Tautan-tautan Akses

AS Ancam Kenakan Sanksi Jika ICC Investigasi Tuduhan Kejahatan Perang Afghanistan


Gedung baru International Criminal Court (ICC) di Den Haag, Belanda, 23 November 2015. (Foto: dok).
Gedung baru International Criminal Court (ICC) di Den Haag, Belanda, 23 November 2015. (Foto: dok).

Pemerintahan Trump mengancam akan memberlakukan sanksi jika Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) di Den Haag melakukan penyelidikan atas dugaan kejahatan perang oleh personel militer dan intelijen Amerika di Afghanistan.

Draf pidato Penasihat Keamanan Nasional Amerika John Bolton yang dijadwalkan akan disampaikan di depan organisasi konservatif Federalist Society di Washington, D.C., itu mengambil sikap keras terhadap mahkamah tersebut. Dikatakan bahwa ICC seharusnya tidak memiliki yurisdiksi atas orang-orang dari Amerika Serikat atau negara lain yang tidak pernah meratifikasi perjanjian yang menciptakan mahkamah itu.

ICC mulai beroperasi pada tahun 2002 dan dirancang untuk menjadi permanen dan independen dari pemerintah-pemerintah nasional ketika menyelidiki kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida.

Penasihat Keamanan Nasional Amerika, John Bolton (Foto: dok).
Penasihat Keamanan Nasional Amerika, John Bolton (Foto: dok).

Teks rancangan Bolton itu mengatakan Amerika Serikat tidak akan bekerja sama dengan ICC, dan bahwa jika mahkamah itu menyelidiki tindakan Amerika di Afghanistan, maka pemerintahan Trump akan mempertimbangkan larangan perjalanan, pembekuan aset dan kemungkinan penuntutan di pengadilan Amerika bagi hakim dan jaksa yang terlibat dalam penyelidikan itu.

Pentagon berkeberatan dengan kemungkinan penyelidikan itu, dan mengatakan telah berkomitmen untuk mematuhi hukum perang. [lt]

XS
SM
MD
LG