Tautan-tautan Akses

Bachtiar Nasir Minta Diperiksa Sebagai Tersangka Setelah Ramadan


Mantan Ketua GNPF-MUI, Bachtiar Nasir (Foto: Facebook).
Mantan Ketua GNPF-MUI, Bachtiar Nasir (Foto: Facebook).

Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir batal memenuhi panggilan Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Ia meminta pemeriksaannya dilakukan setelah bulan Ramadhan. Bachtiar juga menilai penetapannya sebagai tersangka bersifat politis.

Permintaan Bachtiar Nasir untuk diperiksa selepas bulan puasa Ramadhan itu disampaikan oleh pengacaranya, Aziz Yanuar, di Jakarta hari Rabu (8/5).

"Kami sudah komunikasi sama penyidik, minta dijadwal ulang karena bulan Ramadan ada kegiatan-kegiatan dan janji yang harus dipenuhi oleh beliau. Makanya untuk pertimbangan itu, kita minta dijadwalkan ulang," ungkap Aziz.

Ditambahkannya, Bachtiar Nasir tidak bisa menjalani pemeriksaan selama Ramadan karena sudah penuh dengan jadwal ceramah, pengajian, dan kegiatan pribadi lainnya di sekitar Jakarta. Namun dia mengaku tidak mengetahui secara rinci agenda Bahctiar Nasir selama bulan puasa.

Aziz menambahkan penetapan sekaligus pemeriksaan Bachtiar Nasir sebagai tersangka memang aneh karena tuduhan melakukan tindak pidana pencucian uang itu tidak memenuhi syarat. Ia menggarisbawahi bahwa dana yang dikumpulkan oleh Yayasan Keadilan untuk Semua adalah dana umat bukan dari hasil kejahatan.

Pengacara Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar (tengah) mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri, hari Rabu (8/5) (Foto: VOA/Fathiyah).
Pengacara Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar (tengah) mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri, hari Rabu (8/5) (Foto: VOA/Fathiyah).

Bachtiar Nasir, lanjut Aziz, telah menanggapi secara sabar dan santai terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka, yang diduga bermuatan politis dan merupakan bentuk kriminalisasi ulama.

"Masukan-masukan dari pihak-pihak lain ditangkap oleh ustad Bachtiar Nasir kemungkinan karena aktivitas beliau di Ijtima Ulama III," ujar Aziz.

Bachtiar Nasir Beri Pernyataan Lewat Rekaman Video

Meski tidak hadir dalam pemeriksaan, Aziz menambahkan Bachtiar Nasir sudah membuat rekaman video testimoni hari ini yang sudah tersebar di kalangan wartawan.

Dalam video singkat tersebut, Bachtiar Nasir menganggap penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang merupakan bentuk kriminalisasi dan bersifat politis.

"Prinsip yang harus kita pegang adalah kebenaran adalah kekuatan meskipun yang sedang kita hadapi adalah sekelompok yang menjadikan kekuatan sebagai kebenaran," ujar Bachtiar Nasir.

Bachtiar Nasir meminta doa agar ia tetap konsisten untuk memperjuangkan kejujuran dan kebenaran di Indonesia.

Polisi Bantah Penetapan Sebagai Tersangka Bermuatan Politis

Secara terpisah Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menjelaskan Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik menemukan sejumlah bukti pengalihan aset Yayasan Keadilan untuk Semua ke kegiatan yang tidak seharusnya.

Dedi menambahkan penyidikan kasus pencucian uang ini dilakukan oleh tim dari Direktorat Pidana Ekonomi Khusus. Ia juga membantah penetapan tersangka tersebut bermuatan politis.

"Penyidik tentunyan sudah memiliki alat bukti. Oleh karenanya, dalam pandangan itu kasusnya sudah sangat jelas. Nanti akan diklarifikasi menyangkut masalah beberapa temuan penyidik yang saat ini sudah ada di tangan penyidik,” kata Dedi.

Penetapan tersangka Bachtiar Nasir berdasarkan surat panggilan dengan nomor S. Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus. Surat panggilan yang telah dilayangkan pada tanggal 3 Mei 2019 tersebut telah ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Di dalam surat pemanggilan itu, tercantum beberapa pasal yang disangkakan kepada Bachtiar Nasir, yaitu :

Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Bachtiar Nasir Diperiksa Polisi Tahun 2017 karena Dugaan Pencucian Uang

Bachtiar Nasir dan tiga orang dari Yayasan Keadilan untuk Semua diperiksa penyidik di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Februari 2017. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang terkait penyalahgunaan dana Yayasan Keadilan untuk Semua yang berjumlah sekitar Rp 3,8 miliar yang sebelumnya digalang GNPF untuk Aksi Bela Islam pada 4 November dan 2 Desember 2016.

Bachtiar Nasir Minta Diperiksa Sebagai Tersangka Setelah Ramadan
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:39 0:00

Sebelumnya, Bachtiar Nasir memang mengatakan ada dana Rp 3 miliar yang dikelola untuk Aksi Bela Islam pada 4 November dan 2 Desember 2016. Dana tersebut berasal dari donasi masyarakat yang ditampung di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua. Uang itu dialokasikan untuk konsumsi peserta unjuk rasa, hingga bantuan bagi korban luka-luka saat aksi 411.

Bachtiar Nasir mengatakan mereka juga menggunakannya untuk biaya publikasi seperti pemasangan baliho, spanduk, dan sumbangan lainnya. Ada pula sumbangan untuk korban bencana Aceh sebesar 500 juta dan di Sumbawa sebesar Rp 200 juta. Ia membantah ada aliran uang dari rekening yayasan ke pihak lain yang tak sesuai peruntukannya. (fw/em)

Recommended

XS
SM
MD
LG