Tautan-tautan Akses

Anies Baswedan Perpanjang Masa Berlaku PSBB di Jakarta


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (courtesy: Pemprov DKI Jakarta).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (courtesy: Pemprov DKI Jakarta).

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta diperpanjang hingga 4 Juni 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan apabila masyarakat disiplin tetap berada di rumah selama dua minggu ke depan maka Jakarta akan keluar dari masa PSBB.

Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (19/5) mengumumkan perpanjangan waktu pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya. PSBB akan diperpanjang mulai 22 Mei sampai 4 Juni 2020.

DKI Jakarta telah menerapkan PSBB sejak 10 April 2020, dan sudah diperpanjang untuk kedua kalinya, yang akan berakhir pada 21 Mei mendatang. Ketika pertama kali ada kasus Covid-19 pada pertengahan Maret, Anies meliburkan sekolah, menutup tempat wisata, mengimbau orang bekerja dari rumah, dan melarang beragam kegiatan diikuti banyak orang.

Dampak dari berbagai kebijakan itu, lanjut Anies, menurunkan “angka reproduksi” Covid-19. Dari 4 pada bulan Maret, sejak pertengahan April sampai bulan ini menjadi 1. Idealnya, harus di bawah angka 1, artinya tidak ada penularan. Angka 4 berarti satu penderita Covid-19 bisa menularkan kepada empat orang lainnya. Sedangkan angka satu berarti satu orang bisa menularkan kepada satu orang lainnya. Kalau di bawah 1, berarti tidak lagi menularkan.

"Bila kita melakukan kedisiplinan tetap berada di rumah, insya Allah setelah dua minggu ini kita bisa keluar dari fase PSBB. Ini insya Allah bisa menjadi fase terakhir PSBB kita. Sesudah itu, kita bisa kembali berkegiatan dengan meningkatkan kewaspadaan," kata Anies.

Kalau memang pemberlakukan PSBB di Jakarta berakhir, Anies meminta semua warganya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19, yakni menggunakan masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.

Seorang pria mengenakan masker di dalam kereta commuter di tengah pemberlakuan PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Jakarta. (Foto: Reuters)
Seorang pria mengenakan masker di dalam kereta commuter di tengah pemberlakuan PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Jakarta. (Foto: Reuters)

Anies menegaskan jangan menganggap kalau sudah tidak ada PSBB berarti sudah ada kelonggaran. Dia mengatakan hal ini adalah sesuatu yang belum selesai. Jika protokol kesehatan dilanggar setelah PSBB berakhir, maka “angka reproduksi” Covid-19 di Jakarta bisa meningkat lagi seperti di bulan Maret.

Anies menekankan pertimbangan untuk memperpanjang masa berlakunya PSBB di Jakarta berdasarkan hasil riset ilmiah, bukan sekedar perkiraan.

FKM UI Perkirakan Lonjakan Hingga 60 Persen

Berdasarkan data dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, mulai pertengahan Maret terjadi lonjakan dari 40 persen hingga hampir 60 persen warga DKI Jakarta saat ini menaati imbauan agar diam di rumah saja.

"Di antara seluruh provinsi di Jawa, lompatan di Jakarta paling tinggi. Artinya ada keseriusan dari warga di Jakarta untuk menangkis penularan dengan cara berada di rumah," ujar Anies.

Menurut Anies, ketika jumlah orang berada di rumah saja meningkat, maka bisa diprediksi dalam dua minggu ke depan kasus positif Covid-19 akan menurun. Sebaliknya, kalau kian banyak orang berada di luar rumah, maka dapat diperkirakan dalam dua pekan kemudian kasus Covid-19 akan meningkat.

Warga Jakarta mengenakan masker saat antre untuk menerima pembagian beras saat pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta.
Warga Jakarta mengenakan masker saat antre untuk menerima pembagian beras saat pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta.

Anies meminta masyarakat Jakarta untuk disiplin berada di rumah jika ingin menuntaskan wabah Covid-19. Sehingga jumlah kasus positif Covid-19 akan terus turun. Anies menyampaikan rasa terima kasih pada warga yang sudah disiplin tinggal di rumah dua bulan ini, dan menyebut mereka sebagai garda terdepan dalam menangani wabah Covid-19, sementara tenaga medis merupakan pertahanan terakhirnya.

Kepada warga Jakarta yang belum disiplin berada di rumah, Anies meminta kepada mereka untuk ikut bertanggung jawab dalam mengendalikan wabah Covid-19.

Anies Baswedan Perpanjang Masa Berlaku PSBB di Jakarta
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:55 0:00


Perlu Kebijakan Tegas

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah mengatakan diperlukan penegakan hukum yang tegas dan jelas. Dia mencontohkan orang yang berkerumun bisa masuk ke ranah pidana jika ketika dibubarkan ada yang mengancam.

“Tapi kalau dibubarin, bubar bubar ya sudah tidak ada masalah apa-apa. Penegakan hukumnya akhirnya lemah juga dalam hal ini, belum mengikat secara keseluruhan," katanya.

Hingga Selasa (19/5), terdapat 6.053 penderita Covid-19 di DKI Jakarta, termasuk 487 meninggal. Selain itu, ada 7.899 pasien dalam pengawasan (PDP). Sedangkan orang dalam pemantauan (ODP) di DKI Jakarta sebanyak 21.743. [fw/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG