Tautan-tautan Akses

BPN: Prabowo Terbuka Ketemu Jokowi, Tapi Tidak untuk Lobi Jabatan


Presiden Joko Widodo (kiri) dan capres Prabowo Subianto usai debat pilpres di Jakarta, 17 Juni 2019. (Foto: AP)
Presiden Joko Widodo (kiri) dan capres Prabowo Subianto usai debat pilpres di Jakarta, 17 Juni 2019. (Foto: AP)

Santer beredar kabar bahwa kubu Jokowi-Ma’ruf dan kubu Prabowo-Sandi telah bertemu untuk melobi jabatan-jabatan di pemerintahan nantinya. Namun kedua kubu membantah isu tersebut.

Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa Prabowo Subianto terbuka untuk bertemu dengan Joko Widodo. Namun kalau pun pertemuan itu terjadi, hanya akan membicarakan kepentingan publik, bukan untuk lobi bagi-bagi jabatan seperti yang ramai dibicarakan.

“Terkait dengan pertemuan dengan siapa-siapa saya tidak tahu persis. Yang jelas, Pak Prabowo sejak awal terbuka sekali bertemu dengan siapa pun. Dengan Pak Jokowi, dengan siapa pun,” ungkapnya di Prabowo-Sandi Media center, Jakarta, Senin (24/6).

“Tapi tidak pada frame untuk lobi-lobi, untuk bagi-bagi jabatan dan sebagainya. Tentu frame-nya untuk kepentingan publik, seperti belakangan ini kan banyak tokoh BPN yang banyak di kriminalisasi, kemudian dituduh makar dan sebagainya,” ujarnya.

Ditambahkan Dahnil, Prabowo dan Sandi selama ini fokus untuk memenangkan gugatan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dan belum terpikir sama sekali untuk melakukan kompromi terkait jabatan-jabatan.

TKN Bantah Wacana Bagi Jabatan

Senada dengan Dahnil, Juru Bicara TKN Jokowi-Ma’ruf Irma Suryani mengatakan tidak ada sama sekali wacana bagi-bagi jabatan di antara kedua kubu. Menurutnya hal tersebut merupakan contoh teladan yang tidak baik bagi seluruh rakyat Indonesia. Ketika sidang sengketa pilpres ini sudah diputuskan oleh MK nanti, ujar Irma, pemerintah dan oposisi harus bermitra demi Indonesia ke depan yang lebih baik.

Jubir BPN Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak (kiri) dan Ketua tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi Bambang Widjajanto (kanan) dalam konferensi pers di Prabowo-Sandi Media Center, Jakarta, Senin, 24 Juni 2019. (Foto: Ghita Intan/VOA).
Jubir BPN Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak (kiri) dan Ketua tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi Bambang Widjajanto (kanan) dalam konferensi pers di Prabowo-Sandi Media Center, Jakarta, Senin, 24 Juni 2019. (Foto: Ghita Intan/VOA).

Nggak lah. Ngapain, sih. Masak iya dua-duanya tidak punya malu. Mohon maaf, ya. Baik TKN dan BPN harus punya malu, dong, dua-duanya. Saya ini di TKN malu dong kalau harus melakukan hal-hal seperti itu, masa iya,” ungkap Irma kepada VOA, sambil menambahkan bahwa rekonsiliasi tidak perlu karena dengan upaya di MK, artinya MK sudah melakukan mediasi hukum.

“Setelah selesai MK, ya sudah. Yang pemerintah bekerja lah, yang oposisi jadi lah kontrol sistem yang efektif terhadap pemerintah. Tidak perlu lagi ada tukar-tukar kekuasaan. Gak ada lah itu,” katanya.

TKN dan BPN Yakin Menang di MK

Jelang putusan MK yang dipercepat menjadi 27 Juni nanti, baik dari TKN dan BPN keduanya pun yakin sama-sama akan memenangkan sidang gugatan sengketa pilpres 2019 ini. Keduanya yakin setelah melewati sidang tersebut sudah bisa membuktikan yang bisa dibuktikan kepada majelis hakim lewat saksi fakta dan saksi ahli yang mereka ajukan.

Ketua tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, tetap optimis bahwa hasil akhir akan berpihak kepada Prabowo-Sandi. Apalagi ia menilai bahwa saksi-saksi yang dibawanya telah membuktikan bahwa ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Ia pun menekankan bahwa pemilu 2019 ini pemilu paling buruk sepanjang sejarah demokrasi di Indonesia.

“Yang pertama saksi fakta dan saksi ahli sudah dihadirkan. Semua argumen dari saksi fakta dan ahli kita kan tidak hanya didekonstruksi sama mereka, bahkan saksi yang mereka hadirkan itu bermasalah. Dari pihak terkait, ahli yang dihadirkan itu juga tidak bisa mendeligitimasi ahli dari kami. Sekarang memang sangat tergantung dari hakim sebenarnya,” jelas Bambang.

Pertemuan Akbar 212

Sedangkan, terkait rencana “pertemuan akbar 212” yang akan melakukan aksi pada hari keputusan sidang di MK, Dahnil mengaku tidak bisa melarang. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak konstitusional daripada setiap warga negara Indonesia. Walau pun sebenarnya Prabowo-Sandi sudah mengimbau untuk tidak melakukan aksi selama masa persidangan di MK.

BPN: Prabowo Terbuka Ketemu Jokowi, Tapi Tidak untuk Lobi Jabatan
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:05:03 0:00

“Seperti sudah kami sampaikan, bahwasanya upaya akhir kami adalah upaya konstitusional, itu melalui MK yang kemudian dipimpin oleh Mas BW. Tentu untuk relawan, untuk pendukung, masyarakat kami tetap mengimbau untuk melakukan kegiatan yang damai, berdoa dan sebagainya,” kata Dahnil.

Dahnil menegaskan bahwa bila ada mobilisasi massa, itu bukan atas instruksi pihaknya.

“Kemudian juga kami tidak punya kuasa untuk melarang hak konstitusional warga negara. Jadi kita menghormati sepenuhnya,yang jelas instruksi dan permintaan Prabowo, BPN itu terang dengan aksi massa,” papar Dahnil.

Sedangkan Irma merasa heran, kenapa tetap ngotot ada aksi seperti itu di hari putusan MK, padahal Prabowo-Sandi pun sudah melarangnya. Ia pun mempertanyakan alasan dibalik aksi tersebut.

“Sebenarnya yang kepengen jadi presiden itu siapa sih? Pak Prabowo atau orang-orang itu? Atau oknum-oknum itu yang kepengen jadi Presiden? Kalau calon presidennya sendiri sudah mengimbau untuk tidak melakukan hal-hal seperti itu, pasca MK, harusnya mereka ikut,” kata Irma menegaskan.[gi/em/ft]

Recommended

XS
SM
MD
LG