Tautan-tautan Akses

Aliansi Nasional Reformasi KUHP Tolak Pembahasan RUU KUHP Tanpa Partisipasi Bermakna


Juru bicara Aliansi Nasional Reformasi KUHP Julius Ibrani menjelaskan pihaknya hingga saat ini belum menerima draf terbaru RUU KUHP yang disusun oleh pemerintah. (Foto: AP)
Juru bicara Aliansi Nasional Reformasi KUHP Julius Ibrani menjelaskan pihaknya hingga saat ini belum menerima draf terbaru RUU KUHP yang disusun oleh pemerintah. (Foto: AP)

Juru bicara Aliansi Nasional Reformasi KUHP Julius Ibrani kepada VOA, Jumat (24/6) menjelaskan pihaknya hingga saat ini belum menerima draf terbaru RUU KUHP yang disusun oleh pemerintah. Dia menambahkan ada banyak pasal bermasalah, bukan 14 pasal saja seperti yang diklaim oleh pemerintah. Dia mencontohkan pasal yang belum masuk adalah tentang pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Yang ada dalam RUU KUHP saat ini adalah pelanggaran HAM berat merupakan tindak pidana umum.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP juga menyoroti banyak pasal tentang penghinaan terhadap penyelenggara negara.

"Penghinaan ini banyak sekali pasalnya. Bukan cuma penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Ada juga penghinaan terhadap kekuasaan umum, instansi dan yang lain. Secara teori, penghinaan itu terhadap individu, personal bukan terhadap jabatan," kata Julius.

Julius Ibrani menegaskan pasal tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang masuk dalam RUU KUHP sekarang merupakan adopsi langsung atas pasal mengenai penghinaan terhadap raja dan ratu berdasarkan pasal 111 hukum pidana Belanda. Padahal Indonesia merupakan negara dengan sistem republik, bukan menggunakan sistem kerajaan seperti Belanda.

Dia menambahkan kedaulatan dalam negara kerajaan berada di tangan raja atau ratu. Sedangkan Indonesia merupakan negara demokratis kedaulatannya berada di tangan rakyat, bukan di tangan presiden atau wakil presiden.

Dalam prakteknya, lanjut Julius, pasal penghinaan terhadap presiden ini sudah banyak memakan korban karena mengkritik presiden lewat ucapan, gambar dan sebagainya tanpa ada laporan dari presiden.

Suasana persidangan terdakwa perkara terorisme, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari Senin 21/5 (foto: Fathiyah Wardah/VOA).
Suasana persidangan terdakwa perkara terorisme, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari Senin 21/5 (foto: Fathiyah Wardah/VOA).

Julius memperingatkan pasal penghinaan terhadap penyelenggara negara atau kekuasaan umum dalam sejarahnya selalu digunakan penguasa untuk membungkam dan menindas rakyatnya. Tentu saja pasal penghinaan tersebut makin melegalisasi penindasan terhadap demokrasi. nantinya akan makin banyak warga negara dikriminalisasi gara-gara pasal tentang penghinaan itu.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP, tambahnya, selalu mendukung setiap pembaruan hukum karena masyarakat bersifat dinamis. Hanya dalam prosesnya harus transparan dan melibatkan masyarakat secara bermakna baik dalam level terori atau praktek untuk memperkaya rumusan draf RUU KUHP.

Feri Amsari, Direktur Pusako, Universitas Andalas, Padang. (Foto: Dok Pribadi)
Feri Amsari, Direktur Pusako, Universitas Andalas, Padang. (Foto: Dok Pribadi)

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menjelaskan menghidupkan kembali pasal-pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum mirip hukum warisan kolonial Belanda. Padahal kebanyakan negara di Eropa sudah tidak lagi memakai pasal tentang penghinaan kepada penguasa. Dia menillai pula pasal penghinaan kepada kekuasaan umum sangat keterlalu karena tidak hanya menjerat pengkritik presiden dan wakil presiden, tetapi juga badan atau insitutsi negara lainnya, seperti jaksa dan polisi.

"Ini betul-betul pasal penjajahan, pasal kolonial, pasal yang tidak sesuai dengan sistem pemerintahan yang kita anut, sistem pemerinta han presidensial. menghidupkan pasal-pasal seperti ini betul-betul menghidupkan kolonialisme di dalam negara demokrasi presidensial kita," ujar Feri.

Feri menambahkan dalam sistem presidensial tidak dikenal perlindungan terhadap presiden berkaitan dengan kebebasan warga negara dalam menyampaikan pendapat atau pemikiran. Sepanjangan pendapat warga negara tidak melukai fisik penyelenggara negara, maka diperbolehkan dan tidak bisa dikenai hukum pidana.

Dia mengatakan sisi emosional warga negara dalam menyampaikan pendapatnya terkait kebijakan dan tindakan penyelenggara negara harus mafhum. Karena warga negara atau rakyat adalah pemegang kedaulatan dalam negara demokrasi.

Menurut Feri, kebebasan berpendapat dan berekspresi juga dilindungi oleh konstitusi. Jika pasal penghinaan terhadap penguasa dihidupkan lagi, maka sama saja ingin mengembalikan Indonesia menjadi negara otoriter dan membungkam suara-suara publik.

Sidang putusan kasus penganiayaan jurnalis oleh polisi sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, 12 Januari 2021, sebagai ilustrasi. (Foto: VOA/Petrus Riski)
Sidang putusan kasus penganiayaan jurnalis oleh polisi sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, 12 Januari 2021, sebagai ilustrasi. (Foto: VOA/Petrus Riski)

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengklaim RUU KUHP sedang dibahas merupakan undang-undang yang fenomenal, revolusioner, dan terbaik yang pernah ada di Indonesia. Dia menambahkan RUU KUHP ini mempunyai tujuan yang sangat mulia.

"Tujuannya untuk mendapatkan satu kita hukum pidana nasional. Dengan adanya KUHP baru ini, insya Allah kita akan punya satu tafsir tentang bagaimana perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum di republik ini. Tidak hanya satu tafsir, tapi bercirikan Negara Kesatuan republik Indonesia," tutur Arteria.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP Tolak Pembahasan RUU KUHP Tanpa Partisipasi Bermakna
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:57 0:00

Selain itu, lanjutnya, KUHP yang baru itu akan dapat diimplementasikan di seluruh wilayah Indonesia dan bersendikan Pancasila berdasarkan Undang-undang Dasar, menghasilkan kebhinekaan hadir.

Arteria menambahkan dalam proses pembuatannya, RUU KUHP ini mengakomodasi aspirasi masyarakat. [fw/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG