Tautan-tautan Akses

Ba'asyir Didakwa Hasut dan Provokasi Teror


Polisi bersenjata mengawal Abu Bakar Ba'asyir (foto: dok).
Polisi bersenjata mengawal Abu Bakar Ba'asyir (foto: dok).

Ulama Abu Bakar Ba'asyir, yang dikenal sebagai anggota Jemaah Islamiyah muncul di pengadilan, Senin, untuk sidang kasus terbarunya.

Amir Jama’ah Ansharut Tauhid Abu Bakar Ba'asyir didakwa telah melakukan penggalangan dana untuk latihan militer di Aceh dan juga menghasut serta memprovokasi untuk melakukan teror. Abubakar Ba'asyir diancam maksimal hukuman mati.

Sidang perdana Pemimpin Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Abu Bakar Baasyir digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, setelah ditunda minggu lalu karena masalah teknis.

Ulama berusia 72 tahun ini menyatakan tidak bersalah seraya ia diantar masuk ruang pengadilan di Jakarta yang dikawal ratusan polisi bersenjata dan disertai teriakan “Allahu Akbar" dari para pendukungnya. Ba'asyir mengatakan berbagai tuduhan atas dirinya adalah rekayasa dan dia tidak pernah melakukan apapun kecuali membela Islam.

Dalam sidang tersebut, Ketua Jaksa Penuntut Umum, Muhammmad Taufik mengatakan bahwa Ustadz Abu Bakar Baasyir yang merupakan Amir dari Jamaah Ansharut Taudhid (JAT) telah bertemu dengan Dulmatin di sebuah ruko yang letaknya tidak jauh dari Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki untuk merencanakan pelatihan militer di Aceh.

Ustadz Abu, panggilan Abubakar Ba'asyir, juga didakwa telah mengumpulkan dana untuk membeli senjata api, amunisi dan membiayai kegiatan pelatihan militer di Aceh.

Dana tersebut menurut Ketua Jaksa Penuntut Umum selain diserahkan oleh pengikutnya, sebagian uang diserahkan langsung oleh Ba'asyir. Dana tersebut berasal dari sumbangan para anggota Jamaah Anshorud Tauhid di berbagai daerah atas perintah Ba'asyir.

Menurut Muhammad Taufik, senjata api yang telah dibeli itu, lalu digunakan oleh para peserta pelatihan militer untuk melakukan penyerangan anggota polisi di beberapa tempat seperti di Polsek Leupung dan Polsek Lamkabeu. Selain itu senjata tersebut juga digunakan untuk merampok Bank CIMB Niaga dan Warnet Newnet di Medan Sumatera Utara.

Jaksa Penuntut Umum juga mengatakan bahwa Ba'asyir membolehkan adanya perampokan untuk mencari dana perjuangan atau Fa’i. Selain itu, Abubakar Ba'asyir juga telah menghasut serta memprovokasi untuk melakukan teror (Irhab)

Muhammad Taufik mengatakan, "Perbuatan terdakwa melakukan pemufakatan dengan Dulmatin, Ubaid, Abu Tholut, Abu Miftah dan Muzayin untuk melakukan pelatihan militer di Aceh yang biayanya berasal dari terdakwa, dan bantuan antara lain dari dokter Syarif, kurang lebih 1 milliar 39 juta 500 ribu rupiah untuk membeli senjata api, amunisi, dan membiayai kegiatan pelatihan militer. Yang kemudian senjata api itu digunakan oleh peserta pelatihan militer untuk melakukan penyerangan."

Usai pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Abu Bakar Ba'asyir yang menggunakan jubah berwana putih serta sorban meminta kepada Majelis Hakim agar Jaksa Penuntut Umum menjelaskan kembali soal dakwaan yang ditujukan kepadanya.

Abu Bakar Baasyir mengatakan, "Saya minta penjelasan lebih jelas mengenai dakwaan yang sejelasnya bagaimana? Pengertian saya itu tadi saya didakwa, saya ini mempelopori Aceh titik sudah, itu pengertian saya apa benar itu, itu dakwaan yang lebih benar itu bagaimana ?"

Salah satu Kuasa Hukum Abu Bakar Ba'asyir, Ahmad Michdan mengatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum sangat berlebihan.

Menurut Ahmad Michdan, "Ustadz (Ba'asyir, red.) membatah semua. Dan dia tidak setuju bukan hanya tidak mengetahui, beliau merasa bahwa belum diperlukan tindakan kekerasan, menggunakan senjata api menurut belia bertentangan dengan hukum."

Persidangan Abu Bakar Ba'asyir dihadiri oleh ratusan pendukung Baasyir. Usai persidangan, para pendukung Ba'asyir melakukan aksi di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Abu Bakar Ba'asyir dan tim kuasa hukumnya akan memberikan pembelaan pada 24 Februari mendatang.



XS
SM
MD
LG