Tautan-tautan Akses

Asosiasi Kelapa Sawit GAPKI Abaikan Kebijakan Izin Ekspor Baru


Seorang pekerja memuat buah sawit milik PT Perkebunan Nusantara VIII Kertajaya di Banten, 19 Juni 2012. (Foto: REUTERS/Supri)
Seorang pekerja memuat buah sawit milik PT Perkebunan Nusantara VIII Kertajaya di Banten, 19 Juni 2012. (Foto: REUTERS/Supri)

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) pada Rabu (19/1) mengabaikan kebijakan baru pemerintah yang mewajibkan para eksporter minyak kelapa sawit tersebut untuk mendapatkan persetujuan sebelum melakukan ekspor, sekaligus mewajibkan mereka untuk mengumumkan hasil penjualan domestik.

Produsen dan pengekspor minyak sawit terbesar dunia itu berusaha mengontrol harga minyak goreng domestik yang naik sekitar 40 persen dari tahun sebelumnya, seiring dengan tingginya harga minyak sawit dunia.

Harga minyak sawit global tahun lalu melonjak di tengah pemulihan permintaan dari pembeli utama seperti India dan China sementara produksi di Indonesia dan saingannya Malaysia melambat.

Seorang pekerja memuat buah kelapa sawit dengan berat masing-masing hingga 22 kilogram ke dalam truk di perkebunan kelapa sawit di Sumatera, 13 November 2017. (Foto: AP)
Seorang pekerja memuat buah kelapa sawit dengan berat masing-masing hingga 22 kilogram ke dalam truk di perkebunan kelapa sawit di Sumatera, 13 November 2017. (Foto: AP)

Dalam upaya mengendalikan harga, Kementerian Perdagangan mengatakan pada Selasa (18/1) akan mewajibkan eksporter untuk mendapatkan persetujuan dari pemerintah terkait ekspor minyak sawit mentah, minyak goreng bekas, dan minyak kelapa sawit yang dimurnikan, dan dihilangkan baunya (RBD palm olein).

Persyaratan izin berlaku mulai 24 Januari dan akan diberlakukan selama enam bulan, kata Kementerian Perdagangan. Eksporter saat ini hanya diwajibkan melakukan deklarasi pabean untuk pengiriman.

"Saya kira tidak akan ada pengaruhnya (ke ekspor)," kata Ketua GAPKI Joko Supriyono kepada Reuters, Rabu (19/1).

"Ini demi meningkatkan ketertiban ekspor di tengah program minyak goreng nasional untuk menjamin ketersediaan dan keamanan pasokan," tambahnya.

Harga kontrak patokan minyak sawit di Malaysia naik sebanyak 3,2 persen pada pembukaan perdagangan Rabu (19/1) sebagai reaksi terhadap kebijakan Indonesia dan di tengah kenaikan harga minyak mentah berjangka.

Untuk mendapatkan izin ekspor dari Kementerian Perdagangan, perusahaan kelapa sawit harus menyatakan bahwa mereka memasok produk kelapa sawit ini ke pembeli dalam negeri, melampirkan bukti kontrak penjualan serta rencana enam bulan mereka untuk ekspor dan distribusi dalam negeri.

Kementerian Perdagangan meyakinkan industri tidak akan ada persyaratan minimum untuk penjualan minyak sawit di dalam negeri.

Foto udara perkebunan kelapa sawit di Batanghari, Jambi, 28 November 2018. (Foto: Antara/Wahdi Septiawan via REUTERS)
Foto udara perkebunan kelapa sawit di Batanghari, Jambi, 28 November 2018. (Foto: Antara/Wahdi Septiawan via REUTERS)

Data GAPKI menunjukkan bahwa pada Januari-Oktober tahun lalu, Indonesia mengonsumsi 15,18 juta ton produk minyak sawit, termasuk biodiesel, dan mengekspor 28,89 juta ton.

Sementara itu, pemerintah mulai Rabu (19/1) menetapkan harga tunggal untuk minyak goreng sebesar Rp14.000 per liter untuk konsumsi rumah tangga dan usaha kecil, dibandingkan dengan harga eceran lebih dari Rp21.000 per liter di pasar online.

Pemerintah akan memberikan subsidi Rp7,6 triliun untuk 250 juta liter minyak goreng setiap bulan selama enam bulan untuk mempertahankan titik harga ini, kata kementerian. [ah/rs]

Recommended

XS
SM
MD
LG