Tautan-tautan Akses

Belasan Napi yang Dibebaskan, Berulah Kembali


Sepuluh narapidana di Lapas Sintang, Kalimantan Barat yang akan menjalani asimilasi di rumah pada Kamis, 2 April 2020. (Foto: Ditjen PAS Kemenkumham)
Sepuluh narapidana di Lapas Sintang, Kalimantan Barat yang akan menjalani asimilasi di rumah pada Kamis, 2 April 2020. (Foto: Ditjen PAS Kemenkumham)

Kepolisian telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan RT/RW untuk mengawasi puluhan ribu narapidana umum yang telah dibebaskan terkait corona.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Argo Yuwono mengatakan ada 13 narapidana yang telah dilepaskan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona, kembali melakukan kejahatan. Jumlah ini masih sama dengan data Jumat (17/4) lalu. Belasan narapidana itu telah ditangkap dan menjalani proses penyidikan. Adapun lokasi kejahatan mereka berada di Surabaya, Semarang, Bali dan Kalimantan Timur. Sementara kejahatannya beragam mulai dari penjambretan, dan pencurian kendaraan bermotor.

"Di Surabaya melakukan penjambretan di daerah Polsek Tegal Sari. Kemudian di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah dia berkaitan narkotika," jelas Argo Yuwono dalam konferensi video Jumat (17/4).

Argo menambahkan polisi lembaganya telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan RT/RW untuk mengawasi puluhan ribu narapidana umum yang telah dibebaskan terkait corona.

Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Tetap Lakukan Pengawasan

Sementara itu juru bicara Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Rika Apriyanti mengatakan pengawasan dan bimbingan yang dilakukan Bapas terhadap narapidana dan anak yang dibebaskan berlangsung baik. Total ada 36.554 narapidana dan anak yang sudah dilepaskan dan dibebaskan dalam rangka upaya pencegahan penularan COVID-19 per Sabtu (11/4) lalu.

"Secara umum baik, mereka di bawah bimbingan dan pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas)," jawab singkat Rika melalui pesan online, Minggu (19/4).

Pembebasan di Lapas Kuningan, Jawa Barat. (Foto: Ditjen PAS Kemenkumham)
Pembebasan di Lapas Kuningan, Jawa Barat. (Foto: Ditjen PAS Kemenkumham)

Dirjen PAS Minta Masyarakat Tak Cemas

Sebelumnya pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DirenPAS) Nugroho juga meminta masyarakat tidak perlu cemas dengan pelepasan narapidana umum dan anak. Menurutnya, narapidana yang diberikan asimilasi dan integrasi telah melalui tahap penilaian perilaku. Mereka dinilai sudah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan tindakan pelanggaran disiplin dalam lembaga.

"Dan sebelum mereka kembali ke masyarakat petugas kami memberikan edukasi, menyampaikan aturan-aturan kedisiplinan yang tidak boleh dilanggar selama menjalankan Asimilasi dan Integrasi serta sanksi yang akan mereka peroleh apabila melanggar, seperti membuat keresahan di masyarkat apalagi mengulangi melakukan tindak pidana," jelas Nugroho melalui keterangan tertulis pada Jumat (10/4).

Nugroho menegaskan akan mencabut program asimilasi dan integrasi jika nantinya narapidana yang telah dibebaskan melanggar aturan disiplin. Mereka akan kembali menjalani sisa pidana ditambah pidana yang baru setelah putusan hakim.

Warga Minta Perketat Syarat Pembebasan

Salah seorang warga Jakarta, Amelia khawatir narapidana umum yang dilepaskan pemerintah akan melakukan kejahatan kembali. Menurutnya, pemerintah semestinya memberikan pembekalan terlebih dahulu kepada mereka sebelum ke masyarakat. Sebab, kata dia, orang yang memiliki rekam jejak yang baik saja kesulitan mencari pekerjaan di tengah corona.

"Jangan kan yang penjahat mencari kerja susah. Kita yang tidak memiliki rekam jejak kriminal saja dan sehat, sebagian besar dipecat-pecatin. Bagaimana penjahat itu.

Amelia meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap narapidana yang dilepaskan supaya warga tidak khawatir dengan potensi mereka berulah kembali saat di masyarakat.

Belasan Napi yang Dibebaskan, Berulah Kembali
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:20 0:00


Sementara warga Jakarta lainnya, Wahyu Arifin tidak mempermasalahkan pembebasan narapidana umum dan anak dalam rangka mencegah penularan COVID-19. Ia beralasan kondisi tahanan di Indonesia memang sudah melebihi kapasitas. Namun, ia tidak setuju jika pemerintah membebaskan koruptor pada masa pandemi COVID-19.

"Kalau untuk napi umum saya setuju. Itupun dengan syarat yang ketat, mungkin untuk anak, perempuan dan lansia itu mungkin bisa dibebaskan. Tapi kalau untuk napi koruptor menurut saya tidak, dosanya terlalu besar," jelas Wahyu Arifin. [sm/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG