Tautan-tautan Akses

Cegah Teror Liburan Natal, Polisi Tahan 18 Orang


Seorang polisi di dalam Gereja Katedral Jakarta untuk memeriksa keamanan menjelang perayaan natal, Jakarta, 24 Desember 2016. (Foto:Dok)
Seorang polisi di dalam Gereja Katedral Jakarta untuk memeriksa keamanan menjelang perayaan natal, Jakarta, 24 Desember 2016. (Foto:Dok)

Polisi anti teror telah menahan 18 orang yang berkaitan dengan kelompok-kelompok militan untuk mengurangi risiko serangan teror selama masa liburan Natal dan tahun baru, Reuters melaporkan, Senin (11/12), mengutip keterangan polisi

Beberapa serangan terhadap beberapa gereja di Ibu Kota Jakarta dan di beberapa daerah pada malam Natal 2000, menewaskan lebih dari 20 orang. Sejak penyerangan itu, otoritas keamanan telah meningkatkan keamanan di gereja-gereja dan tempat-tempat wisata selama liburan.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan walaupun belum ada bukti adanya rencana penyerangan, penahanan dilakukan untuk mencegah masalah keamana.

“Kami melakukan tindakan pencegahan,” kata Tito kepada para wartawan.

“Mayoritas dari mereka ada hubungan dengan insiden sebelumnya (dan dengan orang-orang) yang kami tangkap sebelumnya,” kata Tito menjelaskan.

Polisi mengatakan 12 orang ditahan di Sumatra Selatan, empat di Kalimantan Barat, satu di Malang dan satu di Surabaya.

Menurut Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme, para penyidik bisa menahan orang-orang selama tujuh hari, sebelum menentukan apakah mereka ditetapkan sebagai tersangka atau dibebaskan, menurut Setyo Wasisto, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri.

Sejak serangkaian serangan teroris, termasuk pemboman di Bali pada 2002 yang menewaskan 202 orang, polisi sudah berhasil menumpas atau melemahkan banyak jaringan kelompok militan. Namun ada peningkatan kemunculan paham radikal dalam beberapa tahun terakhir yang terinsipirasi oleh gerakan kelompok militan ISIS. [fw/au]

Recommended

XS
SM
MD
LG