Seorang warga negara Singapura mengaku bersalah hari Kamis (15/12) atas dakwaan federal atas perannya dalam mengekspor secara ilegal, lewat Iran, bagian-bagian yang ditemukan dalam alat-alat peledak rakitan di Irak, menurut Departemen Kehakiman Amerika Serikat.
Lim Yong Nam, juga dikenal sebagai Steven Lim, 42, diekstradisi dari Indonesia awal tahun ini.
Ia dijadwalkan untuk divonis pada 9 Maret di Washington, dan pihak-pihak yang terlibat telah sepakat bahwa ia dapat menghadapi hukuman penjara antara 46 dan 57 bulan serta denda sampai US$100.00, kata Departemen Kehakiman dalam pernyataan.
Lim dijatuhi dakwaan tambahan bulan Juni 2010, termasuk penyelundupan, ekspor ilegal barang-barang ke Iran dan membuat pernyataan palsu. [hd]