Tautan-tautan Akses

Aktivis dan Ahli Tuntut Pemerintah Segera Meratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa


Para kerabat dari aktivis yang hilang dan korban pelanggaran HAM yang diduga dilakukan oleh sejumlah anggota KOPASSUS pada 1997-1998, berdemo di luar Kedutaan Besar AS sambil membawa foto para aktivis pada 27 Juli 2010. (Foto: AP/Dita Alangkara)
Para kerabat dari aktivis yang hilang dan korban pelanggaran HAM yang diduga dilakukan oleh sejumlah anggota KOPASSUS pada 1997-1998, berdemo di luar Kedutaan Besar AS sambil membawa foto para aktivis pada 27 Juli 2010. (Foto: AP/Dita Alangkara)

Pemerintah Indonesia diminta untuk segera meratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan terhadap Semua Orang dari Tindakan Penghilangan Paksa. Pasalnya, sejak menandatangani konvensi itu pada tahun 2010, pemerintah belum meratifikasi konvensi tersebut.

Pada peringatan Hari Anti Penghilangan Paksa Internasional yang jatuh pada 30 Agustus, sejumlah ahli mendesak pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Terhadap Semua Orang dari Tindakan Penghilangan Paksa yang pemerintah tandatangani pada 27 September 2010.

Penghilangan paksa didefinisikan sebagai perbuatan jahat yang dilakukan secara sistematis atau dalam situasi tertentu dan termasuk ke dalam tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Komnas Perempuan meminta agar pemerintah perlu segera meratifikasi konvensi tersebut dengan memperhatikan sejumlah hal seperti mengintegrasikan pendekatan gender dalam setiap proses penyelesaian kasus penghilangan paksa, termasuk pencarian kebenaran, pembentukan komisi kebenaran, dan pemulihan bagi korban.

Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini. (Foto: Courtesy/Theresia)
Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini. (Foto: Courtesy/Theresia)

"Negara juga harus menjamin alokasi anggaran untuk melakukan analisis berspektif gender serta keahlian dan pelatihan yang memperhatikan dampak-dampak kepada perempuan dari situasi penghilangan paksa," kata Komisioner Komnas Perempuan, pada Selasa (30/8).

Iswarini mengatakan pemerintah juga harus memberikan pemulihan mendesak bagi korban dan keluarga penghilangan paksa. Hal itu harus dilakukan tanpa menunggu prosedur hukum atau mekanisme administratif lain yang dapat membatasinya.

Pemulihan mendesak itu termasuk layanan kesehatan serta psikologis khususnya bagi korban dan keluarganya yang mengalami trauma. Khusus bagi korban perempuan penghilangan paksa yang selamat, menurut Iswarini, layanan psikologis dan pemulihan trauma harus dilakukan secara berkala.

Ia kemudian menyebutkan bahwa sebagai langkah yang komprehensif, reparasi harus dilakukan untuk mengubah ketidaksetaraan struktural yang menyebabkan pelanggaran hak-hak perempuan. Pemerintah harus menanggapi kebutuhan khusus perempuan dan mencegah terulangnya kembali peristiwa kejahatan kemanusiaan.

"Memastikan nasib dan keberadaan orang-orang yang dihilangkan ini perlu ada mekanisme sementara untuk memastikan tentang status mereka dari penghilangan secara paksa," ucapnya.

Komnas Perempuan berharap pemerintah dapat memastikan agar institusi-institusi negara terkait dapat melakukan upaya pemeriksaan dari peristiwa penghilangan paksa yang terjadi dan pihak yang terlibat dapat diungkap.

"Ini perlu memberi ruang yang cukup bagi perempuan korban untuk mengungkap kebenaran serta meraih pemulihan dengan cepat dan efektif termasuk pemulihan trauma dan aspek psikologis lainnya," tandas Iswarini.

Sementara itu, ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menilai penuntasan penghilangan secara paksa di Indonesia sesungguhnya merupakan utang reformasi yang telah tertunda hampir seperempat abad.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani. (Foto: Tangkapan layar)
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani. (Foto: Tangkapan layar)

"Praktik penghilangan paksa dilakukan secara sistematis dan meluas sebenarnya harus memperoleh konsekuensi yang berat sebagaimana diatur dalam hukum internasional," katanya.

Sejumlah kejadian pelanggaran HAM pada masa orde baru melibatkan praktik penghilangan paksa. Rangkaian kasus seperti peristiwa politik pada tahun 1965 dan 1966, peristiwa Tanjung Priok tahun 1984 dan Talangsari pada 1989 merupakan sebagian contoh dari kasus penghilangan paksa yang terjadi di dalam negeri.

Dalam praktik penghilangan paksa tersebut perempuan kerap menjadi korban secara langsung maupun tidak. Saat perempuan yang menjadi korban penghilangan paksa, ia secara langsung akan mengalami berbagai lapisan penderitaan.

"Dia mengalami penangkapan dan penawanan. Kemudian, rentan menjadi korban penganiayaan dan menjadi sasaran kekerasan seksual sekaligus penderitaan akibat penghinaan serta perendahan martabatnya," ungkap Andy.

Upaya Pemerintah

Direktur Instrumen HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Betni Humiras Purba, menjelaskan saat ini pemerintah telah melakukan upaya untuk meratifikasi konvensi internasional tersebut.

Menurutnya, Kemenkumham telah menyusun izin prakarsa Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.

"Saat ini draf itu telah berada di Badan Musyawarah (Bamus) Komisi I DPR RI dan menunggu undangan pembahasan dari DPR RI," jelasnya.

Kasus di Aceh

Sementara itu, koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Azharul Husna meminta pemerintah juga menuntaskan kasus-kasus orang hilang di masa konflik Aceh silam.

“Kasus-kasus tersebut belum pernah diselesaikan dan semakin lama semakin banyak keluarga korban penghilangan paksa yang putus asa menanti kebenaran atau keadilan,” katanya kepada VOA.

Menurut Husna, ratifikasi Konvensi Internasional Anti Penghilangan Paksa tentu dibutuhkan sebagai langkah preventif dan korektif negara dalam menjamin perlindungan bagi semua orang dari penghilangan paksa.

Salah satu korban penghilangan paksa di Aceh. (Courtesy: KontraS Aceh)
Salah satu korban penghilangan paksa di Aceh. (Courtesy: KontraS Aceh)

“Molornya ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa di Indonesia jadi preseden buruk atas pemenuhan hak kebenaran, keadilan, dan pemulihan bagi keluarga korban orang hilang termasuk mencegah keberulangan,” ujarnya.

KontraS Aceh juga mengingatkan pemerintah bahwa tanpa aturan tersebut, maka potensi munculnya kasus pelanggaran HAM serupa akan berulang di masa depan.

Dalam catatan KontraS Aceh di Bumi Serambi Mekkah telah terjadi banyak sekali kasus penghilangan orang secara paksa dalam kurun waktu dari tahun 1990 hingga 2005.

Bahkan, berdasarkan hasil riset KontraS Aceh di 14 kabupaten/kota, keluarga korban yang ditinggalkan hingga kini masih didera beban berat lantaran tidak mendapatkan kejelasan atas nasib anggota keluarga mereka yang hilang di masa lalu.

Aktivis dan Ahli Tuntut Pemerintah Segera Meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:05 0:00

“Rasa sakit atas kehilangan orang itu sangat besar dirasakan oleh orang-orang sekitar karena statusnya yang tidak jelas. Disebut meninggal tidak bisa. Disebut masih hidup juga tidak bisa. Banyak ibu yang tidak mampu menjelaskan status keberadaan ayah anaknya,” terang Husna.

Mirisnya, sering muncul praktik di mana anak-anak korban penghilangan secara paksa tidak dapat diberikan bantuan karena mereka bukan berstatus sebagai yatim.

“Itulah mengapa korban penghilangan orang secara paksa adalah mereka yang dihilangkan dan juga menimpa orang terdekat di sekelilingnya (keluarga). Sehingga korban kasus ini tidak dapat disamakan dengan pelanggaran HAM lainnya,” tandas Husna. [aa/rs]

Forum

Recommended

XS
SM
MD
LG