Tautan-tautan Akses

Cegah Varian Baru Covid-19, Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia


Penumpang yang memakai masker pelindung wajah berjalan di Bandara Soekarno-Hatta di tengah pandemi Covid-19, di Tangerang, 23 Desember 2020. (Foto: Antara/Muhammad Iqbal via Reuters)
Penumpang yang memakai masker pelindung wajah berjalan di Bandara Soekarno-Hatta di tengah pandemi Covid-19, di Tangerang, 23 Desember 2020. (Foto: Antara/Muhammad Iqbal via Reuters)

Seiring dengan ditemukannya varian baru virus corona, pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang warga negara asing (WNA) masuk ke wilayah Indonesia untuk sementara waktu.

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengatakan pemerintah untuk sementara waktu melarang semua warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia. Hal ini menyikapi ditemukannya strain baru virus corona di Inggris beberapa waktu lalu, yang berdasarkan data ilmiah disebut memiliki tingkat penularan yang lebih cepat.

“Menyikapi hal tersebut, rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” ungkap Retno dalam konferensi pers, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/12).

Menlu Retno Marsudi dalam.jumpa pers secara virtual, Jumat, 7 Agustus 2020. (Foto: Kemenlu)
Menlu Retno Marsudi dalam.jumpa pers secara virtual, Jumat, 7 Agustus 2020. (Foto: Kemenlu)

Retno menjelaskan, untuk WNA yang tiba di Indonesia pada hari ini sampai 31 Desember 2020, diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam addendum surat edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 nomor 3 tahun 2020, yaitu menunjukkan hasil negatif melalui rapid test (RT) PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2X24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan.

Lanjutnya, pada saat mendarat di tanah air, WNA tersebut wajib melakukan RT PCR ulang, dan apabila hasilnya negatif, maka WNA harus melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan. Setelah melakukan karantina, WNA kemudian akan melakukan pemeriksaan ulang RT PCR, dan kalau hasilnya negatif, maka diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan di Indonesia.

Penumpang yang memakai masker pelindung mengantre untuk uji antigen cepat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 22 Desember 2020. (Foto: Antara/Fauzan via Reuters)
Penumpang yang memakai masker pelindung mengantre untuk uji antigen cepat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 22 Desember 2020. (Foto: Antara/Fauzan via Reuters)

Untuk warga negara Indonesia (WNI) yang akan pulang ke Indonesia, maka diizinkan untuk kembali ke tanah air sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2011. WNI yang baru datang tersebut juga dikenakan aturan yang sama dengan WNA terkait tes dan karantina.

“Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat,” ujar Retno.

Muncul Strain Virus Corona Baru, Protokol Kesehatan Tiga M Tidak Cukup

Sementara itu, Pakar Epidemiologi dari Universitas Griffith, Australia Dicky Budiman mengatakan hampir semua virus yang ada pasti bermutasi. Sejak pertama kali ditemukan di Wuhan, China sampai detik ini, tercatat virus SarsCov 2 sudah bermutasi hingga 40 ribuan mutasi.

“Ini adalah pesan penting ketika di China tidak terkendali melahirkan mutasi, ketika di Inggris tidak terkendali melahirkan mutasi walaupun sebelumnya juga ada yang asalnya dari Afrika. Artinya pesan pentingnya adalah ketika kita pun Indonesia tidak mengendalikan pandemi dengan baik, dan memang saat ini situasinya tidak terkendali dengan baik, maka adanya strain baru itu besar kemungkinan terjadi. Tinggal masalah waktu,” ujarnya kepada VOA.

Apalagi, ujarnya strain baru corona yang ditemukan di Inggris ini sudah terbukti 40-70 persen lebih cepat menular. Maka dari itu, pemerintah tidak bisa lagi mengendalikan pandemi dengan cara yang sebelumnya. Dicky menjelaskan pemerintah harus lebih memasifkan lagi tiga T (tracing, treatment, testing).

“Ini sudah tanda yang cukup serius, karena artinya kita sudah tidak cukup tiga M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak). Tiga T ok, tapi itu harus betul-betul komitmen. Sekarang harus lima M, apa dua M lainnya? Yakni membatasi mobilisasi dan interaksi, dan menjauhi dan mencegah keramaian,” jelasnya.

Petugas bea cukai yang memakai masker pelindung bersiap untuk memeriksa penumpang di terminal kedatangan internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta, di tengah wabah Covid-19 di Tangerang, 12 Maret 2020. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)
Petugas bea cukai yang memakai masker pelindung bersiap untuk memeriksa penumpang di terminal kedatangan internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta, di tengah wabah Covid-19 di Tangerang, 12 Maret 2020. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)

Menurutnya, langkah pemerintah dengan menutup pintu kedatangan untuk WNA guna mencegah penularan strain baru virus corona sudah termasuk terlambat. Seharusnya, Indonesia melakukan kebijakan pengetatan kedatangan untuk seluruh WNA dari sejak ditemukannya virus ini di tanah air, seperti halnya yang dilakukan oleh Australia.

Ia menjelaskan, penemuan strain barus virus corona di Australia ditemukan ketika dilakukan karantina warga negaranya yang baru melakukan perjalanan dari Inggris. Maka dari itu, menurutnya ada tiga hal yang harus dilakukan pemerintah guna mencegah penularan varian virus corona baru di tanah air.

Pertama, adalah pengetatan di pintu masuk atau kedatangan di bandara, terutama WNI atau WNA yang baru datang dari negara-negara yang sudah memiliki kasus positif dari varian baru virus corona. Saat ini, ujar Dicky sudah 14 negara yang tercatat memiliki kasus positif virus corona dari mutasi baru tersebut.

Petugas memeriksa peti kemas berisi vaksin COVID-19 dari China Sinovac Biotech Ltd., saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dalam pengiriman pertama ke Indonesia, 6 Desember 2020. (Foto: Dhemas Reviyanto/Antara via Reuters)
Petugas memeriksa peti kemas berisi vaksin COVID-19 dari China Sinovac Biotech Ltd., saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dalam pengiriman pertama ke Indonesia, 6 Desember 2020. (Foto: Dhemas Reviyanto/Antara via Reuters)

“Kalau misalnya positif, dia harus di tes genom sequencing untuk lihat strain-nya, apakah dari UK (Inggris, red) apa bukan. Sambil menunggu, dia harus di karantina. Dan sebetulnya ini harus dilakukan terus menerus, jangan hanya sampai tanggal 14 Januari saja, selama pandemi masih berlangsung kalau bisa,” jelasnya.

Kedua, adalah dilakukannya community surveillance. Pemerintah harus melakukan pendataan minimal selama sebulan terakhir orang-orang yang datang dari Inggris ke Indonesia. Seperti contohnya kru pesawat, diplomat, atau WNI dan diperiksa kemana dan dimanakah orang-orang tersebut. Apabila yang bersangkutan mengalami sakit, segera dilakukan RT PCR.

Cegah Varian Baru Covid-19, Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:51 0:00

“Yang ketiga, prospective surveillance. Jadi di Indonesia terutama wilayah yang punya bandara, itu ambil lima persen sampling kasus positif Covid-19, lalu diperiksa genomic sequencing-nya. Untuk mengetahui ada strain virus baru corona atau tidak,” jelasnya. [gi/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG