Tautan-tautan Akses

Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat Kepada Lili Pintauli


Gedung KPK memantul dari jendela kaca bangunan di seberangnya, di Jakarta, 12 September 2017. (BAY ISMOYO / AFP). Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dijatuhi sanksi pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
Gedung KPK memantul dari jendela kaca bangunan di seberangnya, di Jakarta, 12 September 2017. (BAY ISMOYO / AFP). Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dijatuhi sanksi pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Majelis Etik Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Majelis Etik Dewan Pengawas KPK memutus Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melanggar kode etik. Ia terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan orang yang berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya sepakat menjatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean. (Foto: VOA)
Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean. (Foto: VOA)

"Berdasarkan persidangan yang sudah kami lakukan beberapa waktu lalu. Dalam putusan, majelis dewas sependapat, musyawarah secara mufakat bahwa kedua perbuatan itu, yang diduga itu, terbukti secara sah dan meyakinkan," jelas Tumpak Hatorangan dalam konferensi pers daring, Senin (30/8/2021).

Tumpak menambahkan Lili Pintauli mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya, namun Lily tidak menyesal atas perbuatan tersebut. Menurutnya, Majelis Etik hanya melihat kasus ini dari sisi etik. Karena itu, Majelis Etik tidak akan meneruskan kasus ini ke ranah pidana.

Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat Kepada Lili Pintauli
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:19 0:00

Tumpak juga menjelaskan sanksi pemotongan gaji tersebut sudah memadahi untuk menghukum pelanggaran etik tersebut. Karena itu, Majelis Etik Dewas KPK tidak menjatuhkan sanksi untuk mengajukan pengunduran diri dari pimpinan KPK.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. (Foto: tangkapan layar/Sasmito Madrim/VOA)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. (Foto: tangkapan layar/Sasmito Madrim/VOA)

Sanksi atas pelanggaran berat diatur dalam Pasal 10 Ayat 4 Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Pasal itu berbunyi, "Sanksi Berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bagi Dewan Pengawas dan Pimpinan, terdiri atas:
a. pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen (empat puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan;
b. diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas dan Pimpinan.

VOA sudah berusaha menghubungi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait persoalan ini. Namun, belum ada tanggapan dari Lili hingga berita ini diturunkan.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (Foto: Boyamin)
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (Foto: Boyamin)

Sementara itu Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai putusan Majelis Etik Dewas KPK belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Ia beralasan sanksi yang dijatuhkan kepada Lili semestinya permintaan mengundurkan diri atau pemecatan.

Boyamin menyarankan Lili untuk mundur dari pimpinan KPK demi kebaikan KPK dan pemberantasan korupsi. Sebab, masyarakat dan koruptor akan mengolok-olok KPK jika Lili tetap menjadi pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

"Seperti pepatah menyapu dengan sapu yang kotor. Dan ini akan membebani dua tahun setengah ke depan. Dan ini tidak akan produktif," jelas Boyamin kepada VOA, Senin (30/8/2021).

Boyamin masih mengkaji opsi pelaporan ke Bareskrim Polri atas putusan Dewas KPK dalam kasus Lili Pintauli. [sm/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG