Tautan-tautan Akses

Cukai Minuman Beralkohol akan Naik Tahun Depan


Cukai minuman beralkohol akan naik tahun depan (Foto: ilustrasi)
Cukai minuman beralkohol akan naik tahun depan (Foto: ilustrasi)

Dirjen Bea dan Cukai, Agung Kuswandono optimistis pemasukan negara melalui pendapatan Bea dan Cukai tahun ini dan tahun depan tercapai.

Selain untuk mendukung pemasukan negara melalui pendapatan Bea dan Cukai, rencana pemerintah menaikkan cukai untuk minuman beralkohol tahun depan menurut Wakil Menteri Keuangan, Bambang Brojonegoro di Jakarta, Rabu (30/10), sekaligus sebagai kontrol terhadap impor minuman yang diproduksi pabrik termasuk minuman beralkohol yang masuk ke Indonesia.

Namun disisi lain, pemerintah membatalkan kenaikan tarif cukai rokok agar tahun depan industri rokok tidak terbebani. “Kita tidak hanya bicarakan kenaikan tarif sebenarnya, ada juga upaya yang sifatnya intensifikasi yaitu penertiban atau pengawasan terutama terhadap minuman-minuman yang diproduksi di pabrik. Ya, itu juga akan kita perbaiki dan itu bisa meningkatkan tarif penerimaan cukai, kenapa cukai rokok tidak naik? Itu hanya untuk tahun 2014,” jelas Bambang Brojonegoro.

Menurut Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Agung Kuswandono kenaikan cukai minuman beralkohol tahun depan diharapkan mampu berkontribusi bagi pemasukan negara. Meski target pemasukan bagi negara melalui pendapatan Bea dan Cukai tahun depan ditegaskannya agak berat, ia optimistis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mampu mencapai target.

“Artinya pertambahan ini luar biasa di kondisi saat ini, karena itu kita selalu mengatakan kita sangat optimis tahun depan Insya Allah kondisi perekonomian akan jadi lebih baik,” kata Agus Kuswandono.

Dalam APBN 2014 pemerintah menargetkan pemasukan negara melalui pendapatan Bea dan Cukai sebesar Rp 168,2 triliunnaik dibanding target tahun ini sebesar Rp 114,3 triliun. Dari target pendapatan Bea dan Cukai setiap tahunnya terbesar diharapkan masuk dari cukai hasil tembakau. Meski pemerintah batal menaikkan tarif cukai untuk rokok tahun depan, pemerintah berjanji akan menaikkannya tahun 2015.

Terkait minuman beralkohol, selain pemerintah berencana menaikkan cukai minuman beralkohol dan kontrol lebih ketat, Februari lalu Mahkamah Agung atau MA menghapus Keputusan Presiden atau Kepres Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengendalian Minuman Beralkohol yang pada intinya dilakukan pemerintah pusat.

Dengan dihapusnya Kepres tersebut maka pengendalian minuman beralkohol dikendalikan pemerintah daerah. Alasan MA diantaranya Kepres tersebut justru lebih banyak dampak negatif dibanding dampak positifnya karena kendali hanya dipegang pemerintah pusat sehingga rentan disalahgunakan.

Sementara Kementerian Dalam Negeri protes karena dinilai keputusan MA tersebut justeru membuat minuman beralkohol dapat beredar bebas tanpa kontrol pemerintah pusat.

Recommended

XS
SM
MD
LG