Tautan-tautan Akses

Merujuk Pilpres 2014, Tim Hukum Prabowo-Sandi Ajukan Perlindungan Saksi ke LPSK


Hakim Ketua Anwar Usman (tengah) memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, hari Jumat, 14 Juni 2019. (Foto: AP)
Hakim Ketua Anwar Usman (tengah) memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, hari Jumat, 14 Juni 2019. (Foto: AP)

Merujuk pada pengalaman sidang sengketa pilpres tahun 2014 di mana sejumlah saksi enggan hadir karena kerap diancam, tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan permohonan perlindungan saksi kepada LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo mengatakan alasan pihaknya mengajukan jaminan perlindungan keselamatan saksi-saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah karena potensi ancaman yang dialami saksi. Ia merujuk pada Pilpres 2014.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa pada tahun 2014 yang lalu, pengalaman ketika itu saya terlibat langsung di persidangan di MK, yang menggugat piplres pada saat itu atas pasangan Prabowo-Hatta, banyak saksi-saksi tidak dapat hadir, dan tidak bersedia hadir karena memang berada di bawah ancaman, dan juga tekanan. Ini fakta yang harus kami ungkapkan sehingga mau tidak mau pada 2019 ini kami harus menempuh langkah-langkah hukum, untuk menjamin keberadaan saksi-saksi yang akan kami hadirkan,” ungkap Nicholay, di Prabowo-Sandi Media Center, di Jakarta, Senin (17/6).

Ditambahkannya, memang mandat LPSK terbatas pada tindak pidana. Namun sebagian kecurangan dalam pilpres kali ini merupakan pelanggaran pidana yang perlu diungkap kepada publik.

Adapun landasan hukum pengajuan permohonan perlindungan saksi kepada LPSK tersbut, merujuk kepada konstitusi UUD 1945 pasal 28 G, UU 39 Tahun 2009 tentang HAM, khususnya pasal 29 dan pasal 30. Disamping itu juga UU 12 Tahun 2005 tentang ratifikasi convenant hak-hak sipil dan politik. Menurutnya landasan hukum tersebut seharusnya cukup untuk LPSK bisa memberikan jaminan keselamatan kepada saksi-saksi itu.

Terkait jumlah saksi yang bisa diajukan, sesuai peraturan MK yang terbatas hanya 17 saksi yang terdiri dari 15 saksi lapangan, dan 2 saksi ahli. Nicholay mengatakan akan mengikuti peraturan tersebut, tetapi tetap akan mempersiapkan 30 saksi yang nantinya akan dipilih mana yang akan bersaksi di persidangan nanti.

(ki-ka): Said Didu, Nicholay Aprilindo, Priyo Budi Santoso, Moderator, dalam konferensi pers, di Prabowo-Sandi Media Center, Jakarta, Senin (17/6). (foto: VOA/Ghita).
(ki-ka): Said Didu, Nicholay Aprilindo, Priyo Budi Santoso, Moderator, dalam konferensi pers, di Prabowo-Sandi Media Center, Jakarta, Senin (17/6). (foto: VOA/Ghita).

BPN Berharap LPSK & MK Kabulkan Permintaan Perlindungan Saksi

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi Priyo Budi Santoso berharap LPSK dan MK akan mengabulkan jaminan perlindungan saksi karena kesaksian mereka penting untuk mengungkap kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.

“Mudah-mudahan bisa diizinkan kami mengajukan saksi-saksi yang berkadar wow, dan kesaksian mudah-mudahan memang mencengangkan. Tetapi memang kita mohonkan untuk ada jaminan perlindungan keselamatan terhadap saksi-saksi, baik saksi lapangan maupun saksi ahli. Itulah kenapa tim hukum kami kemarin berkonsultasi dengan LPSK dan kami pun juga bermohon agar yang mulia hakim MK berkenan untuk memberitahukan ke LPSK tidak ragu-ragu memberikan perlindungan kepada saksi-saksi yang kami ajukan,” ujar Priyo.

Ketua LPSK: Siap Berikan Perlindungan Jika Perlu

Kepada VOA, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, LPSK siap memberikan jaminan keselamatan perlindungan kepada saksi-saksi tersebut, meskipun sebenarnya sesuai dengan aturan hukum ranah LPSK terbatas untuk tindak pidana saja.

“Kalau MK mau memberikan perlindungan dan kemudian bekerja sama dengan LPSK ya silahkan, itu opsi pertama. Opsi kedua, apakah pengadilan MK hakim bisa memutuskan, meminta LPSK memberikan perlindungan kepada saksi-saksi ini, kalau itu dilakukan kita siap saja. Dengan catatan kami tentu saja tidak hanya eksklusif melindungi saksi-saksinya paslon 02, nanti kalau ada yang mengajukan dari saksi termohon KPU misalnya, ya kita harus lindungi, dari paslon 01 demikian juga, karena kita kan netral,” jelas Hasto.

Merujuk Pilpres 2014, Tim Hukum Prabowo-Sandi Ajukan Perlindungan Saksi ke LPSK
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:04:47 0:00

Meski begitu, ia menyarankan selain perlindungan dari LPSK sebenarnya ada cara-cara teknis yang bisa dilakukan di persidangan MK, yang bisa meminimalisir ancaman kepada saksi, misalnya dengan cara teleconference, atau para saksi tersebut memakai saksi atau topeng, atau dibalik tirai agar identitas daripada saksi tersebut tetap terjaga kerahasiannya. (gi/em)

XS
SM
MD
LG