Tautan-tautan Akses

Antasari Azhar Sebut SBY Dalangi Kasusnya, SBY Bantah


Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam jumpa pers di kediamannya di Cikeas (Selasa malam 14/2) , menanggapi tudingan Mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang menyebut dirinya mendalangi kriminalisasi terhadap mantan komisi antirasuah itu. (VOA./Fathiyah Wardah)
Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam jumpa pers di kediamannya di Cikeas (Selasa malam 14/2) , menanggapi tudingan Mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang menyebut dirinya mendalangi kriminalisasi terhadap mantan komisi antirasuah itu. (VOA./Fathiyah Wardah)

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar menyatakan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mendalangi kriminalisasi terhadap dirinya. Sementara SBY menilai pernyataan mantan Ketua KPK itu tidak berdasar dan merusak nama baiknya, juga nama putranya yang akan bertarung di Pilkada DKI Jakarta hari Rabu (15/2).

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar hari Selasa (14/2) mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan adanya dugaan rekayasa dalam kasusnya dulu. Antasari menuding Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY – yang ketika itu menjabat sebagai presiden – yang telah mendalangi kriminalisasi terhadap dirinya.

Antasari Azhar mengatakan kriminalisasi itu dilakukan karena KPK yang dipimpinnya ketika itu berhasil menangkap Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan yang juga merupakan besan Presiden SBY. Aulia ditangkap terkait kasus korupsi aliran dana 100 milliar rupiah ke Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).

Selanjutnya, Antasari mengeluarkan pernyataan yang sangat mengejutkan bahwa pada sekitar bulan Maret 2009, ia pernah didatangi oleh CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo. Saat itu, kata Antasari, Hary mengaku diutus oleh Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyo yang saat itu menjabat sebagai presiden. Hary meminta Antasari agar tidak menahan Aulia Tantowi Pohan, besan SBY. Antasari dengan tegas menolak permintan itu. Namun menurutnya hal itu harus dibayar mahal, karena dua bulan kemudian ia ditangkap polisi dan dituduh membunuh Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

"Mengapa saya katakan itu, karena beberapa waktu lalu ada orang malam-malam ke rumah saya, orang itu Hary Tanoesoedibjo. Beliau diutus oleh Cikeas waktu itu, SBY. Datang ke rumah saya supaya minta saya tidak menahan Aulia Pohan. 'Saya bawa misi pak (kata Hary Tanoe) untuk menemui bapak'. Saya bilang tidak bisa KPK ini sudah ada SOP nya tersangka, tahan. Wah saya mohon betul pak nanti keselamatan bapak gimana. Saya sudah memilih jabatan sebagai penegak hukum apapun resikonya saya terima," papar Antasari.

Beberapa jam setelah pernyataan Antasari itu, mantan presiden SBY menggelar konferensi pers di kediaman barunya di kawasan Mega Kuningan, Jakarta. SBY mengatakan pernyataan Antasari di Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri sebelumnya bertujuan untuk menyerang dan merusak nama baiknya dan nama baik putranya – Agus Harimurti – yang akan bertarung dalam pilkada DKI Jakarta hari Rabu (15/2).

SBY mengaku sudah menduga Antasari akan melemparkan tudingan tersebut karena sudah mendapat informasi mengenai hal itu sekitar dua bulan lalu. SBY menegaskan akan mengambil langkah hukum untuk menanggapi tuduhan Antasari itu, meskipun ia pesimistis akan memperoleh keadilan.

"Antasari menuduh saya sebagai inisiator dari kasus hukumnya, seolah-olah dia tidak bersalah dan hanya menjadi korban. Dengan izin Allah, dengan tegas saya sampaikan tuduhan itu sangat tidak benar, tuduhan itu tanpa dasar, tuduhan itu liar. Tidak ada niat, tidak ada pikiran, dan tidak ada pula tindakan saya untuk melakukan tindakan yang seolah-olah mengorbankan Antasari. Kejahatan yang melibatkan Antasari tak ada hubungannya dengan posisi dan jabatan saya dan juga dengan posisi dan jabatan Antasari waktu itu," tegas SBY.

Antasari dinyatakan bersalah merencanakan pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dan pada tahun 2009 ia divonis 18 tahun penjara. Ia mendapat remisi 4,5 tahun dan sempat menjalani asimilasi atau penyesuaian di kantor notaris di Tangerang. Antasari bebas bersyarat pada Kamis, 10 November 2016. Beberapa hari setelah bebas bersyarat, pengacaranya mengajukan permohonan grasi atau pengampunan, yang kemudian dikabulkan Presiden Joko Widodo. Antasari dibebaskan dari penjara pada 23 Januari lalu.

SBY mengatakan grasi yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada Antasari bermuatan politik, dan ia menduga ada misi untuk menyerang nama baik dirinya dan keluarganya; terlebih karena dilontarkan sehari menjelang pencoblosan dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta ini. SBY memperkirakan serangan yang sangat tidak berdasar dan liar itu memang sudah direncanakan oleh Antasari dan aktor-aktor politik di belakangnya. Ia yakin serangan itu dilakukan atas restu rezim yang berkuasa. Ditambahkannya, wajah demokrasi, kebebasan, dan keadilan di Indonesia mengalami ancaman serius.

"Para penguasa hati-hatilah dalam menggunakan kekuasaan. Jangan bermain api, terbakar nanti. Ingatlah rakyat, takutlah kepada Allah, kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Karena kalau para penguasa sewenang-wenang dalam menggunakan kekuasaan, keadilan Allah akan datang," tambah SBY.

SBY berharap para penegak hukum bisa membuka kembali kasus pembunuhan Nasrudin yang melibatkan Antasari dengan segamblang-gamblangnya, sehingga rakyat Indonesia mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

Hingga laporan ini disampaikan belum ada tanggapan dari pihak Antasari dan pemerintahan Presiden Joko Widodo terhadap pernyataan SBY itu. [fw/em]

Antasari Azhar Sebut SBY Dalangi Kasusnya, SBY Bantah
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:04:19 0:00

Recommended

XS
SM
MD
LG