi. Dan kenyataannya seperti itu, anak-anak itu kembali melanggar hukum dan tidak ada efek jeranya,” kata Wati Marliawati.

Sejauh ini, Wati memandang sudah ada perubahan pola penanganan di lingkungan penegak hukum. Polisi memiliki unit khusus perempuan dan anak. Penyelenggaraan sidang di pengadilan juga menggunakan ruangan khusus serta dalam pendampingan orang tua. Pemerintah juga merintis pendirian Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) di berbagai daerah, agar tidak bercampur dengan narapidana dewasa. Melihat perkembangan ini, kata Wati, dapat dipahami kecenderungan penegakan hukum yang lebih tegas kepada anak-anak.

Namun Dimas Ariyanto dari Yayasan Lembaga Perlindungan Anak DIY tidak sepenuhnya sepakat dengan penilaian atas iklim penegakan hukum bagi anak. Menurut Dimas, Undang-Undang Sistem Peradilan Anak memiliki misi jauh lebih luas dari sekadar pemberlakuan diversi atau penyediaan fasilitas bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Upaya perubahan perilaku anak nampaknya belum tersentuh dari proses penegakan hukum ini.

“Contohnya di DIY sendiri hanya ada satu LKPA. Ketika tren kejahatan anak meningkat beberapa waktu lalu, LKPA ini bahkan sampai harus menerima anak-anak yang berhadapan dengan hukum, dalam jumlah yang melebihi kapasitasnya. Ini kan menjadi masalah tersendiri,” kata Dimas.

Dimas mengakui, meningkatnya kriminalitas yang dilakukan anak-anak tidak terlepas dari peran orang dewasa di sekitarnya. Dalam kelompok geng, anggota senior selalu memanfaatkan yunior untuk melaksanakan kejahatan. Namun, kata Dimas, dalam penelitian yang dilakukan lembaganya, faktor keluarga khususnya orang tua juga cukup dominan

“Sebenarnya faktor penyebab atau pemicunya tidak hanya soal geng itu saja, ini masalah yang kompleks menyangku situasi psikologis dan perkembangan anak-anak itu, yang rata-rata menurut data kami, tinggal di sebuah keluarga yang kurang harmonis,” kata Dimas.

Soal geng sekolah ini, mantan dedengkot geng Joxzin Yogya era 90-an, Ervian Parmunadi turut bicara. Menurutnya, tidak salah jika dikatakan bahwa senior memberi pengaruh besar terhadap perilaku yuniornya. Karena itu, ketika ditanya bagaimana cara menghentikan lingkaran kekerasan ini, Ervian dengan tegas meminta polisi menangkap para senior di tiap geng.

“Hubungannya saling membutuhkan. Yang senior memerintah, yang yunior butuh perlindungan. Nah, dalam kasus sekarang yang makin brutal ini, polisi tidak cukup menangkap pelaku yang masih anak-anak itu. Diurutkan ke atas, nanti ketemu orang yang paling berpengaruh di geng itu. Tangkap dan dibina, kalau perlu ya tindak lanjut yang lebih tegas dari itu,” papar Ervian.

Berkaca dari pengalamannya sendiri sebagai petinggi geng Joxzin di masa lalu, kata Ervian, biasanya minuman keras turut andil dalam setiap kasus kekerasan tersebut. Jadi, dengan meminimalisir peredaran minuman keras di kalangan anak-anak sekolah, dia yakin setidaknya 80 persen faktor bisa dihilangkan.

“Selain itu, ini klise ya, tapi memang betul adanya, bahwa keluarga itu penting sekali. Tidak hanya di Yogya saya pikir, di manapun. Keluarga dan agama membawa pengaruh besar bagi anak. Selain itu, berikan kegiatan positif, bangun fasilitas olah raga untuk anak muda. Kalau mereka sibuk di kegiatan positif, yang negatif bisa ditekan,” kata Ervian menambahkan.

Di Yogyakarta kini ada sekitar 60 geng pelajar. Tahun ada, menurut data Polda DIY, terjadi 43 kasus kriminal melibatkan anak. Dari jumlah itu, 7 kasus diselesaikan lewat jalur diversi.

Recommended

XS
SM
MD
LG