Tautan-tautan Akses

AS Kenakan Sanksi Terhadap Pekerja Korut di Luar Negeri


Menteri Keuangan AS, Steve Mnuchin
Menteri Keuangan AS, Steve Mnuchin

Amerika telah menjatuhkan sanksi pada dua entitas Korea Utara karena memfasilitasi ekspor tenaga kerja yang melanggar sanksi PBB.

Pernyataan Departemen Keuangan AS yang dikeluarkan Selasa (14/1) menyebut entitas itu, Korea Namgang Trading Corp (NTC) dan Beijing Sukbakso.

"Pemerintah Korea Utara terus menggunakan ekspor ilegal tenaga kerja Korea Utara untuk mendapatkan pendapatan di luar negeri yang bertentangan dengan sanksi PBB. Tindakan hari ini menargetkan perusahaan perdagangan Korea Utara dan fasilitas penginapan Korea Utara yang berbasis di China yang memfasilitasi praktik pengiriman tenaga kerja Korea Utara ke luar negeri," kata pernyataan itu.

Berdasarkan resolusi PBB yang diadopsi pada 2017, negara-negara memiliki waktu hingga 22 Desember 2019, untuk memulangkan semua pekerja dari Korea Utara.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia kerap menuduh Korea Utara mengirim warganya ke luar negeri melakukan kerja paksa untuk mempertahankan ekonominya, dengan sebagian besar gaji pekerja dikirim langsung ke pemerintah. Korea Utara sudah lama diketahui melanggar praktik perburuhan internasional ketika mengirim pekerja ke luar negeri, membuat mereka bekerja di bawah kondisi yang keras.

"Ekspor pekerja Korea Utara meningkatkan pemasukan ilegal bagi pemerintah Korea Utara yang melanggar sanksi PBB," kata Menteri Keuangan AS, Steve Mnuchin.

Akibat dari sanksi yang diumumkan Selasa, "semua properti NTC dan Beijing Sukbakso yang berada di AS atau yang dimiliki atau dikendalikan oleh warga AS harus diblokir dan dilaporkan pada Departemen Pengawasan Aset Asing Departemen Keuangan AS. " (my/jm)

XS
SM
MD
LG