Tautan-tautan Akses

Bawa Anjing ke Masjid, Suzethe Divonis Bebas


Terdakwa Suzethe Margaret (kanan) dan pengacara Alfonsus Atu Kota (kiri) dalam sidang putusan di Bogor, Rabu, 5 Februari 2020. (Foto courtesy: Alfonsus Atu Kota)
Terdakwa Suzethe Margaret (kanan) dan pengacara Alfonsus Atu Kota (kiri) dalam sidang putusan di Bogor, Rabu, 5 Februari 2020. (Foto courtesy: Alfonsus Atu Kota)

Suzethe Margaret, perempuan yang membawa anjing ke masjid di Bogor, divonis bebas oleh pengadilan. Sebelumnya dia didakwa dengan pasal penistaan agama.

Perempuan 52 tahun itu dilepaskan dari segala tuntutan dalam sidang di PN Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (5/2).

Majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah dan perbuatannya memenuhi unsur-unsur dalam pasal 156a KUHP. Namun, sesuai pasal 44 KUHP, terdakwa tidak bisa dihukum karena mengalami gangguan jiwa.

Pengacara Suzethe, Alfonsus Atu Kota, mengatakan kondisi kejiwaan kliennya sudah terlihat sejak penulisan BAP.

Polisi lantas memeriksakan Suzethe ke RS Polri. Yang bersangkutan ternyata memiliki skizofrenia.

“Itu jelas-jelas dikatakan bahwa ibu ini mengalami gangguan jiwa berat, dan perbuatan hukum yang dia lakukan ini akibat dari penyakit yang dialami,” ujarnya kepada VOA.

Suzethe pun ditangguhkan penahanannya. Tim kuasa hukum lalu meminta kasus ini P21, namun kasus ini diteruskan ke meja hijau.

“Karena kita negara hukum, ada perbuatan hukum yang dilanggar oleh klien kami, dia proses hukum itu ke pengadilan. Biar pengadilan yang menentukan orang ini benar atau salah,” terang Alfonsus lagi.

Selama persidangan, Suzethe mengikuti rawat jalan di rumah sakit.

Proses persidangan sempat diwarnai dengan demonstrasi kelompok Muslim yang ingin terdakwa dihukum.

Karena itu, Alfonsus mengatakan, pihaknya mendatangi Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menjelaskan kondisi medis kliennya.

“Ternyata pesan itu sampai ke bawah. Sekali lagi saya berterimakasih (kepada mereka). Jadi gejolak di bawah itu langsung mereda,” ungkapnya.

Setelah tujuh bulan, kasus ini akhirnya sampai pada putusan. Atas vonis bebas, jaksa penuntut akan pikir-pikir dulu apakah akan mengajukan banding.

Video yang viral di media sosial menunjukkan Suzethe membawa anjing ke dalam masjid di Kabupaten Bogor, Juni 2019 lalu. (sumber: Muslimina World)
Video yang viral di media sosial menunjukkan Suzethe membawa anjing ke dalam masjid di Kabupaten Bogor, Juni 2019 lalu. (sumber: Muslimina World)

Suzethe Membawa Anjing

Suzethe membawa anjing dan memakai sepatu ketika memasuki Masjid Al Munawaroh, Sentul, Bogor, akhir Juni 2019 lalu.

Perbuatannya sempat viral di media sosial atas apa yang dianggap orang-orang sebagai penodaan agama. Dalam ajaran Islam, air liur anjing dianggap najis.

Namun pasal penodaan agama sendiri sudah lama dikritik karena dianggap tidak memiliki batasan yang jelas.

Penegak Hukum Perlu Lebih Peka

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Fajri Nursyamsi mengatakan, kasus ini seharusnya berhenti di kepolisian. Mengingat kondisi kejiwaan Suzethe telah diketahui sejak awal.

“Jadi ketika kepolisian menemukan bukti bahwa si tersangka ini memang mengalami skizofrenia ketika dia melakukan perbuatannya, saya pikir di kepolisian seharusnya bisa dihentikan,” ujarnya ketika dihubungi VOA.

Fajri mengatakan, baik polisi, jaksa, dan hakim, belum punya pemahaman yang baik mengenai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau disabilitas. Hal itu berlaku ketika ODGJ sebagai pelaku maupun korban.

“Pemahaman ini menjadi dasar utama bahwa kerap kali petugas mengabaikan aspek disabilitas seseorang untuk kemudian mengambil keputusan,” terangnya.

Hal itu, ujar Fajri, diperparah dengan tidak adanya standar penanganan. Karena itu penegak hukum tidak tahu harus berbuat apa.

“Misalnya dia harus hubungi dokter, oke dokternya yang mana, dan biayanya dari siapa? Itu juga yang jadi pertanyaan saat ini,” tambahnya.

Fajri mendorong penegak hukum bermitra dengan organisasi masyarakat sipil ataupun rumah sakit yang peduli isu ODGJ ini. [rt/lt]

Recommended

XS
SM
MD
LG