Tautan-tautan Akses

Bintang Mahaputera untuk Hakim MK Langgar Etika


Pemberian penghargaan Bintang Mahaputera kepada enam hakim Mahkamah Kontitusi memiliki persoalan etis karena berpotensi mengganggu independensi mereka. (Foto: Reuters/Willy Kurniawan)
Pemberian penghargaan Bintang Mahaputera kepada enam hakim Mahkamah Kontitusi memiliki persoalan etis karena berpotensi mengganggu independensi mereka. (Foto: Reuters/Willy Kurniawan)

Pemberian penghargaan Bintang Mahaputera kepada enam hakim Mahkamah Kontitusi memiliki persoalan etis karena berpotensi mengganggu independensi mereka. Para pegiat hukum serta gerakan antikorupsi sepakat pemberian itu tidak tepat, bahkan sebaiknya dikembalikan.

Muhammad Isnur dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyinggung Peraturan MK No 09/2006. Terkait independensi, hakim MK harus menjaga independensi dan menunjukkan citra independen.

Muhammad Isnur dari YLBHI dalam tangkapan layar. (Foto: VOA/Nurhadi Sucahyo)
Muhammad Isnur dari YLBHI dalam tangkapan layar. (Foto: VOA/Nurhadi Sucahyo)

“Ketika misalnya pemberian penghargaan ini mempengaruhi citra, harusnya Hakim Konstitusi menjauhi, tidak boleh menerima. Apalagi di tengah momentum ada UU KPK yang sedang diuji, UU Minerba yang sedang diuji, dan UU Cipta Kerja yang sedang diuji,” ujar Isnur.

Para pegiat ini memberikan pernyataan untuk media secara bersama-sama dalam forum yang diselenggarakan Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur. Mereka yang berbicara adalah Muhammad Isnur (YLBHI), Agil Oktaryal (PSHK Indonesia), Orin Gusta Andini (SAKSI), Charles Simabura (PUSaKO) dan Lalola Easter (ICW).

Setidaknya ada tiga peristiwa yang menjadi catatan penting pegiat terkait hubungan Jokowi dan MK. Pada sambutan acara Laporan Tahunan MK, Jokowi meminta agar lembaga itu turut mengamankan RUU Cipta Kerja yang ketika itu masih dalam tahap pembahasan.

Ucapan ini dinilai bukan pernyataan biasa, dan dinilai ditujukan sebagai salah satu upaya mempengaruhi independensi hakim MK. Semestinya, MK membalas pernyataan Jokowi itu dengan keterangan kepada publik, bahwa apa yang disampaikan presiden tidak benar secara etis, dan jaminan bahwa mereka tidak akan terpengaruh pernyataan presiden.

Selain itu, bukannya memperbaiki kelembagaan MK, pemerintah dan DPR kemudian juga melakukan revisi UU MK. Revisi ini hanya berkutat dalam dua hal, yaitu hakim bisa pensiun pada usia 70 tahun dan mengubah masa jabatan pimpinan MK. Revisi ini hanya membutuhkan waktu tujuh hari, dan memegang rekor sebagai revisi undang-undang paling cepat.

Kado ketiga Jokowi adalah penganugerahan Bintang Mahaputera kepada enam hakim aktif. Tindakan ini melabrak kebiasaan, di mana Bintang Mahaputera diberikan kepada mereka yang telah selesai mengabdi dalam bidang tertentu, dan prestasinya luar biasa.

Charles Simabura dari PUSaKO, Universitas Andalas, Padang. (Foto: VOA/Nurhadi Sucahyo)
Charles Simabura dari PUSaKO, Universitas Andalas, Padang. (Foto: VOA/Nurhadi Sucahyo)

Charles Simabura, peneliti dari Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat mengakui, pemberian penghargaan tertentu adalah hak konstitusional presiden. Namun, ada faktor etika dan waktu dalam tindakan ini.

“Presiden tidak menjaga etika bernegara yang benar. Sudah tahu Hakim Konstitusi tidak boleh menerima hal-hal yang patut diduga mengganggu independensi dalam memutuskan perkara. Sedangkan Presiden saat ini adalah pihak yang berpekara di MK,” ujar Charles.

Bintang Mahaputera untuk Hakim MK Langgar Etika
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:33 0:00

Jadi, secara etika Bintang Mahaputera semestinya tidak diberikan kepada Hakim MK yang masih aktif. Sedangkan secara waktu, Presiden tidak boleh memberikannya ketika dirinya sendiri sedang menjadi pihak berperkara di MK. Charles memberi contoh, ketika mereka mengundang Hakim MK dalam acara di kampus, bahkan pemberian plakat tanda terimakasih saja ditolak. Atau setidaknya, plakat itu harus didaftarkan ke bagian gratifikasi di MK. Apalagi, ini sebuah Bintang Mahaputera.

Orin Gusta Andini aktivis SAKSI, Unmul, Samarinda, Kaltim. (Foto: VOA/Nurhadi Sucahyo)
Orin Gusta Andini aktivis SAKSI, Unmul, Samarinda, Kaltim. (Foto: VOA/Nurhadi Sucahyo)

Sedangkan Orin Gusta Andini, peneliti dari SAKSI Unmul, Samarinda mencatat, ada ketidakpercayaan masyarakat terkait kondisi hukum beberapa tahun terakhir. Pemberian Bintang Mahaputera itu, meski memiliki dasar hukum, tetapi pada sisi yang lain bisa diperdebatkan juga sebagai gratifikasi.

Pemberian gratifikasi selalu didasari niat atau kepentingan terselubung yang bisa menimbulkan konflik kepentingan. Karena itulah, kata Orin, seharusnya MK betul-betul menghindari apapun yang berpotensi untuk memicu persepsi publik yang liar. Apalagi, MK akan menyidangkan UU Cipta Kerja yang baru saja menerima penolakan luas dari masyarakat.

“Seharusnya pada tataran tenggang waktu ini, selama disidangkannya UU Cipta Kerja di MK, dalam tataran ideal kita menjaga tindak-tanduk, perbuatan yang memicu prasangka publik terhadap proses penegakan hukum, karena itu juga berhubungan pada marwah pengadilan, khususnya di MK. Itu sebenarnya bentuk penghormatan kita terhadap hukum di negeri ini,”kata Orin.

Lalora Easter, peneliti ICW, dalam tangkapan layar. (Foto: VOA/Nurhadi Sucahyo)
Lalora Easter, peneliti ICW, dalam tangkapan layar. (Foto: VOA/Nurhadi Sucahyo)

Pemerintah berulangkali menyampaikan bahwa pemberian Bintang Mahaputera ini tidak akan mempengaruhi independensi Hakim MK. Namun, keyakinan itu dinilai tidak cukup kuat, karena para pegiat melihat besarnya konflik kepentingan di dalamnya.

Lalola Easter dari ICW menolak pernyataan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, yang mengatakan penghargaan serupa diberikan pada hakim-hakim lain.

“Moeldoko, sebagai salah satu anggota Dewan Gelar Kehormatan mengatakan bahwa mantan Ketua MA Hatta Ali dan mantan Ketua MK Jimly Assidhiqi yang menerima gelar Bintang Mahaputera. Tetapi semua tahu juga mereka ini menerima penghargaan setelah purna tugas,” kata Easter.

Agil Oktaryal dari Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) setuju, bahwa pertanyaan juga harus ditujukan kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Dewan ini diketuai oleh Menkopolhukam Mahfud MD dan Moeldoko sebagai wakilnya.

Agil Oktaryal, PSHK Indonesia., dalam tangkapan layar. (Foto: VOA/Nurhadi Sucahyo)
Agil Oktaryal, PSHK Indonesia., dalam tangkapan layar. (Foto: VOA/Nurhadi Sucahyo)

“Prof Mahfud itu orang hukum, begawan hukum, mantan hakim konstitusi juga. Seharusnya kan dia tahu itu bagaimana seharusnya kita memperlakukan hakim. Apakah layak seorang hakim yang masih menjabat kita kasih,” kata Agil.

Nama-nama penerima Bintang Mahaputera menurut tradisi diusulkan dari masyarakat kepada dewan yang dipimpin Mahfud tersebut. Dewan inilah yang kemudian menyodorkan kepada presiden. Karena itulah, selain presiden, dewan tersebut juga layak diminta pertanggungjawabannya, karena dari sanalah keputusan tersebut keluar. Mahfud dan Moeldoko lanjut Agil, seharusnya mengerti, bagaimana etika berbangsa dan bernegara, khususnya dalam memperlakukan Hakim Konstitusi. [ns/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG