Tautan-tautan Akses

Berbagai Pihak Kritisi Rencana Pembentukan Tim Pengawas Intelijen


Kepala BIN yang akan berakhir masa jabatannya, Marciano Norman memberi penjelasan kepada media di Istana Negara, Jakarta (foto:VOA/Andylala).
Kepala BIN yang akan berakhir masa jabatannya, Marciano Norman memberi penjelasan kepada media di Istana Negara, Jakarta (foto:VOA/Andylala).

Calon Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso berharap, keberadaan tim pengawas intelijen nantinya tidak justru malah menggangu kinerja dari BIN.

Rencana pembentukan tim pengawas intelijen negara oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menuai berbagai pendapat dari berbagai kalangan. Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Marciano Norman di kompleks Istana Kepresidenan Selasa (23/6) menjelaskan, rencana pembentukan tim pengawas intelijen negara sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

Keberadaan tim itu menurut Marciano, ditujukan untuk fungsi pengawasan agar fungsi intelijen tidak melampaui wewenangnya.

"Ya itu memang harus, harus dilakukan. Nanti di dalam pelaksanaannya, apabila ada hal-hal yang dilakukan intelijen negara yang di luar norma-norma yang diatur dalam undang-undang itu, baru komisi itu akan melaksanakan pengawasannya. Atau minta klarifikasi dan lain sebagainya," ungkapnya.

Meski demikian Marciano menjelaskan, BIN di tingkat internal sebenarnya sudah mempunyai tim pengawas yang terus memantau kerja aparat intelijen di dalam BIN.

"Tetapi sebelumnya pengawasan internal dioptimalkan. Karena kita kan juga punya pengawas internal, yaitu inspektur utama Badan Intelijen Negara. Intinya, untuk check and balances supaya BIN dalam pelaksanaan tugasnya tidak diragukan. Mereka tetap berpedoman terhadap aturan yang berlaku.
Usulan pembentukan Komisi Pengawas Intelijen pertama kali diusulkan oleh Komisi I DPR seiring dengan fit and proper test yang akan dilakukan pada calon Kepala BIN yang baru, Sutiyoso," tambah Marciano.

Tim ini terdiri dari 14 orang anggota DPR yang diwakili dari tiap fraksi dan pimpinan komisi. Payung hukum pembentukan komisi tersebut yaitu Pasal 43 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara dan UU MPR DPR DPD dan DPRD (MD3).

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin kepada VOA menjelaskan, tim pengawas intelijen ini bekerja ketika ada laporan dari masyarakat terkait sebuah kasus yang diduga melibatkan sebuah operasi intelijen.

"Sebetulnya idenya, di dalam undang-undang intelijen itu lebih pada pendalaman sesuatu hal yang sebagai akibat masalah intelijen. Atau sebagai suatu akibat kejahatan intelijen. Baik berupa laporan dari masyarakat. Atau barangkali ada keinginan dari anggota DPR untuk memperdalam masalah untuk diketahui secara pasti. Sebagai alat kontrol dari masyarakat maka DPR memiliki hak untuk mengontrol Pemerintah dalam hal ini memberikan koreksi kontrol terhadap Badan Intelijen Negara," papar Hasanuddin.

TB Hasanuddin memastikan, tim pengawas intelijen yang terdiri dari perwakilan masing-masing fraksi di DPR, akan bekerja di bawah sumpah setia menyangkut kerahasiaan negara yang berlaku seumur hidup.

"Tim kecil itu akan bekerja secara hati-hati. Yang pertama (mereka) akan disumpah dulu (dan berlaku) sampai kapanpun. Yang kedua, tentu akan bekerja secara profesional dan proposional. Artinya, kami tidak akan masuk ke dalam ranah (kerja intelijen) lain yang tidak ada masalahnya," ujarnya.

Sementara itu, Nawawi Bahruddin dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan kepada VOA menyambut baik adanya tim pengawas intelijen, untuk memantau kerja BIN agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

Nawawi mencontohkan, kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia Munir adalah satu dari beberapa kasus operasi intelijen yang hingga kini belum dapat diungkap.

"Karena memang selama ini ada kekhawatiran, intelijen kita itu disalahgunakan bukan untuk kepentingan negara tetapi untuk kepentingan anggota intelijen secara pribadi misalnya. Atau, untuk kepentingan pribadi Presiden, termasuk, apalagi untuk kepentingan partai politik. Beberapa contoh kasus yang selama ini menjadi pertanyaan besar kan dugaan keterlibatan beberapa anggota intelijen di dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Itu kan tidak ada urusannya dengan keamanan dan perlindungan kedaulatan negara. Tapi faktanya, diduga beberapa apnggota intelijen terlinat di dalam proses itu," tutur Nawawi.

Sementara, calon Kepala BIN yang baru, Sutiyoso, kepada VOA berharap, keberadaan tim pengawas intelijen nantinya tidak justru malah menggangu kinerja dari BIN.

"Kalau itu (tim pengawas) nanti dibentuk kan tentu ada mekanisme kerjanya. Jangan sampai mengganggu kinerja BIN itu sendiri. Saya rasa badan pengawas ini akan turun, apabila ada masalah atau ada sebuah kasus. Kalau tidak (ada kasus) ya untuk apa dia mengawasi kita terus. Tentu kita kerjanya ndak nyaman," demikian menurut Sutiyoso.

Recommended

XS
SM
MD
LG