Tautan-tautan Akses

Ambil Bagian dalam Peringatan Tiananmen, 9 Aktivis Hong Kong Dijatuhi Hukuman


Aktivis pro-demokrasi Cheung Man-kwong meninggalkan pengadilan setelah hukumannya ditangguhkan di Hong Kong, China, 15 September 2021. (Foto: REUTERS/Tyrone Siu)
Aktivis pro-demokrasi Cheung Man-kwong meninggalkan pengadilan setelah hukumannya ditangguhkan di Hong Kong, China, 15 September 2021. (Foto: REUTERS/Tyrone Siu)

Sembilan aktivis prodemokrasi Hong Kong dijatuhi hukuman beberapa bulan penjara karena ambil bagian dalam acara renungan tanpa izin untuk mengenang penindakan brutal di Lapangan Tiananmen tahun 1989 terhadap mahasiswa pengunjuk rasa.

Di antara para terdakwa itu terdapat Albert Ho dan Figo Chan, yang dijatuhi hukuman panjang di penjara sebelumnya bulan ini karena ambil bagian dalam demonstrasi tanpa izin pada Oktober 2019, pada puncak protes antipemerintah yang dipicu oleh RUU ekstradisi yang kontroversial. Protes itu berubah menjadi tuntutan lebih luas bagi kebebasan yang lebih besar di pusat keuangan tersebut.

Chiu Yan-loy, terdakwa lainnya mengatakan, “Kami telah siap secara psikologis untuk dipenjarakan. Saya hanya berharap rakyat Hong Kong akan tetap aman dalam situasi politik yang sulit seperti sekarang.”

Aktivis pro-demokrasi meneriakkan slogan-slogan di luar pengadilan, Hong Kong, China, 15 September 2021. (Foto: REUTERS /Tyrone Siu)
Aktivis pro-demokrasi meneriakkan slogan-slogan di luar pengadilan, Hong Kong, China, 15 September 2021. (Foto: REUTERS /Tyrone Siu)

Kesembilan terdakwa mengaku bersalah awal bulan ini karena menghadiri acara renungan tahun 2020 yang dilarang oleh pihak berwenang, dengan alasan pandemi COVID-19. Acara tersebut biasanya diadakan setiap tahun untuk mengenang penumpasan protes prodemokrasi pimpinan mahasiswa pada 4 Juni 1989 di Lapangan Tiananmen Beijing. Dalam protes di Beijing itu, demonstran menyerukan diakhirinya korupsi, menuntut reformasi politik dan masyarakat yang lebih adil dan terbuka.

Berbagai organisasi HAM meyakini hingga ribuan orang yang tewas sewaktu tank-tank bergerak melalui Lapangan Tiananmen untuk memadamkan demonstrasi.

Kesembilan aktivis itu dijatuhi hukuman penjara yang berkisar antara enam dan 10 bulan. Tiga terdakwa lain yang juga mengaku bersalah ambil bagian dalam acara renungan tahun lalu menerima hukuman percobaan.

Demonstrasi tahun 2019 mendorong Beijing untuk menyetujui UU keamanan nasional bagi Hong Kong tahun lalu. Berdasarkan UU tersebut, siapapun yang diyakini melakukan tindak terorisme, separatisme, subversi terhadap kekuasaan negara atau berkolusi dengan kekuatan asing dapat diadili dan menghadapi hukuman penjara seumur hidup apabila terbukti bersalah.

Pihak berwenang Hong Kong semakin menekan kekuatan prodemokrasi di kota itu sejak UU tersebut mulai berlaku tahun lalu. [uh/ab]

Recommended

XS
SM
MD
LG