Tautan-tautan Akses

Aktivis Muslim Aceh: Asing Jangan Perkeruh Penerapan Syariah


Umat Muslim seusai melaksanakan sholat Jumat di Masjid Agung Baitul Makmur, Kota Melaboh, Aceh Barat (Foto:VOA/Budi Nahaba)
Umat Muslim seusai melaksanakan sholat Jumat di Masjid Agung Baitul Makmur, Kota Melaboh, Aceh Barat (Foto:VOA/Budi Nahaba)

Juru bicara Ormas Islam Mustafa Husen Wolya kepada pers di Banda Aceh hari Jum’at (9/5) mengatakan bahwa masyarakat Aceh bahagia dengan penerapan Syariat Islam.

Sejumlah aktivis dari berbagai elemen ormas Islam Pekan ini meminta media, lembaga swadaya (LSM) dan masyarakat Internasional agar menghormati kekhususan Aceh di bidang pelaksanaan serta penerapan Syariat Islam, terutama terkait penanganan petugas dalam kasus perkosaan yang terjadi di Kota Langsa, provinsi Aceh.

Juru bicara Ormas Islam Mustafa Husen Wolya kepada pers di Banda Aceh hari Jum’at (9/5) mengatakan, bahwa masyarakat Aceh bahagia dengan penerapan Syariat Islam. Dan meminta kalangan internasional tidak memperkeruh suasana penerapan Syariah Islam dengan cara memberikan komentar miring di media.

Salah seorang koordinator pemuda peduli syariah Ustadz Salman Iqbal yang juga bagian dari Perhimpunan Remaja Masjid Banda Aceh mengatakan perlu lebih arif menyoroti upaya hukum petugas syariah dan kepolisian terhadap pengungkapan kasus perkosaan di Kota Langsa.

“Sebenarnya itu dua hukum yang berbeda harus dipisahkan, pemerkosaan pidana sedangkan khalwat (mesum) hukum syariah, beda-beda itu. Dan karena keduanya berbeda harus diusut tuntas,” kata Salman Iqbal.

Ustadz Salman mengajak komponen masyarakat lebih mendukung kinerja kedua institusi penegak hukum baik aparat syariah maupun jajaran kepolisian negara, dan berharap kasus asusila yang melibatkan warga kota Langsa itu terungkap tuntas, namun pengungkapannya tetap harus lebih berperspektif korban.

Kalangan Internasional pekan ini menyorot Aceh melalui jaringan media terkait pemberian hukuman cambuk terhadap pasangan yang diduga melanggar hukum Syariat Islam di Desa Lhokbani, Kota Langsa, provinsi Aceh.

Dalam sebuah pertemuan Ormas Islam, disepakati menerbitkan sebuah seruan meminta pernyataan pihak asing di media agar tidak mengusik pelaksanaan hukum syariah di Aceh. Ormas Islam terdiri dari Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA), Gema Aneuk Muda Nanggroe Aceh (GAMNA), Majelis Intelektual Ulama dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI).

Otoritas pejabat Kota Langsa menyesalkan banyak pihak dinilai mencari-cari kesalahan dan kelemahan terhadap penerapan Syariat Islam di provinsi Aceh, dan dinilai lebih terorganisir secara sistematis.

Seorang Pejabat Dinas Syariat Langsa mengatakan, bahwa kasus perzinahan dan pemerkosaan dibagi dalam dua kasus terpisah. Untuk pemerkosaan, ditangani oleh polisi karena merupakan tindak pidana.

Dalam hal kasus asusila yang melibatkan seorang perempuan (janda) yang menjadi korban pemerkosaan di Langsa yang akan dicambuk bukan karena diperkosa, tapi karena kasus perzinahan, yang sebelumnya diduga selingkuh dengan pasangan prianya yang bukan suaminya (muhrim). Penanganan kasus tersebut sesuai Qanun Aceh Nomor 14 tahun 2003 tentang perzinahan atau Khalwat dan Mesum.

Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh Destika Gilang Lestari meminta pihak berwajib segera menangkap dan memberikan hukuman kepada pelaku pemerkosa.

“Kontras Aceh mendesak kepolisian untuk melakukan penindakan hukum bagi pelaku pemerkosaan. Kami dukung pelaksanaan syariah, tetapi syariah yang memberi manfaat bagi banyak orang. Tapi yang kita lihat saat ini, penegakan syariah lebih kepada penghukuman, bukan pendidikan dan pemahaman yang dikedepankan,” kata Destika Gilang Lestari.

Politisi muda Sylvia Rosa menilai, aparat penegak syariah perlu lebih profesional dan tidak refresif dalam menjalankan tugas. “Problemnya salah satunya ada di petugas pelaksananya, disayangkan ada petugas juga melanggar syariah. Pelaksanaan syariah terkesan dengan paksaan selama ini,” kata Sylvia Rosa.

Media jaringan lokal melaporkan, bahwa Pihak aparat syariah Kota Langsa , dalam hal kasus perselingkuhan seorang perempuan yang berstatus janda (25) dengan pasangan prianya (40) yang sudah menikah dikenakan hukuman cambuk, walau mereka berdua telah diserang oleh delapan orang pada pekan lalu(1/5). Aparat syariah setempat mengaku, kelompok penyerang diduga telah memperkosa perempuan yang menjadi pasangan pria yang telah beristri itu.

Pemuka Muhammadiyah setempat M Pudjosono optimistis pelaksanaan syariah yang lebih baik akan bisa diterapkan di Aceh, aparat penegak syariah diharapkan lebih edukatif, tidak represif dan memberi manfaat bagi banyak orang. Menurut Pudjosono , kaum muda diminta lebih perperan dalam penegakan syariah dengan cara-cara lebih santun dan mendidik, sehingga mencegah cara-cara kekerasan dan menimbulkan perbuatan yang melanggar hukum.

“Generasi muda agar proaktif mengisi pembangunan, utamanya Aceh dengan penegakan syariah,” kata M Pudjosono.

Analis mengatakan sejak diberi otonomi khusus dengan pemberlakuan hukum syariah tahun 2001, petugas-petugas di Aceh dinilai belum cukup berhasil dalam pelaksanaan syariah. Razia-razia pakaian dan larangan perempuan duduk mengangkang salah satu penegakan syariah yang dianggap masih cukup diskriminatif.

Parlemen Aceh saat ini tengah merampungan rancangan Qanun (Raqan) yang memuat klausul pasal dengan mencantumkan hukuman yang diperberat bagi pelanggar syariah.

Bagi pelanggar syariah terkait judi, mesum dan minuman-minuman keras, pelaku akan menerima hukuman antara 40 hingga 400 hitungan cambuk di depan umum, sementara bagi pelaku asusila (berzina) menerima 100 hitungan cambuk, dan pemerkosa 100 sampai 200 hitungan cambuk. Rancangan Qanun itu juga mencantumkan hukuman bagi pelaku yang terlibat Pemerkosaan terhadap seorang anak akan dihukum dengan 400 hitungan cambuk atau 400 bulan penjara.

Recommended

XS
SM
MD
LG