Tautan-tautan Akses

AS: Pria Singapura Akui Bersalah Ekspor Bahan Bom ke Irak


Bagian depan gedung Departemen Kehakiman AS di Washington, DC. (Foto: Dok)
Bagian depan gedung Departemen Kehakiman AS di Washington, DC. (Foto: Dok)

Seorang warga negara Singapura mengaku bersalah hari Kamis (15/12) atas dakwaan federal atas perannya dalam mengekspor secara ilegal, lewat Iran, bagian-bagian yang ditemukan dalam alat-alat peledak rakitan di Irak, menurut Departemen Kehakiman Amerika Serikat.

Lim Yong Nam, juga dikenal sebagai Steven Lim, 42, diekstradisi dari Indonesia awal tahun ini.

Ia dijadwalkan untuk divonis pada 9 Maret di Washington, dan pihak-pihak yang terlibat telah sepakat bahwa ia dapat menghadapi hukuman penjara antara 46 dan 57 bulan serta denda sampai US$100.00, kata Departemen Kehakiman dalam pernyataan.

Lim dijatuhi dakwaan tambahan bulan Juni 2010, termasuk penyelundupan, ekspor ilegal barang-barang ke Iran dan membuat pernyataan palsu. [hd]

Recommended

XS
SM
MD
LG